URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
Puluh Kota.
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
2025;
7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Bukit Barisan dan
Suliki, melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan
Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Bukit Barisan dan Suliki.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Bukit Barisan dan Suliki.
b. Tujuan
Agar Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Bukit Barisan dan Suliki
sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana
Alokasi Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar
Prasarana dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec.
Bukit Barisan dan Suliki, Tahun Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Bukit
Barisan dan Suliki.
D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
a. Organisasi Kegiatan
Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah : DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN KAB LIMA PULUH KOTA
1. Nama PA : AFRI EFENDI,S.Pd.MM
2. Nama PPTK : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M
b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
1. Nama : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M
2. NIP : 19680328 199210 1 001
3. Pangkat/Golongan : Pembina IV/b
4. Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima
Puluh Kota
6. Alamat kantor : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
7. Telepon Kantor : (0752) 7750560
Nomor HP : 08116441965
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan
Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Bukit Barisan dan Suliki berasal dari APBD
Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2025,
2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Bukit Barisan dan Suliki adalah
sebesar Rp. 51.699.200,- (Lima Puluh Satu Juta Enam ratus Sembilan Puluh
Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah) dengan rincian sbb:
a. Biaya Langsung Personil
1) Biaya Tenaga Ahli
Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/ahli arsitektur)
2) Biaya Tenaga Pendukung
1 Orang Estimator
1 Orang Surveyor
1 Orang Drafter
1 Orang Administrasi
b. Biaya Langsung Non Personil
1) Biaya Pelaporan
Laporan Pendahuluan
Laporan Akhir + Dokumen Perencanaan ( Untuk 5 Lokasi)
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering Disaign)
Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Bukit Barisan dan Suliki, yaitu 5 lokasi di
Kabupaten Lima Puluh Kota.
1. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 01 Baruah Gunuang
2. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 05 Banja Laweh
3. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 04 Taram
4. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 06 Baruah Gunuang
5. Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Negeri 02 Suliki