URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
II.1 Umum
Konsultan harus bekerjasama sepenuhnya dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lima Puluh Kota dalam melaksanakan
Pengawasan Teknis dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-
ketentuan yang telah di tentukan.
II.2 Tugas-tugas Tim Supervisi
Tugas dan kewajiban Tim Supervisi akan mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1. Membantu Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di dalam
mengendalikan pelaksanan pekerjaan agar pekerjaan dapat di kerjakan sesuai dengan desain, persyaratan
dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak serta jadwal waktu yang telah di tetapkan.
2. Membantu Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan
hukum yang tercantum dalam Dokumen Kontrak / undangan, terutama yang berhubungan dengan
pemenuhan kewajiban dan tugas Kontraktor.
3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan “ Contract Change Order “ dan “ Addendum “ sehingga
perubahan-perubahan Kontrak yang di perlukan dapat di buat secara optimum dengan pertimbangan aspek
yang tersedia.
4. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang di perlukan secara terperinci untuk mendukung peninjauan
kembali desain ( Review Design ), menyusun perhitungan desain, membuat gambar desain dan menyiapkan
perintah-perintah kepada Kontraktor sehingga perubahan desain tersebut dapat segera di laksanakan.
5. Melaksanakan pengecekan secara cermat terhadap semua pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan
yang akan di pakai sebagai dasar pembayaran, di dasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam
Dokumen Kontrak / usulan.
6. Melaporkan monitoring dan pengecekan secara terus menerus sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
termasuk keterlambatan pencapaian target, fisik serta usaha-usaha penanggulangan dan tindak turun tangan
yang di perlukan dengan terlebih dahulu menkonsultasikan kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan,
Perencana, dan Pengawasan Teknik.
7. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan
volume pekerjaan, serta menanda tangani “Monthly Certificate“ ( MC ) apabila mutu dan pelaksanaan
pekerjaan telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang telah di tentukan.
8. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar ( As-Built Drawing ) yang menggambarkan
secara terperinci setiap bagian pekerjaan yang telah di laksanakan oleh Kontraktor, serta membantu Pejabat
Pengelola Teknis Kegiatan.
9. Membantu Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan menyusun Laporan Bulanan tentang kegiatan-kegiatan
pelaksanaan pekerjaan untuk di laporkan kepada Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota.
10. Membantu Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan dalam pelaksanaan “ Profesional Hand Over “ dan “ Final Hand
Over “ terutama dalam menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu di perbaiki.
11. Membantu dan bekerjasama dengan staf “ Technical Assistence on Implementation Quality Imporvement “
terutama membantu melakukan tes-tes yang di perlukan.
III. SISTEM PELAPORAN
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan ke Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan sebanyak 5 ( Lima ) copy dari
laporan sebagai berikut :
1. Laporan Bulanan ( Monthly Report )
Laporan terdiri dari dan mencakup himpunan kegiatan, yang di susun dengan menggunakan form-form standar
yang telah di tentukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Informasi yang harus tercakup dalam laporan bulanan ini terutama masalah yang menyangkut tingkat kemajuan
pekerjaan dan tingkat penyerapan dana / pembayaran.
2. Laporan Akhir Pekerjaan ( Final Report )
Pada periode menjelang berakhirnya pelayanan jasa Konsultan yaitu segera setelah pelaksanaan “ Profesional
Hand Over “ Konsultan harus menyerahkan kepada Pimpro Laporan Akhir yang mencakup laporan tentang :
- Pelaksanaan Pengawasan Teknis
- Saran-saran Untuk Pelaksanaan Pemeliharaan Pekerjaan
- Semua Masalah-masalah Teknis yang di temui