Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10261307000
Date: 15 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,700,000
Winner (Pemenang): CV Atta Graha Persada
NPWP: 08*1**6****04**0
RUP Code: 59930547
Work Location: Sarilamak - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
IIMA                                
  PEMERINTAH        KABUPATEN               PULUH    KOTA               
        DOKUMEN        PERSIAPAN      PENGADAAN                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     OPD            :BADAN  PENGELOLAAN   KEUANGAN   DAN                
                                                                        
                     PENDAPATANDAERAH                                   
                                                                        
                                                                        
     KEGIATAN       : PEMELIHARAAN  BARANG  MILIK DAERAH                
                     PENUNJANGURUSAN    PEMERINTAH   DAERAH             
                                                                        
                                                                        
     PEKERJAAN      : KONSULTASI, PERENCANAAN   DAN                     
                                                                        
                     PEMELIHARAAAN   GEDUNG   KANTOR  DAN               
                     BANGUNAN   GEDUNG                                  
                                                                        
                                                                        
                    :                                                   
     LOKASI          SARILAMAK   KEC. HARAU  KAB. LIMA  PULUH           
                     KOTA                                               
                                                                        
                                                                        
     SUMBER  DANA   : APBD KAB. LIMA PULUH  KOTA                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        BADAN    PENGETOLAAN       KEUANGAN      DAN                    
                                                                        
                  PENDAPATAN       DAERAH                               
                                                                        
             KABUPATEN      LIMA   PULUH   KOTA                         
                                                                        
                        TAHUN    2025                                   
                                          (KAK)                         
               KERANGKA    ACUANKERJA                                   
                                                                        
                          PEKERJAAN:                                    
               KONSULTAST, PERENCANAAN    DAN                           
                                                                        
              PEMELIHARAAANGEDUNG      KANTOR                           
                  DANBANGUNAN     GEDUNG                                
I.                                                                      
  PENDAHULUAN                                                           
  A. UMUM                                                               
     Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah adalah salah      
     satu Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang ada di Pemerintahan  
                                                                        
     Kabupaten Lima Puluh Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan      
     Daerah Nomor  60 tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan,        
     Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi yang kemudian diubah dengan  
     Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2018      
                                                                        
     tentang Perubahan Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan        
     Struktur Organisasi.                                               
                                                                        
                                                                        
     Salah satu mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuaten    
     Lima Puluh Kota TA 2025 yang dialokasikan pada Badan Pengelolaan   
     Keuangan Dan Pendapatan Daerah, diperuntukan melalui               
                                                     :                  
                                                                        
     Program         5.02.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah        
                     Daerah Kabupaten/Kota.                             
     Kegiatan        5.02.01.2.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah      
                                                                        
                     Penunjang Urusan Pemerintah Daerah.                
                                             dan                        
     Pekerjaan       Konsultasi Perencanaan        Pemeliharaan         
                     Gedung  Kantor Badan Pengelolaan Keuangan          
                     dan Pendapatan Daerah                              
     Lokasi          Sarilamak Kec. Harau Kabupaten Lima  Puluh         
                     Kota                                               
     Pagu dana       Rp.9.700.000,-                                     
                                                                        
                                                                        
     Dalam pelaksanaan Perencanaan Bangunan milik Pemerintah akan       
     diserahkan pada pihak ke Tiga  (Konsultan Perencanal secara        
     kontraktual.                                                       
                                                                        
                                                                        
     Penunjukan Konsultan  Perencana sesuai pasal 17  Peraturan         
     Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2021Tentang Perubahan      
     Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 2018        
                                                                        
     Tentang Pengadaan Barang/fasa Pemerintah (Lembaran                 
                                                        Negara          
     Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63) sebagaimana Pasal 41       
     ayat 1. Metode pemilihan Penyedia fasa Konsultansi terdiri atas 3, 
     yang salah satunya adalah pada butir b. Pengadaan Langsung; dan    
                                                             ...        
     yang selanjutnya dijelaskan pada ayat (3) pengadaan langsung       
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk      
     fasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak         
     Rp 100.000.000,00 (seratus iuta rupiah).                           
                                                                        
                                                                        
   B. MAKSUDDAN   TUJUAN                                                
                                                                        
   1. Kerangka   Acuan Kerja (KAK)  ini merupakan petunjuk bagi         
      Konsultan Perencana yang  memuat   masukan, azas, kriteria        
                                                                        
      keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta    
      diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.         
   2.                   ini                                             
      Dengan  penugasan    diharapkan konsultan Perencana dapat         
      melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan     
      keluaran yang memadai sesuai I(AK ini.                            
                                                                        
