Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Kec. Akabiluru , Bukik Barisan , Mungka

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10207522000
Status: Gagal
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 28,890,900
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 28,884,800
RUP Code: 59576557
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIN  SINGKAT  PEKERJAAN                                    
                                                                       
                                                                       
  A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                       
                                                                       
  a. Dasar Hukum                                                       
                                                                       
   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
                                                                       
      Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
                                                                       
      Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah;                                          
                                                                       
   2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
                                                                       
      Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
      Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;             
                                                                       
   3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
      Standar Sarana dan Prasarana;                                    
                                                                       
   4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
                                                                       
   5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
      Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
                                                                       
      Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
                                                                       
      Puluh Kota.                                                      
   6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
                                                                       
      Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
      2025;                                                            
                                                                       
   7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun    
                                                                       
      Anggaran 2025.                                                   
                                                                       
                                                                       
     b. Gambaran Umum                                                  
                                                                       
 Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan ssarana
 prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi bangunan secara
                                                                       
 optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta member konstribusi positif
                                                                       
 bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap pendirian bangunan, prosesnya
 dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui tahap persiapan, perencanaan, pemilihan
                                                                       
 penyedia dan pelaksanaan pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus
 direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
                                                                       
 teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
 negara. Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
                                                                       
 menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu Dinas
 Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025
                                                                       
 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa Konsultansi
                                                                       
 PERENCANAAN  REHABILITASI RUANG KELAS SMP Kec. AKABILURU, BUKIK       
 BARISAN , MUNGKA melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah
                                                                       
 Pertama, Sub Kegiatan REHABILITASI SEDANG / BERAT RUANG KELAS SEKOLAH .
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                       
    a. Maksud                                                          
                                                                       
      Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi PERENCANAAN  
      REHABILITASI RUANG KELAS SMP Kec. AKABILURU, BUKIK BARISAN ,     
                                                                       
      MUNGKA                                                           
    b. Tujuan                                                          
                                                                       
      Agar PERENCANAAN REHABILITASI RUANG KELAS SMP Kec. AKABILURU,    
                                                                       
      BUKIK BARISAN , MUNGKA sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
      Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3                  
                                                                       
      Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Umum Fisik Bidang
      Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
                                                                       
      Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
                                                                       
                                                                       
  C. TARGET/ SASARAN                                                   
    1) Keluaran                                                        
                                                                       
       Terlaksananya Jasa Konsultasi PERENCANAAN REHABILITASI RUANG KELAS
                                                                       
       SMP Kec. AKABILURU, BUKIK BARISAN , MUNGKA, Tahun Anggaran      
       2025.                                                           
                                                                       
    2) Hasil (Outcomes)                                                
      Tersedianya Dokumen PERENCANAAN REHABILITASI RUANG KELAS SMP     
                                                                       
    Kec. AKABILURU, BUKIK BARISAN , MUNGKA.                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA               
     a. Organisasi Kegiatan                                            
        Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah : DINAS PENDIDIKAN DAN
        KEBUDAYAAN KAB . LIMA PULUH KOTA                               
        1. Nama PA          : AFRI EFENDI,S.Pd.MM                      
                                                                       
        2. Nama PPTK       : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M                     
                                                                       
     b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)  
                                                                       
        1. Nama             : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M                 
        2. NIP              : 19680328 199210 1 001                    
        3. Pangkat/Golongan : Pembina IV/ b                            
        4. Jabatan          : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan   
                                                                       
        5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima
                             Puluh Kota                                
        6. Alamat kantor    : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
        7. Telepon Kantor   : (0752) 7750560                           
                                                                       
        Nomor HP             : 08116441965                             
  E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                   
                                                                       
    1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi PERENCANAAN
      REHABILITASI RUANG KELAS SMP Kec. AKABILURU, BUKIK BARISAN ,     
                                                                       
      MUNGKA berasal dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dana DAU Fisik
                                                                       
      Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,                           
     2) Total perkiraan biaya/HPS yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
                                                                       
      PERENCANAAN REHABILITASI RUANG KELAS SMP Kec. AKABILURU, BUKIK   
      BARISAN , MUNGKA adalah sebesar Rp. 28.884.800 ,- (Dua Puluh Delapan Juta
                                                                       
      Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah ) dengan rincian
                                                                       
      sbb:                                                             
       a. Biaya Langsung Personil                                      
                                                                       
         1) Biaya Tenaga Ahli                                          
                                                                       
            Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/Ahli arsitektur)          
                                                                       
                                                                       
         2) Biaya Tenaga Pendukung                                     
            1 Orang Estimator                                         
                                                                       
            1 Orang Surveyor                                          
                                                                       
            1 Orang Drafter                                           
                                                                       
       b. Biaya Langsung Non Personil                                  
         1) Biaya Pelaporan                                            
                                                                       
             Alat Tulis Kantor (ATK)                                  
                                                                       
             Laporan Pendahuluan                                      
           Dokumen Perencanaan (3 lokasi )                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                  
     a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering Disaign)
                                                                         
       PERENCANAAN  REHABILITASI RUANG KELAS SMP Kec. AKABILURU,         
                                                                         
       BUKIK BARISAN , MUNGKA, yaitu 3 lokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota.
     1. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SMPN 2 Kec. Akabiluru              
     2. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SMPN 3 Kec. Bukik Barisan          
     3. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SMPN 3 Kec. Mungka