PEMERlNTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SKPD : Sekretariat Daerah
Unit Kerja : BagianUrnurn
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintaban Daerah Kabupaten / Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub. Kegiatan :PemeliharaaniRehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pengecatan Gedung Kantor Bupati
Lokasi : Sarilamak
Nilai HPS : Rp. 14.560.000,-
Sumber Dana : APBD
(DAK/DAU)
TAHUN ANGGARAN
2025
1. KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN
Kebijakan umum pengadaan meliputi:
a. Pemaketan Pekerjaan
Pemaketan pekerjaan pada Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pengecatan
Gedung Kantor Bupati sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tabun
Anggaran 2025 Nomor DPA 4.01.01.2.09.09.
5.1.02.03.03.0009 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pertemuan (DPA terlampir).
Berdasarkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 46 Tabun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dilihat dari besaran dana paket pekerjaan
adalah untuk Usaha Kecil Hal ini dikarenakan :
1. Pemaketan pekerjaan, wajib dilakukan dengan memaksimalkan
penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaba
mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
2. Nilai Paket Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan Rp.
2.500.000.000,- (dua rnilyar lima ratus juta) diperuntukkan bagi usaba rnikro
dan usaha kecil serta koperasi kecil kecuali untuk paket pengadaaan yang
menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan
usaha kecil serta koperasi kecil.
3. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk usaha
mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip
efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis
usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
b. Cara Pelaksanaan Pengadaan
Cara Pelaksanaan Pengadaan paket pekerjaan berpedoman kepada Berdasarkan
Peraturan Presiden (perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta Peraturan-peraturan / Ketentuan lainnya tentang Pengadaan
barang/Jasa pemerintah.
Untuk pernilihan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan secara e-Pengadaan
Langsung yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan pada Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kab. Lima Puluh Kota.
c. OrganisasiKegiatan
Adapun organisasi pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. NamaPA : Herman Azmar A.P, M.Si
2. NamaPPK : IRWANDI, S.Sos, MM
3. NamaPPTK : IRMAN SUHITA, S.Kom
2. RENCANA PENGANGGARAN BlA YA PENGADAAN.
Rencana penganggaran biaya pengadaan ini berdasarkan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten
Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, yaitu:
Pagu Anggaran = Rp. 14.560.000,-
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) = Rp. 14.560.000,-
Rencana pencairan anggaran (dana) adalah pada Triwulan II Tahun Anggaran
2025.
3. KERANGKA ACUAN KERJA
1. Latar Belakang
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah bertujuan untuk terawat dan terpeliharanya
bangunan / gedung / rumah milik daerah, untuk mewujudkan hal
tersebut, diperlukan kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan Sub Kegiatan
PemeliharaanlRehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan
Lainnya yang pekerjaannya adalah Jasa Konsultansi Perencanaan
Pengecatan Gedung Kantor Bupati.
Agar Jasa Konsultansi Perencanaan Pengecatan Gedung
Kantor Bupati dapat diwujudkan dengan baik, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, harus direncanakan
dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan dan lingkungan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi.
Pelaksana jasa perencanaan untuk Jasa Konsultansi
Perencanaan Pengecatan Gedung Kantor Bupati ini perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan, teknik bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional. Untuk menghasilkan produk perencanaan yang
optimal dan tepat guna maka disusun persyaratan-persyaratan yang
ditetapkan sebagai acuan dalam perencanaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Pengecatan Gedung Kantor Bupati.
2. Maksud dan Secara khusus maksud dan tujuan dari Pekerjaan ini adalah:
Tujuan
a. Untuk dapat memahami tujuan Penyusunan DED
Perencanaan Teknis Jasa Konsultansi Perencanaan
Pengecatan Gedung Kantor Bupati perlu dibuat sebuah
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, criteria,
keluaran dan proses yang hams dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
d. Untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa Drawing
Engenering Detail dan Rencana Anggaran Biaya Pengecatan
Gedung Kantor Bupati.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan Perencanaan Teknis Jasa Konsultansi
Perencanaan Pengecatan Gedung Kantor Bupati adalah
tersusunya Dokumen Perencanaan Teknis Jasa Konsultansi
Perencanaan Pengecatan Gedung Kantor Bupati yang digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik nantinya.