   C. TINGKUPPROYEK                                                     
                                                                        
   t.                                                                   
      Lingkup Kegiatan/Proyek adalah:                                   
     Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Perencanaan melalui        
     Program5.02.01 Program Penunjang Urusan  Pemerintah Daerah         
     Kabupaten/Kot4berupa Kegiatan :5.02.0L.2.09 Pemeliharaan Barang    
     Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah,Pekerjaan          
                                                              :         
     Konsultasi Perencanaan dan Pemeliharaan Gedung Kantor Dan          
     Bangunan Lainnya;                                                  
                                                                        
   2.                                                                   
      Lingkup Pekerjaan adalah:                                         
      Perencanaan Teknik  Secara Detail Pemeliharaan/Rehabilitasi       
      Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya;                               
       -                                                                
         Pekerjaan Asitektur;                                           
       -                                                                
         Pekerjaan Elektrikal                                           
   3.                                                                   
      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana    
      adalah mengikuti ketentuan dalam dalam DPA Kegiatan 5.02.01.2.09  
      Tahun Anggaran 2025.                                              
                                                                        
     Tahap yang akan dilaksanakan adalah                                
                                     :                                  
     a.                                                                 
        Persiapan Perencanaan termasuk survey;                          
     b.                                                                 
        Penyusunan Pra Rencana termasuk program dan konsep ruang;       
     c.                                                                 
       Pengembangan  Rencana;                                           
     d.                                                                 
        Penyusunan RencanaAnggaran Biaya;                               
     e.                                                                 
        Penyusunan Rencana Pelaksanaan;                                 
     f.                                                                 
        Penyusunan Rencana Detail [Gambar Kerja, RKS, BO dan lain-lain; 
     g.                                                                 
        PersiapanPelelangan;                                            
     h.                                                                 
        Pelaksanaan Pelelangan,                                         
     i.                                                                 
        Pengawasan Berkala.                                             
II.                                                                     
   KXGI.ATAN PERENCANAAN                                                
Lingkup tugas yang  harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana         
adalahberpedoman pada ketentuan yang berlaku, dalam Peraturan Menteri   
Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT /M/2018 tanggal 15       
Oktober  2018 tentang Pembangunan Bangunan Negara, ini merupakan        
bagian dari Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara       
yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, dan penghapusan. Adapun         
                                 -                                      
tahap perencanaan meliputi tugas   tugas perencanaan lingkungan,        
site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang  
terdiri dari:                                                           
  A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi      
     lapangan membuat  interpretasi secara garis besar terhadap KAK,    
     dan  konsultasi denganpemerintah daerah setempat mengenai          
     peraturan daerah/ perijinan bangunan.                              
                                                                        
   B. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out (tata ruang, letak,/ 
     elevasi bangunan dengan mempertimbangkan sifat alam dilokasi       
     tersebut dan juga dampak pembanganan   untuk pengembangan          
                                                                        
     kawasanJ, pra rencana bangunan termasuk program dan konsep         
     bentuk perkiraan biaya.                                            
   C. Ponyusunan pengembangan rencan4 antara lain membuat:              
      1. Rencana  posisi pembangunan jembatan  yang  mendukung          
                                                                        
         pengembangan kawasan                                           
      2. Rencana  arsitektur/ Interior yang mendukung  terhadap         
         kepariwisataan dengan uraian konsep yang mudah dimengerti      
         oleh pemberi tugas                                             
      3. Rencana struktur dengan memperhitungkan  Daya  Dukung          
                                                                        
         Tanah, Hidrology (Tekanan Air Aliran Sungai), Beban Mati/      
         Hidup dan beban lain yang bekerja pada bangunan jembatan,      
         beserta uraian konsep dan perhitungannya;                      
      4.                                                                
         Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya;    
      5.                                                                
         Perkiraan biaya.                                               
   D. Penyusunan rencana detail antara lain membuat                     
                 -                                                      
      1.                                                                
         Gambar   gambar  detail arsitektur/lnterior, detail struktur,  
         detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah   
         disetujui;                                                     
      2.                                                                
         Rencana Keria dan Syarat - syarat (RKS);                       
      3.                                                                
         Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya   
         pekerjaan;                                                     
      4.                                                                
         Laporan akhir perencanaan                                      
   E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pemimpin        
     Proyek di dalam menyusun dokumen  pelelangan dan membantu          
     Panitia Pengadaan menyusun program dan pelaksanaan pengadaan       
   F. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,       
     termasuk menyusun Serita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi      
     penawaran,  menyusun   kembali  dokumen    pelelangan,             
                                                           dan          
     melaksanakan tugas - tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang. 
   G. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi       
     fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:                           
      1. Melakukan  penyesuaian  gambar  dan   spesifikasi teknis       
         pelaksanaan bila ada perubahan                                 
      2.                                                                
         Memberikan  penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang       
         timbul selama masa pelaksanaan konstruksi;                     
      3.                                                                
         memberikan saran - saran.                                      
III.                                                                    
   TANGGUNG   JAWAB  PERENCANAAN                                        
                                                                        
   A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas     
     jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
     profesi yang berlaku.                                              
   B. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut:      
                                                                        
     1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi          
     persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku;          
     2.                                                                 
         Hasil karya  perencanaan  yang  dihasilkan harus               
                                                          telah         
     mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh proyek,  
     termasuk melalui I(AK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu     
     penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan;     
     3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi    
     peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang        
     berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus         
     untuk bangunan gedung negara.                                      
                                                                        
                                                                        
IV. BIAYA                                                               
   A. Biaya Perencanaan                                                 
     l.Besar biaya pekerjaan perencanaan untuk Konsultan Perencana      
                                                                        
     berdasarkan  Peraturan Peraturan Menteri  Pekerjaan Umum           
                                                    15                  
     Perumahan Rakyat Nomor  :22/PRT/M/2018 tanggal     Oktober         
     2018 tentang Pembangunan Bangunan Negara, yaitu                    
                                                 :                      
        a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum sesuai yang         
          tercantum dalamtabel A s/d label                              
                                      C,                                
        b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara    
          orang, bulandan biaya langsung yang dapat diganti, sesual     
          dengan ketentuan'billingrate" yang berlaku                    
                                                     a)                 
        c. Pengaturan komponen pembiayaan  pada butir    dan b)         
          diatas adalahdipisahkan antara bangunan standar dan non       
          standar serta harus terbacadalam suatu rekapitulasi akhir yang
          menyebut angka dan huruf                                      
        d. Besarnya biaya Konsultan Perencana merupakan biaya tetap     
                                                                        
          dan pasti                                                     
        e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanan   
          pekerjaan perencanaan yang dibuat oleh Pemimpin Proyek dan    
          Konsultan Perencana.                                          
                                                                        
                                                                        
   B. Sumber Dana                                                       
     Sumber  dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada         
                                                              :         
     DPA Kegiatan 5.02.01.2.09 Tahun Anggaran2025                       
                                                                        
V. KELUARAN                                                             
                                                                        
                                                                        
Keluara yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka   
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:                                                       
                                                                        
                                                                        
   A. Tahap Konsep Rencana Teknis                                       
   1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,      
      jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan     
                                                                        
      tanggung jawab waktu perencanaan.                                 
   2. Konsep   skematik rencana teknis, termasuk program ruang,         
      organisasi hubungan ruang, den lain - lain.                       
   3.                                                                   
      Laporan data den informasi lapangan, termasuk hasil survey fisik  
      dan data pengguna, peraturan-peraturan, dan lain - lain.          
                                                                        
   B. Tahap Pra-rencana Teknis                                          
               -                                                        
   1. Gambar     gambar   Pra-rencana dan  pengembangan   Iokasi        
      selanjutnya;                                                      
   2.                                                                   
      Perkiraan biayapembangunan,                                       
   3.                                                                   
      Garis besar rencana kerja dan syarat - syarat (RKS);              
   4.                                                                   
      Hasil Konsultasi Rencana dengan Pengguna                          
  C. Tahap Pengembangan Rencana                                         
     1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur dan utilitas,  
     2. Uraian konsep  rencana dan  perhitungan-perhitungan yang        
                                                                        
     diperlukan,                                                        
     3. Draft rencana anggaran biaya,                                   
     4. Draft rencana kerja dan syarat - syarat                         
                                        [RKS).                          
     5. Perkiraan/ Estimasi kebutuhan  biaya pengembangan  dan          
     kebutuhan bangunan selanjutnya;                                    
                                                                        
