Belanja Pengawasan Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10230829000
Status: Ulang
Date: 2 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 9,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,999,991
Winner (Pemenang): Archie Duta Prakarsa
NPWP: 09*7**8****04**0
RUP Code: 59522175
Work Location: Kabupaten Lima Puluh Kota - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
  PENGAWASAN TEKNIS PEMELIHARAAN/ REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN        
                       BANGUNAN LAINNYA                                 
                                                                        
                                                                        
Uraian singkat dan lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Gedung
Kantor adalah sebagai berikut :                                         
                                                                        
  1. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pengawasan teknis pemeliharaan
     Gedung Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
     Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota;                                  
  2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
     berpedoman pada ketentuan yang berlaku;                            
  3. Lingkup pengawasan pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung kantor yang akan
     dilakukan adalah pengawasan dan review design yang menyangkut kuantitas, kualitas
                                                                        
     maupun ketepatan waktu pelaksanaan yang meliputi :                 
      -  Melakukan peninjauan kembali terhadap desain perencanaan yang ada agar
         pelaksanaan pekerjaan sesuai kebutuhan lapangan, jika terjadi perbedaan
                                                                        
         antara desain rencana dengan kondisi lapangan yang ada, maka dilakukan
         perencanaan ulang (review design).                             
      -  Melakukan pengawasan/monitoring untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam
                                                                        
         hal waktu pekerjaan, pengendalian mutu pekerjaan, keterlambatan pekerjaan,
         kerusakan yang timbul, kecelakaan, penyimpangan pekerjaan maupun
                                                                        
         perselisihan.                                                  
      -  Penerapan peraturan penggunaan bahan dan mutu bahan untuk pekerjaan, baik
                                                                        
         mengenai asal bahan, penilaian/ penelitian bahan status lapangan/ penggunaan
         bahan.                                                         
                                                                        
      -  Menyimpan seluruh administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan di lapangan
         diantaranya laporan harian, mingguan, bulanan dan gambar-gambar serta
                                                                        
         administrasi pekerjaan lainnya.                                
      -  Pemeriksaan dan penyusunan gambar – gambar pelaksanaan (shop drawing
                                                                        
         dan as built drawing) beserta kelengkapan.                     
      -  Bangunan yang diawasi oleh konsultan merupakan bangunan berteknologi
         sederhana dan beresiko kecil.                                  
                                                                        
      -  Melakukan dokumentasi pekerjaan dilapangan berupa laporan harian, laporan
         mingguan, laporan bulanan dan gambar-gambar serta administrasi pekerjaan
                                                                        
         serta masalah-masalah yang berkaitan dengan Dokumen Kontrak.   
                                                                        
  4. Jadwal waktu pelaksanaan : selama 45 (empat puluh lima) hari kalender selama
     pekerjaan fisik pemeliharaan bangunan gedung kantor dilaksanakan   
  5. Sumber dana : berdasarkan DPA Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
     Pengembangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota