URAIN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
Puluh Kota.
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
2025;
7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan ssarana
prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi bangunan secara
optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta member konstribusi positif
bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap pendirian bangunan, prosesnya
dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui tahap persiapan, perencanaan, pemilihan
penyedia dan pelaksanaan pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus
direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
negara. Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025
mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa Konsultansi
PERENCANAAN REHABILITASI RUANG KELAS SMP Kec. AKABILURU, BUKIK
BARISAN , MUNGKA melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah
Pertama, Sub Kegiatan REHABILITASI SEDANG / BERAT RUANG KELAS SEKOLAH .
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi PERENCANAAN
REHABILITASI RUANG KELAS SMP Kec. AKABILURU, BUKIK BARISAN ,
MUNGKA
b. Tujuan
Agar PERENCANAAN REHABILITASI RUANG KELAS SMP Kec. AKABILURU,
BUKIK BARISAN , MUNGKA sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Umum Fisik Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi PERENCANAAN REHABILITASI RUANG KELAS
SMP Kec. AKABILURU, BUKIK BARISAN , MUNGKA, Tahun Anggaran
2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen PERENCANAAN REHABILITASI RUANG KELAS SMP
Kec. AKABILURU, BUKIK BARISAN , MUNGKA.
D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
a. Organisasi Kegiatan
Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah : DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN KAB . LIMA PULUH KOTA
1. Nama PA : AFRI EFENDI,S.Pd.MM
2. Nama PPTK : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M
b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
1. Nama : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M
2. NIP : 19680328 199210 1 001
3. Pangkat/Golongan : Pembina IV/ b
4. Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima
Puluh Kota
6. Alamat kantor : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
7. Telepon Kantor : (0752) 7750560
Nomor HP : 08116441965
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi PERENCANAAN
REHABILITASI RUANG KELAS SMP Kec. AKABILURU, BUKIK BARISAN ,
MUNGKA berasal dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dana DAU Fisik
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,
2) Total perkiraan biaya/HPS yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
PERENCANAAN REHABILITASI RUANG KELAS SMP Kec. AKABILURU, BUKIK
BARISAN , MUNGKA adalah sebesar Rp. 28.884.800 ,- (Dua Puluh Delapan Juta
Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah ) dengan rincian
sbb:
a. Biaya Langsung Personil
1) Biaya Tenaga Ahli
Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/Ahli arsitektur)
2) Biaya Tenaga Pendukung
1 Orang Estimator
1 Orang Surveyor
1 Orang Drafter
b. Biaya Langsung Non Personil
1) Biaya Pelaporan
Alat Tulis Kantor (ATK)
Laporan Pendahuluan
Dokumen Perencanaan (3 lokasi )
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering Disaign)
PERENCANAAN REHABILITASI RUANG KELAS SMP Kec. AKABILURU,
BUKIK BARISAN , MUNGKA, yaitu 3 lokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota.
1. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SMPN 2 Kec. Akabiluru
2. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SMPN 3 Kec. Bukik Barisan
3. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SMPN 3 Kec. Mungka