Perencanaan Pembangunan Laboratorium Sd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10207810000
Date: 21 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 65,871,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 65,830,800
Winner (Pemenang): Duta Konsultan
NPWP: 07*6**8****04**0
RUP Code: 59575738
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PROGRAM:                                     
                                                                      
                 PENGELOLAAN   PENDIDIKAN                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         KEGIATAN:                                    
                                                                      
          PENGELOLAAN  PENDIDIKAN  SEKOLAH  DASAR                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       SUB KEGIATAN:                                  
                                                                      
       PEMBANGUNAN    LABORATORIUM   SEKOLAH  DASAR                   
                                                                      
                                                                      
                        PEKERJAAN:                                    
                                                                      
      PERENCANAAN   PEMBANGUNAN    LABORATORIUM   SD                  
         URAIN  SINGKAT  PEKERJAAN                                    
                                                                      
 A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                      
                                                                      
    a. Dasar Hukum                                                    
                                                                      
      1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                      
        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan
        Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
                                                                      
        Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
        Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                     
                                                                      
      2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
                                                                      
        Standar Sarana dan Prasarana;                                 
      3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
                                                                      
        Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
      4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
                                                                      
        Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
                                                                      
        Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten
        Lima Puluh Kota.                                              
                                                                      
      5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No Tahun 2024 tentang Penjabaran
                                                                      
        Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
        Anggaran 2025;                                                
                                                                      
      6. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
        Anggaran 2025.                                                
                                                                      
                                                                      
    b. Gambaran Umum                                                  
                                                                      
     Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
     ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
                                                                      
     bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
     member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
                                                                      
     pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
                                                                      
     tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan 
     pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
                                                                      
     dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
     yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
     Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
                                                                      
     menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
                                                                      
     2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
                                                                      
     Konsultansi Perencanaan Pembangunan Laboratorium SD, melalui Kegiatan
     Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan Pembangunan Laboratorium
                                                                      
     Sekolah Dasar.                                                   
                                                                      
                                                                      
 B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
   a. Maksud                                                          
                                                                      
     Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan  
     Pembangunan Laboratorium SD.                                     
                                                                      
   b. Tujuan                                                          
                                                                      
     Agar Perencanaan Pembangunan Laboratorium SD sesuai Peraturan Menteri
     Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
                                                                      
     2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik Bidang
                                                                      
     Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
     Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
                                                                      
                                                                      
 C. TARGET/ SASARAN                                                   
                                                                      
   1) Keluaran                                                        
                                                                      
      Terlaksananya Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Laboratorium
      SD, Tahun Anggaran 2025.                                        
                                                                      
   2) Hasil (Outcomes)                                                
                                                                      
     Tersedianya Dokumen Perencanaan Pembangunan Laboratorium SD.     
 D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA               
                                                                      
    a. Organisasi Kegiatan                                            
                                                                      
       Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah :            
                                                                      
       1. Nama PA           : AFRI EFENDI,S.Pd.MM                     
       2. Nama PPTK         : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M                   
                                                                      
                                                                      
    b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)  
       1. Nama              : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M                
       2. NIP               : 19680328 199210 1 001                   
                                                                      
       3. Pangkat/Golongan  : Pembina IV/ b                           
       4. Jabatan           : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  
       5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima
                            Puluh Kota                                
                                                                      
       6. Alamat kantor     : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
       7. Telepon Kantor    : (0752) 7750560                          
       Nomor HP             : 08116441965                             
                                                                      
                                                                      
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
   1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan
                                                                      
     Pembangunan Laboratorium SD berasal dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota
                                                                      
     melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,    
  2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
                                                                      
     Perencanaan Pembangunan  Laboratorium SD adalah sebesar Rp.      
                                                                      
     65.830.800,- (Enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu delapan
     ratus rupiah) dengan rincian sbb:                                
                                                                      
     a. Biaya Langsung Personil                                       
        1) Biaya Tenaga Ahli                                          
                                                                      
           Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/ahli arsitektur)          
                                                                      
        2) Biaya Tenaga Pendukung                                     
                                                                      
           1 Orang Estimator                                         
                                                                      
           2 Orang Surveyor                                          
           1 Orang Drafter                                           
                                                                      
           1 Orang Administrasi                                      
                                                                      
                                                                      
     b. Biaya Langsung Non Personil                                   
        1) Biaya Pelaporan                                            
                                                                      
            Laporan Pendahuluan                                      
            Laporan Akhir + Dokumen Perencanaan ( Untuk 5 Lokasi)    
 F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG              
                                                                      
     a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering
                                                                      
        Disaign) Pembangunan Laboratorium Sekolah Dasar, yaitu 3 lokasi di
        Kabupaten Lima Puluh Kota.                                    
                                                                      
       1.  Lanjutan Pembangunan Laboratorium UPTD SDN 02 Suayan       
       2.  Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya UPTD SDN
           01 Andaleh                                                 
       3.  Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya UPTD SDN
           03 Situjuah Gadang                                         
       4.  Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya UPTD SDN
           01 Lubuak Batingkok                                        
       5.  Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya UPTD SDN
           02 Batu Balang