URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS PEMELIHARAAN/ REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN LAINNYA
Uraian singkat dan lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Gedung
Kantor adalah sebagai berikut :
1. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pengawasan teknis pemeliharaan
Gedung Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota;
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
3. Lingkup pengawasan pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung kantor yang akan
dilakukan adalah pengawasan dan review design yang menyangkut kuantitas, kualitas
maupun ketepatan waktu pelaksanaan yang meliputi :
- Melakukan peninjauan kembali terhadap desain perencanaan yang ada agar
pelaksanaan pekerjaan sesuai kebutuhan lapangan, jika terjadi perbedaan
antara desain rencana dengan kondisi lapangan yang ada, maka dilakukan
perencanaan ulang (review design).
- Melakukan pengawasan/monitoring untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam
hal waktu pekerjaan, pengendalian mutu pekerjaan, keterlambatan pekerjaan,
kerusakan yang timbul, kecelakaan, penyimpangan pekerjaan maupun
perselisihan.
- Penerapan peraturan penggunaan bahan dan mutu bahan untuk pekerjaan, baik
mengenai asal bahan, penilaian/ penelitian bahan status lapangan/ penggunaan
bahan.
- Menyimpan seluruh administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan di lapangan
diantaranya laporan harian, mingguan, bulanan dan gambar-gambar serta
administrasi pekerjaan lainnya.
- Pemeriksaan dan penyusunan gambar – gambar pelaksanaan (shop drawing
dan as built drawing) beserta kelengkapan.
- Bangunan yang diawasi oleh konsultan merupakan bangunan berteknologi
sederhana dan beresiko kecil.
- Melakukan dokumentasi pekerjaan dilapangan berupa laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan dan gambar-gambar serta administrasi pekerjaan
serta masalah-masalah yang berkaitan dengan Dokumen Kontrak.
4. Jadwal waktu pelaksanaan : selama 45 (empat puluh lima) hari kalender selama
pekerjaan fisik pemeliharaan bangunan gedung kantor dilaksanakan
5. Sumber dana : berdasarkan DPA Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota