Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Mungka Dan Guguak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10203763000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 28,686,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 28,680,960
Winner (Pemenang): CV Jf Arsitek
NPWP: 09*6**7****04**0
RUP Code: 59576221
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                       
  a. Dasar Hukum                                                       
                                                                       
                                                                       
   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
                                                                       
      Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
      Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                                                                       
      Barang/Jasa Pemerintah;                                          
                                                                       
   2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
      Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
                                                                       
      Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;             
                                                                       
   3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
      Standar Sarana dan Prasarana;                                    
                                                                       
   4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
   5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
                                                                       
      Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
                                                                       
      Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
      Puluh Kota.                                                      
                                                                       
   6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
                                                                       
      Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
      2025;                                                            
                                                                       
   7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun    
      Anggaran 2025.                                                   
    b. Gambaran Umum                                                   
                                                                       
     Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan ssarana
     prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi bangunan
                                                                       
     secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta member
                                                                       
     konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap pendirian
     bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui tahap persiapan,
                                                                       
     perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan pembangunan konstruksi. Setiap
     bangunan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
                                                                       
     dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
                                                                       
     kriteria administrasi bagi bangunan negara. Tahapan pembuatan perencanaan
     merupakan proses/ kegiatan yang sangat menentukan dan diperlukan untuk
                                                                       
     mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                                                                       
     Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 mengalokasikan dana untuk
     pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi
                                                                       
     sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah, melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan
     Dasar, Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah .
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                       
    a. Maksud                                                          
                                                                       
      Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan  
      Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah.                  
                                                                       
    b. Tujuan                                                          
      Agar Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah sesuai
                                                                       
      Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
                                                                       
      Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi
      Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan
                                                                       
      Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana
                                                                       
      dan Sarana Sekolah.                                              
                                                                       
                                                                       
  C. TARGET/ SASARAN                                                   
    1) Keluaran                                                        
                                                                       
       Terlaksananya Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat
                                                                       
       Ruang Kelas sekolah, Tahun Anggaran 2025.                       
                                                                       
    2) Hasil (Outcomes)                                                
      Tersedianya Dokumen Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang 
                                                                       
      Kelas sekolah.                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA               
                                                                       
     a. Organisasi Kegiatan                                            
        Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah :            
                                                                       
        1. Nama PA           : AFRI EFENDI,S.Pd.MM                     
        2. Nama PPTK         : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M                   
                                                                       
                                                                       
     b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)  
        1. Nama              : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M                
        2. NIP               : 19680328 199210 1 001                   
                                                                       
        3. Pangkat/Golongan  : Pembina IV/b                            
        4. Jabatan           : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  
                                                                       
        5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima
                             Puluh Kota                                
        6. Alamat kantor     : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
        7. Telepon Kantor    : (0752) 7750560                          
                                                                       
          Nomor HP           : 08116441965                             
                                                                       
  E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                   
                                                                       
    1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan
                                                                       
      Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah berasal dari APBD Kabupaten
      Lima Puluh Kota melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,
                                                                       
    2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
   Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah adalah sebesar
                                                                       
   Rp. 28.680.960,00,- (Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu
   Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah )                                  
      dengan rincian sbb:                                              
       a. Biaya Langsung Personil                                      
                                                                       
         1) Biaya Tenaga Ahli                                          
                                                                       
            Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/ahli arsitektur)          
                                                                       
                                                                       
         2) Biaya Tenaga Pendukung                                     
            1 Orang Estimator                                         
                                                                       
            1 Orang Surveyor                                          
                                                                       
            1 Orang Drafter                                           
                                                                       
       b. Biaya Langsung Non Personil                                  
         1) Biaya Pelaporan                                            
                                                                       
            Laporan Pendahuluan                                       
                                                                       
            Laporan Akhir + Dokumen Perencanaan ( Untuk 3 Lokasi)     
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                  
     a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering Disaign)
                                                                         
       Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah, yaitu 3 lokasi di 
                                                                         
       Kabupaten Lima Puluh Kota.                                        
         1. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 04 Simpang Kapuak   
                                                                         
         2. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 06 Kubang           
         3. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 02 Guguak VIII Koto