Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Gunuang Omeh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10203713000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 65,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 65,098,264
Winner (Pemenang): CV Jf Arsitek
NPWP: 09*6**7****04**0
RUP Code: 59761346
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIN  SINGKAT  PEKERJAAN                                    
                                                                        
                                                                        
   A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                        
      a. Dasar Hukum                                                    
                                                                        
        1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                        
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan
                                                                        
          Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
          Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
                                                                        
          Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                     
        2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
                                                                        
          Standar Sarana dan Prasarana;                                 
                                                                        
        3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
          Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
                                                                        
        4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
          Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
                                                                        
          Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten
                                                                        
          Lima Puluh Kota.                                              
        5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
                                                                        
          Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
                                                                        
          Anggaran 2025;                                                
        6. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
                                                                        
          Anggaran 2025.                                                
                                                                        
      b. Gambaran Umum                                                  
                                                                        
       Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
                                                                        
       ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
       bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                        
       member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
                                                                        
       pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
       tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan 
                                                                        
       pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
       dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
       yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
       Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
                                                                        
       menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
       Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
                                                                        
       2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
                                                                        
       Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah
       Kec. Gunung Omeh, melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub
                                                                        
       Kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah .        
                                                                        
                                                                        
   B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
     a. Maksud                                                          
                                                                        
       Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan  
       Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah Kec. Gunung Omeh. 
                                                                        
     b. Tujuan                                                          
                                                                        
       Agar Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah Kec.
       Gunung Omeh sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
                                                                        
       Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk 
                                                                        
       Operasional Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun
       Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
                                                                        
       2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.               
                                                                        
                                                                        
   C. TARGET/ SASARAN                                                   
                                                                        
     1) Keluaran                                                        
        Terlaksananya Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat
                                                                        
        Ruang Kelas sekolah Kec. Gunung Omeh, Tahun Anggaran 2025.      
                                                                        
     2) Hasil (Outcomes)                                                
                                                                        
       Tersedianya Dokumen Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang 
       Kelas sekolah Kec. Gunung Omeh.                                  
   D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA               
                                                                        
      a. Organisasi Kegiatan                                            
         Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah :            
                                                                        
         1. Nama PA           : AFRI EFENDI,S.Pd.MM                     
         2. Nama PPTK         : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M                   
                                                                        
                                                                        
      b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)  
         1. Nama              : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M                
         2. NIP               : 19680328 199210 1 001                   
         3. Pangkat/Golongan  : Pembina IV/b                            
                                                                        
         4. Jabatan           : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  
         5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima
                              Puluh Kota                                
         6. Alamat kantor     : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
                                                                        
         7. Telepon Kantor    : (0752) 7750560                          
           Nomor HP           : 08116441965                             
                                                                        
                                                                        
   E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                   
     1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan
                                                                        
       Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah Kec. Gunung Omeh berasal
                                                                        
       dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan
       Tahun Anggaran 2025,                                             
                                                                        
     2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
    Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah Kec. Gunung
                                                                        
  Omeh adalah sebesar Rp. 65.098.264,- (Enam Puluh Lima Juta Sembilan Puluh
  Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Empat Rupiah)                       
                                                                        
       dengan rincian sbb:                                              
        a. Biaya Langsung Personil                                      
                                                                        
          1) Biaya Tenaga Ahli                                          
                                                                        
             Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/ahli arsitektur)          
             Tenaga ahli sipil 1 orang                                 
                                                                        
                                                                        
          2) Biaya Tenaga Pendukung                                     
                                                                        
             1 Orang Estimator                                         
             1 Orang Surveyor                                          
                                                                        
             2 Orang Drafter                                           
             1 Orang Administrasi                                      
        b. Biaya Langsung Non Personil                                  
                                                                        
          1) Biaya Pelaporan                                            
                                                                        
              Laporan Pendahuluan                                      
              Laporan Akhir + Dokumen Perencanaan ( Untuk 3 Lokasi)     
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                   
      a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering Disaign)
                                                                          
        Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah, yaitu 3 lokasi di 
                                                                          
        Kabupaten Lima Puluh Kota.                                        
          1. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 04 Koto Tinggi      
                                                                          
          2. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 07 Pandam Gadang    
          3. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 04 Pandam Gadang