URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten
Lima Puluh Kota.
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
6. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan
PERENCANAAN PEMASANGAN PAVING BLOCK SD, melalui Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,Prasaran dan
Utilitas Sekolah.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi PERENCANAAN
PEMASANGAN PAVING BLOCK SD.
b. Tujuan
Agar Perencanaan PERENCANAAN PEMASANGAN PAVING BLOCK SD, sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 3
Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi PERENCANAAN PEMASANGAN PAVING BLOCK
SD, Tahun Anggaran
2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen PERENCANAAN PEMASANGAN PAVING BLOCK SD.
D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
a. Organisasi Kegiatan
Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah :
1. Nama PA : AFRI EFENDI,S.Pd.SD.M.M
2. Nama PPTK : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M
b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
1. Nama : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M
2. NIP : 19680328 199210 1 001
3. Pangkat/Golongan : Pembina IV/ b
4. Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima
Puluh Kota
6. Alamat kantor : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
7. Telepon Kantor : (0752) 7750560
Nomor HP : 08116441965
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi PERENCANAAN
PEMASANGAN PAVING BLOCK SD berasal dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota
melalui Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025
2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
PERENCANAAN PEMASANGAN PAVING BLOCK SD adalah sebesar Rp. 52.998.400,-
(Lima puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan empat ratus
rupiah) dengan rincian sbb:
a. Biaya Langsung Personil
1) Biaya Tenaga Ahli
Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/ahli arsitektur)
2) Biaya Tenaga Pendukung
1 Orang Estimator
1 Orang Surveyor
1 Orang Drafter
1 Orang Administrasi
b. Biaya Langsung Non Personil
1) Biaya Pelaporan
Laporan Pendahuluan
Laporan Perencanaan ( 12 Lokasi)
Memo ( Dalam Bentuk Flashdisk )
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering
Disaign) PERENCANAAN PEMASANGAN PAVING BLOCK SD, yaitu 12 lokasi di
Kabupaten Lima Puluh Kota.
1. Bantuan Paving Block SDN 02 Nagari Solok Bio-bio
2. Pemasangan Paving Block SDN 02 Batu Balang
3. Pembangunan halaman sekolah untuk lapangan parkir SDN 02 VII Koto Talago
(Padang Jopang)
4. Paving Block SDN 02 Labuah Gunuang
5. Pemasangan Paving Block UPTD SDN 09 Guguak VIII Koto
6. Pemasangan Paving Block UPTD SDN 02 Banja Loweh
7. Pemasangan Paving Block UPTD SDN 05 Barauh Gunuang
8. Pemasangan Paving Block UPTD SDN 04 Sitanang
9. Pemasangan Paving Block UPTD SDN 03 Sungai Beringin
10. Pemasangan Paving Block UPTD SDN 01 Koto Baru Simalanggang
11. Pemasangan Paving Block UPTD SDN 01 Tangka
12. Pemasangan Paving Block UPTD SDN 01 Sungai Kamuyang