   D. Tahap Rencana Detail                                              
     1,. Gambar rencana teknis bangunan lengkap;                        
     2.                                                                 
        Rencana kerja dan syarat- syarat (RKS);                         
     3.                                                                 
        Bill Of Quantity ( eQ);                                         
     4.                                                                 
        Rencana anggaran biaya (RAB);                                   
     5.                                                                 
        Laporan Perencanaan arsitektur/ Interior, struktur, utilitas,   
     lengkap dengan perhitungan-perhitungan yang diperlukan             
   E. Tahap Pelelangan                                                  
     1. Dokumen tambahan hasil penielasan pekerjaan;                    
     2. Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu pelelangan. 
                                                                        
   F. Tahap Pengawasan Berkala                                          
     1. Bersedia Hadir apabila dibutuhkan pada saat pelaksanaan         
                                                                        
     pekerjaan untukpersetujuan arena adanya perubahan pekerjaan        
     dari rencana awal, sebagai bentuk pengawasan berkala               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
VI. KRITERIA                                                            
                                                                        
                                                                        
  A. Kriteria Umum                                                      
     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti  
     yang dimaksud pada  KAK harus memperhatikan  kriteria umum         
                                                                        
     bangunan  disesuaikan berdasarkan fungsi dan  kompleksitas         
              yaitu:                                                    
     bangunan,                                                          
     1.                                                                 
        Persyaratan Peruntukan dan lntensitas:                          
      a.                                                                
         Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;        
      b.                                                                
         Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.      
     2.                                                                 
        Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan                           
                                          :                             
      a.                                                                
         Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan          
         keseimbangan dan keserasian terhadap lingkungannya;            
      b.                                                                
         Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan      
         baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,     
                                                                        
     3.                                                                 
        Persyaratan Struktur Bangunan                                   
      a.                                                                
         Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban       
         yang timbul akibat perilaku alam dan manusia;                  
      b.                                                                
         Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan       
         atau luka yang disebabkan oleh kegagalan arsiektur bangunan;   
      c.                                                                
         Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan    
         bendayang disebabkan oleh prilaku struktur;                    
      d.                                                                
         Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik    
         yang disebabkan oleh kegagalan struktur.                       
     4. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran                        
      a.                                                                
         Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban       
         yang timbul akibat perilaku alam dan manusia;                  
      b. Menjamin  terwujudnya bangunan  gedung  yang  dibangun         
         sedemikian  rupa, secara struktur stabil selama kebakaran      
         sehingga  Menjamin   terwujudnya bangunan  yang  dapat         
         mendukung  beban yang  timbul akibat perilaku alam             
                                                           dan          
         manusia                                                        
                :                                                       
          L                                                             
              Cukup  waktu bagi pengguna/  pemekai                      
                                                     melakukan          
              evakuasl secaraaman;                                      
          II.       waktu                                               
              Cukup          bagi pasukan pemadam                       
                                                      kebakaran         
              memasuki lokasiuntuk memadamkan apl;                      
         III.                                                           
              Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya         
     5. Persyaratan lnstalasi Listrik dan Komunikasi:                   
      a.                                                                
         Menjamin terpasangnya instalasl listrik bila ada, secara cukup 
         aman bagipenggunanya;                                          
  B. Kriteria Khusus                                                    
  C. Krlteria khusus dimaksudkan untuk memberikan  syarat-syarat        
     yang                                                               
            khusus,spesifik berkaitan dengan bangunan prasarana         
     lingkungan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus    
     bangunan tersebut dan segi teknis lainnya:                         
      1.                     Interior                                   
         Kesatuan perencanaan        dengan llngkungan yang ada         
         disekitar, sepertidalam rangka implementasi penataan tata      
         ruangan dan lingkungan;                                        
      2.                                                                
         Tata Ruangan yang akan direncanakan berada pada bangunan       
        yang                                                            
                 sudah   ada,  diupayakan  dalam   Perencanaan          
         Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan           
         Lainnya ini semaksimal mungkin menyesuaikan modul dan          
         prasarana pendukung yang ada.                                  
                                                                        
                                                                        
VII. AZAZ- AZAZ                                                         
                                                                        
Seisin dari kriteria diatas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan      
                                                                        
Perencanan hendaknya  memperhatikan  azas-azas bangunan gedung          
negara sebagai berikut:                                                 
                                                                        
