Jasa Konsultansi Perencanaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10216908000
Date: 25 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,560,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,552,000
Winner (Pemenang): Archie Duta Prakarsa
NPWP: 09*7**8****04**0
RUP Code: 57546987
Work Location: Kantor bupati Lima Puluh Kota di Sarilamak - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERlNTAH       KABUPATEN      LIMA   PULUH    KOTA                
                                                                       
                                                                       
    KERANGKA           ACUAN        KERJA       (KAK)                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
SKPD       : Sekretariat Daerah                                        
                                                                       
Unit Kerja : BagianUrnurn                                              
                                                                       
Program    : Program Penunjang Urusan Pemerintaban Daerah Kabupaten / Kota
                                                                       
Kegiatan   : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
                                                                       
Sub. Kegiatan :PemeliharaaniRehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan  : Jasa Konsultansi Perencanaan Pengecatan Gedung Kantor Bupati
                                                                       
Lokasi     : Sarilamak                                                 
                                                                       
Nilai HPS  : Rp. 14.560.000,-                                          
Sumber Dana : APBD                                                     
                                                                       
(DAK/DAU)                                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               TAHUN        ANGGARAN                                   
                                                                       
                            2025                                       
   1. KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN                                         
                                                                       
     Kebijakan umum pengadaan meliputi:                                
                                                                       
     a. Pemaketan Pekerjaan                                            
        Pemaketan pekerjaan pada Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
                                                                       
        Urusan Pemerintahan Daerah Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pengecatan
                                                                       
        Gedung Kantor Bupati sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan
        Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tabun
                                                                       
        Anggaran 2025 Nomor DPA 4.01.01.2.09.09.                       
        5.1.02.03.03.0009 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
                                                                       
        Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pertemuan (DPA terlampir). 
                                                                       
        Berdasarkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 46 Tabun 2025 tentang
                                                                       
        Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dilihat dari besaran dana paket pekerjaan
                                                                       
        adalah untuk Usaha Kecil Hal ini dikarenakan :                 
         1. Pemaketan pekerjaan, wajib dilakukan dengan memaksimalkan  
                                                                       
           penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaba
                                                                       
           mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.                 
         2. Nilai Paket Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan Rp.
                                                                       
           2.500.000.000,- (dua rnilyar lima ratus juta) diperuntukkan bagi usaba rnikro
           dan usaha kecil serta koperasi kecil kecuali untuk paket pengadaaan yang
                                                                       
           menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan
                                                                       
           usaha kecil serta koperasi kecil.                           
         3. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk usaha
                                                                       
           mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip
           efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis
                                                                       
           usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.           
     b. Cara Pelaksanaan Pengadaan                                     
                                                                       
        Cara Pelaksanaan Pengadaan paket pekerjaan berpedoman kepada Berdasarkan
                                                                       
        Peraturan Presiden (perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
        Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                       
        Pemerintah beserta Peraturan-peraturan / Ketentuan lainnya tentang Pengadaan
        barang/Jasa pemerintah.                                        
                                                                       
        Untuk pernilihan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan secara e-Pengadaan
                                                                       
        Langsung yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan pada Bagian Umum
        Sekretariat Daerah Kab. Lima Puluh Kota.                       
                                                                       
     c. OrganisasiKegiatan                                             
        Adapun organisasi pelaksanaan kegiatan ini adalah :            
                                                                       
        1. NamaPA             : Herman Azmar A.P, M.Si                 
                                                                       
        2. NamaPPK            : IRWANDI, S.Sos, MM                     
        3. NamaPPTK           : IRMAN SUHITA, S.Kom                    
   2. RENCANA PENGANGGARAN   BlA YA PENGADAAN.                         
     Rencana penganggaran biaya pengadaan ini berdasarkan Dokumen Pelaksanaan
                                                                       
     Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten
     Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, yaitu:                       
                                                                       
           Pagu Anggaran                      = Rp. 14.560.000,-       
                                                                       
           Harga Perkiraan Sendiri (HPS)      = Rp. 14.560.000,-       
                                                                       
      Rencana pencairan anggaran (dana) adalah pada Triwulan II Tahun Anggaran
      2025.                                                            
   3. KERANGKA ACUAN  KERJA                                            
                                                                       
