URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
Puluh Kota.
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
2025;
7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan ssarana
prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi bangunan
secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta member
konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap pendirian
bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui tahap persiapan,
perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan pembangunan konstruksi. Setiap
bangunan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara. Tahapan pembuatan perencanaan
merupakan proses/ kegiatan yang sangat menentukan dan diperlukan untuk
mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 mengalokasikan dana untuk
pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi
sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah, melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan
Dasar, Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah .
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah.
b. Tujuan
Agar Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi
Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana
dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat
Ruang Kelas sekolah, Tahun Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang
Kelas sekolah.
D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
a. Organisasi Kegiatan
Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah :
1. Nama PA : AFRI EFENDI,S.Pd.MM
2. Nama PPTK : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M
b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
1. Nama : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M
2. NIP : 19680328 199210 1 001
3. Pangkat/Golongan : Pembina IV/b
4. Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima
Puluh Kota
6. Alamat kantor : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
7. Telepon Kantor : (0752) 7750560
Nomor HP : 08116441965
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan
Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah berasal dari APBD Kabupaten
Lima Puluh Kota melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,
2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah adalah sebesar
Rp. 28.680.960,00,- (Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu
Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah )
dengan rincian sbb:
a. Biaya Langsung Personil
1) Biaya Tenaga Ahli
Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/ahli arsitektur)
2) Biaya Tenaga Pendukung
1 Orang Estimator
1 Orang Surveyor
1 Orang Drafter
b. Biaya Langsung Non Personil
1) Biaya Pelaporan
Laporan Pendahuluan
Laporan Akhir + Dokumen Perencanaan ( Untuk 3 Lokasi)
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering Disaign)
Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah, yaitu 3 lokasi di
Kabupaten Lima Puluh Kota.
1. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 04 Simpang Kapuak
2. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 06 Kubang
3. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 02 Guguak VIII Koto