Perencanaan Pembangunan Toilet Smp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10207789000
Date: 21 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,928,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,926,664
Winner (Pemenang): Archie Duta Prakarsa
NPWP: 09*7**8****04**0
RUP Code: 59741148
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                          
                                                                       
                                                                       
  A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                       
  a. Dasar Hukum                                                       
                                                                       
   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                       
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
                                                                       
      Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
      Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                                                                       
      Barang/Jasa Pemerintah;                                          
                                                                       
   2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
      Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
                                                                       
      Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;             
   3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
                                                                       
      Standar Sarana dan Prasarana;                                    
                                                                       
   4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
   5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
                                                                       
      Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
                                                                       
      Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
      Puluh Kota.                                                      
                                                                       
   6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
      Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
                                                                       
      2025;                                                            
                                                                       
   7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun    
      Anggaran 2025.                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     b. Gambaran Umum                                                  
      Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
                                                                       
      ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
      bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                       
      member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
                                                                       
      pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
      tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan 
                                                                       
      pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
      dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
      yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
      Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
                                                                       
      menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
                                                                       
      2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
                                                                       
      Konsultansi PERENCANAAN PEMBANGUNAN TOILET SMP melalui Kegiatan  
      Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Sub Kegiatan    
                                                                       
      PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH.              
                                                                       
                                                                       
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
    a. Maksud                                                          
                                                                       
      Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi PERENCANAAN  
      PEMBANGUNAN TOILET SMP                                           
                                                                       
      b. Tujuan                                                        
                                                                       
      Agar PERENCANAAN PEMBANGUNAN TOILET SMP sesuai Peraturan Menteri 
                                                                       
      Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3
      Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Umum Fisik Bidang
                                                                       
      Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
                                                                       
      Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
                                                                       
  C. TARGET/ SASARAN                                                   
                                                                       
    1) Keluaran                                                        
                                                                       
       Terlaksananya Jasa Konsultasi PERENCANAAN PEMBANGUNAN TOILET SMP,
       Tahun Anggaran 2025.                                            
                                                                       
    2) Hasil (Outcomes)                                                
                                                                       
      Tersedianya Dokumen PERENCANAAN PEMBANGUNAN TOILET SMP.          
                                                                       
                                                                       
  D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA               
     a. Organisasi Kegiatan                                            
        Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah : DINAS PENDIDIKAN DAN
        KEBUDAYAAN KAB LIMA PULUH KOTA                                 
        1. Nama PA          : AFRI EFENDI,S.Pd.MM                      
                                                                       
        2. Nama PPTK       : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M                     
                                                                       
     b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)  
                                                                       
        1. Nama             : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M                 
        2. NIP              : 19680328 199210 1 001                    
        3. Pangkat/Golongan : Pembina IV/ b                            
        4. Jabatan          : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan   
                                                                       
        5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima
                             Puluh Kota                                
        6. Alamat kantor    : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
        7. Telepon Kantor   : (0752) 7750560                           
                                                                       
        Nomor HP             : 08116441965                             
  E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                   
                                                                       
    1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi PERENCANAAN
      PEMBANGUNAN  TOILET SMP berasal dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota
                                                                       
      melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,    
                                                                       
    2) Total perkiraan biaya/HPS yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN TOILET SMP adalah sebesar Rp. 10.926.664,-
                                                                       
      (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh empat
      Rupiah ) dengan rincian sbb:                                     
                                                                       
       a. Biaya Langsung Personil                                      
                                                                       
         1) Biaya Tenaga Ahli                                          
            Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/Ahli arsitektur)          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         2) Biaya Tenaga Pendukung                                     
            1 Orang Estimator                                         
                                                                       
            1 Orang Surveyor                                          
            1 Orang Drafter                                           
                                                                       
       b. Biaya Langsung Non Personil                                  
                                                                       
         1) Biaya Pelaporan                                            
                                                                       
             Alat Tulis Kantor (ATK)                                  
             Laporan Pendahuluan                                      
            Laporan Akhir + Dokumen Perencanaan (1 lokasi )             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                  
     a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering Disaign)
                                                                         
       PERENCANAAN PEMBANGUNAN  TOILET SMP, yaitu 1 lokasi di Kabupaten  
                                                                         
       Lima Puluh Kota.                                                  
     1. Pembangunan Toilet UPTD SMPN 2 Kec. Luak