1.  Latar Belakang                                                     
                   Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                   Pemerintahan Daerah bertujuan untuk terawat dan terpeliharanya
                   bangunan / gedung / rumah milik daerah, untuk mewujudkan hal
                                                                       
                   tersebut, diperlukan kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
                                                                       
                   Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan Sub Kegiatan
                   PemeliharaanlRehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan
                                                                       
                   Lainnya yang pekerjaannya adalah Jasa Konsultansi Perencanaan
                   Pengecatan Gedung Kantor Bupati.                    
                                                                       
                       Agar Jasa Konsultansi Perencanaan Pengecatan Gedung
                                                                       
                    Kantor Bupati dapat diwujudkan dengan baik, sehingga mampu
                    memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, harus direncanakan
                                                                       
                    dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi
                    kriteria teknis bangunan dan lingkungan yang layak dari segi mutu,
                                                                       
                    biaya, dan kriteria administrasi.                  
                                                                       
                       Pelaksana jasa perencanaan untuk Jasa Konsultansi
                    Perencanaan Pengecatan Gedung Kantor Bupati ini perlu
                                                                       
                    diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
                    menghasilkan karya perencanaan, teknik bangunan yang memadai
                                                                       
                    dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
                                                                       
                    profesional. Untuk menghasilkan produk perencanaan yang
                    optimal dan tepat guna maka disusun persyaratan-persyaratan yang
                                                                       
                    ditetapkan sebagai acuan dalam perencanaan Jasa Konsultansi
                    Perencanaan Pengecatan Gedung Kantor Bupati.       
                                                                       
                                                                       
2.  Maksud dan     Secara khusus maksud dan tujuan dari Pekerjaan ini adalah:
                                                                       
    Tujuan                                                             
                    a. Untuk dapat memahami tujuan Penyusunan DED      
                      Perencanaan Teknis Jasa Konsultansi Perencanaan  
                      Pengecatan Gedung Kantor Bupati perlu dibuat sebuah
                                                                       
                      Kerangka Acuan Kerja (KAK).                      
                    b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                                                                       
                      Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, criteria,
                                                                       
                      keluaran dan proses yang hams dipenuhi dan diperhatikan serta
                      diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
                                                                       
                    c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
                      melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk  
                                                                       
                      menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
                    d. Untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa Drawing
                                                                       
                      Engenering Detail dan Rencana Anggaran Biaya Pengecatan
                      Gedung Kantor Bupati.                            
3.  Sasaran        Sasaran pekerjaan Perencanaan Teknis Jasa Konsultansi
                   Perencanaan Pengecatan Gedung Kantor Bupati adalah  
                                                                       
                   tersusunya Dokumen Perencanaan Teknis Jasa Konsultansi
                                                                       
                   Perencanaan Pengecatan Gedung Kantor Bupati yang digunakan
                   sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik nantinya.
                                                                       
4   Lokasi Kegiatan Kantor Bupati Lima Puluh Kota di Sarilamak.        
5.  Sumber Pendanaa Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun
                                                                       
                    Anggaran 2025.                                     
                                                                       
 6. Nama dan        1  Nama              IRWANDI, S.SOS, MM            
    Organisasi Pejabat                                                 
                    2  NIP               19731213 199403 1004          
    Pembuat                                                            
    Komitmen        3   Jabatan          Kepala Bagian Umum Selaku     
                                         Kuasa Pengguna Anggaran /     
                                         Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                       
                    4   OPD              SekretariatDaerah             
                    5   Alamat Kantor    Jalan H. AZIZ HAlLY No.1      
                                                                       
                                         Sarilamak Kec. Harau Kab.     
                                         Lima Puluh Kota               
                                                                       
 7.  Data Dasar     Data eksisting serta Dokumen Pendukung lainnya dari pemben
                                                                       
                    tugas yang dapat dipergunakan oleh Konsultan Perencanaan
 8.  Standar Teknis Berpedoman pada ketentuan yang berlaku, diantaranya Pedoman
                                                                       
                    Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Permen PUPR No. 22
                                                                       
                    Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
                    yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
                                                                       
                    site/dan perencanaan fisik bangunan gedung Negara. 
                                                                       
                                                                       
                         RUANG  LINGKUP                                
                                                                       
 9.  Lingkup Kegiatan Lingkup Pekerjaan Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan
                     Pengecatan Gedung Kantor Bupati terdiri dari komponen
                                                                       
                     kegiatan :                                        
                     1. Pekerjaan Persiapan.                           
                                                                       