4 Lokasi Kegiatan Kantor Bupati Lima Puluh Kota di Sarilamak.
5. Sumber Pendanaa Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun
Anggaran 2025.
6. Nama dan 1 Nama IRWANDI, S.SOS, MM
Organisasi Pejabat
2 NIP 19731213 199403 1004
Pembuat
Komitmen 3 Jabatan Kepala Bagian Umum Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen
4 OPD SekretariatDaerah
5 Alamat Kantor Jalan H. AZIZ HAlLY No.1
Sarilamak Kec. Harau Kab.
Lima Puluh Kota
7. Data Dasar Data eksisting serta Dokumen Pendukung lainnya dari pemben
tugas yang dapat dipergunakan oleh Konsultan Perencanaan
8. Standar Teknis Berpedoman pada ketentuan yang berlaku, diantaranya Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Permen PUPR No. 22
Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
site/dan perencanaan fisik bangunan gedung Negara.
RUANG LINGKUP
9. Lingkup Kegiatan Lingkup Pekerjaan Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pengecatan Gedung Kantor Bupati terdiri dari komponen
kegiatan :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Sipil/Struktur
3. Pekerjaan Arsitektur.
4. Pekerjaan MekanikallElektrikal(MIE).
5. Pekerjaan Utilitas.
Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
1. Persiapan Perencanaan termasuk survey.
2. Penyusunan Pra Rencana Lanjutan.
3. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja,RKS,BQ,dll).
4. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, dan rencana
anggaran biaya pekerjaan,
5. Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi.
6. Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi.
10. Keluaran Keluaran yang dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalarn surat perjanjian yang
minimal meliputi:
1. Pada tahap pembuatan desain :
a. Garnbar-gambar Teknis
b. Rencana kerja dan syarat-syarat
c. Rencana Anggaran Biaya
d. Spesifikasi Teknis dan Material
e. Dokurnen lain yang mendukung hasil perencanaan
f. Foto dan Dokumentasi Perencanaan
2. Semua dokurnen akhir diserahkan sesuai yang tercantum
dalam RAB kepada Pemberi Tugas
11. Peralatan, Fasilitas Pendukung Untuk kelancaran Jasa Konsultansi
Material, Personel
Perencanaan Pengecatan Gedung Kantor Bupati adalah:
dan Fasilitas dari
Pejabat Pembuat 1. Data serta dokurnen Pendukung lainnya dari pemberi tugas
Komitmen
yang dapat dipergunakan oleh Konsultan Perencanaan.
12. Tanggungjawab 1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara
Perencana
profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggungjawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut:
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Basil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasikan batasan-batasan yang telah
diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelasaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan hams te1ah
memenuhi peraturan, standar,dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara.
13. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya
Penyelesaian
dokumen perencanaan untuk siap dilakukan pengadaan jasa
Kegiatan
konstruksi maksimal 15(lima belas) hari Kalender
Sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
14. Personil
Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang
Tenaga Ahli :
Perencana Min D3 Teknik Sipil lorg
/ Arsitektur
15. Jadwal 1. Konsultan Perencana menyusun jadwal pertemuan berkala
Pelaksanaan
dengan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
Kegiatan
dan Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal,
antara dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai
dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
LAPORAN
16. Laporan Laporan memuat:
1. Dokumen rencana detail
2. Gambar detaillkontruksi untuk arsitektur
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat umum (RKS)
4. Rencana Kerja dan Syarat-syaratteknis-spesifikasiteknis
5. Rincian Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) dan
6. Rencana Anggaran Biaya CRAB)
1. Pekerjaan adalah untuk Us a Kecil
17. Persyaratan
2. Memiliki SBU Kode KB I: 71102
Teknis /
Kualifikasi
Penyedia
Sarilamak, 2025
IRWANDI, S.Sos, MM
NIP: 19731213 199403 1 004