A. Tata ruangan dalam Bangunan gedung negara hendaknya fungsional,      
                                                                        
   efisien, menarlk tetapi tidak berlebihan;                            
B. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan         
   gaya                               tetapi                            
           dan kemewahan    material,         pada  kemampuan           
   mengadakan      sublimasi    antara fungsi teknik dan fungsi         
   kepariwisataan, terutama sebagai bangunan   penghubung guna          
   mendukung   mobilitas pengunjung ke dalam kawasan obiek wisata       
                                                                        
   pulau;                                                               
C. Dengan  batasan  tidak mengganggu   produktifitas kerja, biaya       
   investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya     
   diusahakan serendah mungkin;                                         
                                                                        
D. Desain hendaknya  dibuat sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan       
                                           yang                         
   fisisik dapat dilaksanakan dalam waktu         pendek tampa          
   mengabaiikanmutu dan dapatdimanfaatkansecepatnya.                    
E. Bangunan  Pemerintah  hendaknya  dapat meningkatkan  kualitas        
   lingkungan dan menjadi tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.   
                                                                        
VIII. PROSES PERENCANAAN                                                
                                                                        
                                                                        
A. Dalam  proses  perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran      
  yang diminta, Konsultan   Perencana   harus menyusun   jadwal         
                                                                        
  pertemuan  berkala dengan Pengelola Proyek,                           
B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan  
  pokok yang harus  dihasilkan Konsultan sesuai dengan  rencana         
                                                                        
  keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini;                               
C. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan     
  bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                    
                                                                        
                                                                        
       waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen        
fangka                                                                  
Perencanaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan        
Lainnya untuk siap dilelangkan adalah 7 ( Tujuh ) Hari Kalender.        
IX. MASUKAN                                                             
A.                                                                      
   INFORMASI                                                            
   1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari     
                                   dari                                 
     informasi yang dibutuhkan selain   informasi yang diberikan        
     oleh Pemberi Tugastermasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;       
   2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang      
     digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasat dari       
     Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri;                         
   3. Konsultan Perencana dalam menghasilkan perencanaannya harus       
     didukung hasil perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan,      
     yang merupakan  hasil perhitungan oleh para ahlinya, walaupun      
                                                                        
     dalam dalam kontrak., tenaga ahli tersebut tidak tecantum;         
   4. Kesalahan I kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari   
     kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana     
                                                                        
B. TENAGAKERJA                                                          
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan     
tenaga yang memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup  
                                                                        
proyek maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.                           
              ahli                                                      
Tenaga-tenaga      yang  dibutuhkan dalam  untuk  masing-masing         
kegiatan perencanaan sekurang-kurangnya terdiri dari:                   
   1. Perencana:                                                        
   a.        Ahli            Civil                                      
      Tenaga      Konstruksi/      Engineer                             
                                             {Penanggung Jawab          
      Proyek/                                                           
                 : 1                                                    
     Team Leader)    orang; ISKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung,      
     Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahunl)                                 
   2. Tenaga pendukung:                                                 
   a.                          :                                        
      Tenaga Surveyor/Drafter Cad 1 orang        SederajatJ             
                                       [SMA/SMK                         
x.                                                                      
   PROGRAMKERIA                                                         
A.                                                                      
   Konslutan perencana harus segera menyusun program kerja minimal      
   meliputi:                                                            
   1. fadwal kegiatan secara terperinci;                                
   2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun     
     jumlah  tenaga yang  diusulkan Konsultan  Perencana  untuk         
     melaksanakan  tugas perencanaan, serta harus  mendapatkan          
     persetujuan dari pemberi Tugas;                                    
   3.                                                                   
     Konsep penanganan                                                  
B.                                                                      
   Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari  
   Pemberi Tugas, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan     
   Perencana dan mendapatkan pandangan/ pertimbangan teknis dari        
   Pemberi Tugas.                                                       
                                                                        
XI. PENUTUP                                                             
                                                                        
                                                                        
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja      ini diterima, maka konsultan       
                               IK1AKJ                                   
   hendaknya memeriksa  semua  bahan masukan  yang diterima dan         
   mencari bahan masukkan Iain yang dibutuhkan.                         
B.                                                                      
   Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan agar segera menyusun      
   program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.                    
                                                                        
                                                                        
                                      Sarilamak, 16 Juli 2025           
                                                                        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen            
                                              PPK                       
                                                                        
                                                                        
                                    H K                                 
                                                       I                
                                                                        
                               lr.t        I                            
                               c                                        
                                                                        
                                 (                                      
                                        196  417 799303 1006