Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec.Payakumbuh Dan Harau

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10204325000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 59,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 58,998,800
Winner (Pemenang): CV Piramida Consultant
NPWP: 00*5**5****04**0
RUP Code: 59576299
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                                  
                                                                       
                                                                       
  A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                       
     a. Dasar Hukum                                                    
                                                                       
       1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                       
         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan
                                                                       
         Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
         Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
                                                                       
         Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                     
       2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
                                                                       
         Standar Sarana dan Prasarana;                                 
                                                                       
       3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
                                                                       
       4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
         Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
                                                                       
         Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten
                                                                       
         Lima Puluh Kota.                                              
       5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
                                                                       
         Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
                                                                       
         Anggaran 2025;                                                
       6. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
                                                                       
         Anggaran 2025.                                                
                                                                       
     b. Gambaran Umum                                                  
                                                                       
      Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
                                                                       
      ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
      bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                       
      member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
                                                                       
      pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
      tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan 
                                                                       
      pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
      dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
      yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
      Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
                                                                       
      menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
                                                                       
      2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
                                                                       
      Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah,
      melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan Rehabilitasi
                                                                       
      Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah .                              
                                                                       
                                                                       
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
    a. Maksud                                                          
                                                                       
      Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan  
      Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah.                  
                                                                       
    b. Tujuan                                                          
                                                                       
      Agar Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah sesuai
      Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
                                                                       
      Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi
                                                                       
      Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan
      Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana
                                                                       
      dan Sarana Sekolah.                                              
                                                                       
                                                                       
  C. TARGET/ SASARAN                                                   
                                                                       
    1) Keluaran                                                        
       Terlaksananya Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat
                                                                       
       Ruang Kelas sekolah, Tahun Anggaran 2025.                       
                                                                       
    2) Hasil (Outcomes)                                                
                                                                       
      Tersedianya Dokumen Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang 
    Kelas sekolah.                                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA               
                                                                       
     a. Organisasi Kegiatan                                            
        Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah :            
        1. Nama PA           : AFRI EFENDI,S.Pd.MM                     
                                                                       
        2. Nama PPTK         : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M                   
                                                                       
     b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)  
        1. Nama              : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M                
                                                                       
        2. NIP               : 19680328 199210 1 001                   
        3. Pangkat/Golongan  : Pembina IV/ b                           
        4. Jabatan           : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  
        5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima
                                                                       
                             Puluh Kota                                
        6. Alamat kantor     : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
        7. Telepon Kantor    : (0752) 7750560                          
        Nomor HP             : 08116441965                             
                                                                       
                                                                       
  E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                   
                                                                       
    1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan
                                                                       
      Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah berasal dari APBD Kabupaten
      Lima Puluh Kota melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,
                                                                       
    2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
      Perencanaan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah adalah
                                                                       
      sebesar Rp. 58.998.800,- (Lima Puluh Delapan Juta Sembilan ratus Sembilan
                                                                       
      Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan rincian sbb:     
       a. Biaya Langsung Personil                                      
                                                                       
         1) Biaya Tenaga Ahli                                          
            Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/ahli arsitektur)          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         2) Biaya Tenaga Pendukung                                     
            1 Orang Estimator                                         
                                                                       
            1 Orang Surveyor                                          
            1 Orang Drafter                                           
                                                                       
            1 Orang Administrasi                                      
                                                                       
       b. Biaya Langsung Non Personil                                  
         1) Biaya Pelaporan                                            
                                                                       
             Laporan Pendahuluan                                      
                                                                       
             Laporan Akhir + Dokumen Perencanaan ( Untuk 3 Lokasi)    
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                  
     a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering Disaign)
                                                                         
       Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah, yaitu 3 lokasi di 
                                                                         
       Kabupaten Lima Puluh Kota.                                        
         1. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 04 Simalanggang     
                                                                         
         2. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 08 Sarilamak        
         3. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 03 Taram