                     2. Pekerjaan Sipil/Struktur                       
                     3. Pekerjaan Arsitektur.                          
                                                                       
                     4. Pekerjaan MekanikallElektrikal(MIE).           
                                                                       
                     5. Pekerjaan Utilitas.                            
                     Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:        
                                                                       
                     1. Persiapan Perencanaan termasuk survey.         
                     2. Penyusunan Pra Rencana Lanjutan.               
                                                                       
                     3. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja,RKS,BQ,dll).
                     4. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, dan rencana
                                                                       
                       anggaran biaya pekerjaan,                       
                     5. Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi.    
                                                                       
                     6. Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi.              
10. Keluaran       Keluaran yang dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
                                                                       
                   ini adalah lebih lanjut akan diatur dalarn surat perjanjian yang
                   minimal meliputi:                                   
                                                                       
                    1. Pada tahap pembuatan desain :                   
                       a. Garnbar-gambar Teknis                        
                                                                       
                       b. Rencana kerja dan syarat-syarat              
                                                                       
                       c. Rencana Anggaran Biaya                       
                       d. Spesifikasi Teknis dan Material              
                                                                       
                       e. Dokurnen lain yang mendukung hasil perencanaan
                       f. Foto dan Dokumentasi Perencanaan             
                                                                       
                    2. Semua dokurnen akhir diserahkan sesuai yang tercantum
                                                                       
                      dalam RAB kepada Pemberi Tugas                   
11. Peralatan,     Fasilitas Pendukung Untuk kelancaran Jasa Konsultansi
    Material, Personel                                                 
                   Perencanaan Pengecatan Gedung Kantor Bupati adalah: 
    dan Fasilitas dari                                                 
    Pejabat Pembuat 1. Data serta dokurnen Pendukung lainnya dari pemberi tugas
    Komitmen                                                           
                     yang dapat dipergunakan oleh Konsultan Perencanaan.
12. Tanggungjawab  1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara     
    Perencana                                                          
                     profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai
                                                                       
                     ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                   2. Secara umum tanggungjawab konsultan adalah minimal
                                                                       
                     sebagai berikut:                                  
                     a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                                                                       
                       persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
                                                                       
                     b. Basil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                       mengakomodasikan batasan-batasan yang telah     
                                                                       
                       diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti
                       dari segi pembiayaan, waktu penyelasaian pekerjaan dan
                                                                       
                       mutu bangunan yang akan diwujudkan.             
                                                                       
                     c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan hams te1ah
                       memenuhi peraturan, standar,dan pedoman teknis  
                                                                       
                       bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
                       pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
                                                                       
                       negara.                                         
                                                                       
13. Jangka Waktu   Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya
    Penyelesaian                                                       
                   dokumen perencanaan untuk siap dilakukan pengadaan jasa
    Kegiatan                                                           
                   konstruksi maksimal 15(lima belas) hari Kalender    
                   Sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
14. Personil                                                           
                                                       Jumlah          
                         Posisi          Kualifikasi                   
                                                       Orang           
                    Tenaga Ahli :                                      
                    Perencana         Min D3 Teknik Sipil lorg         
                                                                       
                                      / Arsitektur                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
15. Jadwal          1. Konsultan Perencana menyusun jadwal pertemuan berkala
    Pelaksanaan                                                        
                      dengan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
    Kegiatan                                                           
                      dan Pejabat Pembuat Komitmen.                    
                    2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal,
                      antara dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai
                                                                       
                      dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             LAPORAN                                   
 16. Laporan        Laporan memuat:                                    
                                                                       
                      1. Dokumen rencana detail                        
                                                                       
                      2. Gambar detaillkontruksi untuk arsitektur      
                      3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat umum (RKS)    
                                                                       
                      4. Rencana Kerja dan Syarat-syaratteknis-spesifikasiteknis
                      5. Rincian Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) dan
                                                                       
                      6. Rencana Anggaran Biaya CRAB)                  
                                                                       
                    1. Pekerjaan adalah untuk Us a Kecil               
 17. Persyaratan                                                       
                    2. Memiliki SBU Kode KB I: 71102                   
     Teknis /                                                          
     Kualifikasi                                                       
     Penyedia                                                          
                                  Sarilamak,   2025                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  IRWANDI, S.Sos, MM                   
                                                                       
                                NIP: 19731213 199403 1 004