IIMA
PEMERINTAH KABUPATEN PULUH KOTA
DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN
OPD :BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
PENDAPATANDAERAH
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANGURUSAN PEMERINTAH DAERAH
PEKERJAAN : KONSULTASI, PERENCANAAN DAN
PEMELIHARAAAN GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN GEDUNG
:
LOKASI SARILAMAK KEC. HARAU KAB. LIMA PULUH
KOTA
SUMBER DANA : APBD KAB. LIMA PULUH KOTA
BADAN PENGETOLAAN KEUANGAN DAN
PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
TAHUN 2025
(KAK)
KERANGKA ACUANKERJA
PEKERJAAN:
KONSULTAST, PERENCANAAN DAN
PEMELIHARAAANGEDUNG KANTOR
DANBANGUNAN GEDUNG
I.
PENDAHULUAN
A. UMUM
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah adalah salah
satu Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang ada di Pemerintahan
Kabupaten Lima Puluh Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 60 tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi yang kemudian diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2018
tentang Perubahan Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan
Struktur Organisasi.
Salah satu mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuaten
Lima Puluh Kota TA 2025 yang dialokasikan pada Badan Pengelolaan
Keuangan Dan Pendapatan Daerah, diperuntukan melalui
:
Program 5.02.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
Kegiatan 5.02.01.2.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah.
dan
Pekerjaan Konsultasi Perencanaan Pemeliharaan
Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan
dan Pendapatan Daerah
Lokasi Sarilamak Kec. Harau Kabupaten Lima Puluh
Kota
Pagu dana Rp.9.700.000,-
Dalam pelaksanaan Perencanaan Bangunan milik Pemerintah akan
diserahkan pada pihak ke Tiga (Konsultan Perencanal secara
kontraktual.
Penunjukan Konsultan Perencana sesuai pasal 17 Peraturan
Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2021Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/fasa Pemerintah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63) sebagaimana Pasal 41
ayat 1. Metode pemilihan Penyedia fasa Konsultansi terdiri atas 3,
yang salah satunya adalah pada butir b. Pengadaan Langsung; dan
...
yang selanjutnya dijelaskan pada ayat (3) pengadaan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
fasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus iuta rupiah).
B. MAKSUDDAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2. ini
Dengan penugasan diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai I(AK ini.
C. TINGKUPPROYEK
t.
Lingkup Kegiatan/Proyek adalah:
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Perencanaan melalui
Program5.02.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kot4berupa Kegiatan :5.02.0L.2.09 Pemeliharaan Barang
Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah,Pekerjaan
:
Konsultasi Perencanaan dan Pemeliharaan Gedung Kantor Dan
Bangunan Lainnya;
2.
Lingkup Pekerjaan adalah:
Perencanaan Teknik Secara Detail Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya;
-
Pekerjaan Asitektur;
-
Pekerjaan Elektrikal
3.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah mengikuti ketentuan dalam dalam DPA Kegiatan 5.02.01.2.09
Tahun Anggaran 2025.
Tahap yang akan dilaksanakan adalah
:
a.
Persiapan Perencanaan termasuk survey;
b.
Penyusunan Pra Rencana termasuk program dan konsep ruang;
c.
Pengembangan Rencana;
d.
Penyusunan RencanaAnggaran Biaya;
e.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan;
f.
Penyusunan Rencana Detail [Gambar Kerja, RKS, BO dan lain-lain;
g.
PersiapanPelelangan;
h.
Pelaksanaan Pelelangan,
i.
Pengawasan Berkala.
II.
KXGI.ATAN PERENCANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalahberpedoman pada ketentuan yang berlaku, dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT /M/2018 tanggal 15
Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Negara, ini merupakan
bagian dari Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, dan penghapusan. Adapun
-
tahap perencanaan meliputi tugas tugas perencanaan lingkungan,
site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang
terdiri dari:
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
dan konsultasi denganpemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah/ perijinan bangunan.
B. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out (tata ruang, letak,/
elevasi bangunan dengan mempertimbangkan sifat alam dilokasi
tersebut dan juga dampak pembanganan untuk pengembangan
kawasanJ, pra rencana bangunan termasuk program dan konsep
bentuk perkiraan biaya.
C. Ponyusunan pengembangan rencan4 antara lain membuat:
1. Rencana posisi pembangunan jembatan yang mendukung
pengembangan kawasan
2. Rencana arsitektur/ Interior yang mendukung terhadap
kepariwisataan dengan uraian konsep yang mudah dimengerti
oleh pemberi tugas
3. Rencana struktur dengan memperhitungkan Daya Dukung
Tanah, Hidrology (Tekanan Air Aliran Sungai), Beban Mati/
Hidup dan beban lain yang bekerja pada bangunan jembatan,
beserta uraian konsep dan perhitungannya;
4.
Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
5.
Perkiraan biaya.
D. Penyusunan rencana detail antara lain membuat
-
1.
Gambar gambar detail arsitektur/lnterior, detail struktur,
detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui;
2.
Rencana Keria dan Syarat - syarat (RKS);
3.
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan;
4.
Laporan akhir perencanaan
E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pemimpin
Proyek di dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu
Panitia Pengadaan menyusun program dan pelaksanaan pengadaan
F. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Serita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan,
dan
melaksanakan tugas - tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
G. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi
fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan
2.
Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi;
3.
memberikan saran - saran.
III.
TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas
jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut:
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku;
2.
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
telah
mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh proyek,
termasuk melalui I(AK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan;
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus
untuk bangunan gedung negara.
IV. BIAYA
A. Biaya Perencanaan
l.Besar biaya pekerjaan perencanaan untuk Konsultan Perencana
berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
15
Perumahan Rakyat Nomor :22/PRT/M/2018 tanggal Oktober
2018 tentang Pembangunan Bangunan Negara, yaitu
:
a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum sesuai yang
tercantum dalamtabel A s/d label
C,
b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara
orang, bulandan biaya langsung yang dapat diganti, sesual
dengan ketentuan'billingrate" yang berlaku
a)
c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir dan b)
diatas adalahdipisahkan antara bangunan standar dan non
standar serta harus terbacadalam suatu rekapitulasi akhir yang
menyebut angka dan huruf
d. Besarnya biaya Konsultan Perencana merupakan biaya tetap
dan pasti
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanan
pekerjaan perencanaan yang dibuat oleh Pemimpin Proyek dan
Konsultan Perencana.
B. Sumber Dana
Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada
:
DPA Kegiatan 5.02.01.2.09 Tahun Anggaran2025
V. KELUARAN
Keluara yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
A. Tahap Konsep Rencana Teknis
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan
tanggung jawab waktu perencanaan.
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, den lain - lain.
3.
Laporan data den informasi lapangan, termasuk hasil survey fisik
dan data pengguna, peraturan-peraturan, dan lain - lain.
B. Tahap Pra-rencana Teknis
-
1. Gambar gambar Pra-rencana dan pengembangan Iokasi
selanjutnya;
2.
Perkiraan biayapembangunan,
3.
Garis besar rencana kerja dan syarat - syarat (RKS);
4.
Hasil Konsultasi Rencana dengan Pengguna
C. Tahap Pengembangan Rencana
1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur dan utilitas,
2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan,
3. Draft rencana anggaran biaya,
4. Draft rencana kerja dan syarat - syarat
[RKS).
5. Perkiraan/ Estimasi kebutuhan biaya pengembangan dan
kebutuhan bangunan selanjutnya;
D. Tahap Rencana Detail
1,. Gambar rencana teknis bangunan lengkap;
2.
Rencana kerja dan syarat- syarat (RKS);
3.
Bill Of Quantity ( eQ);
4.
Rencana anggaran biaya (RAB);
5.
Laporan Perencanaan arsitektur/ Interior, struktur, utilitas,
lengkap dengan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
E. Tahap Pelelangan
1. Dokumen tambahan hasil penielasan pekerjaan;
2. Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu pelelangan.
F. Tahap Pengawasan Berkala
1. Bersedia Hadir apabila dibutuhkan pada saat pelaksanaan
pekerjaan untukpersetujuan arena adanya perubahan pekerjaan
dari rencana awal, sebagai bentuk pengawasan berkala
VI. KRITERIA
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti
yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum
bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
yaitu:
bangunan,
1.
Persyaratan Peruntukan dan lntensitas:
a.
Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;
b.
Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2.
Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
:
a.
Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian terhadap lingkungannya;
b.
Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan
baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,
3.
Persyaratan Struktur Bangunan
a.
Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia;
b.
Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan
atau luka yang disebabkan oleh kegagalan arsiektur bangunan;
c.
Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
bendayang disebabkan oleh prilaku struktur;
d.
Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik
yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran
a.
Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia;
b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa, secara struktur stabil selama kebakaran
sehingga Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam
dan
manusia
:
L
Cukup waktu bagi pengguna/ pemekai
melakukan
evakuasl secaraaman;
II. waktu
Cukup bagi pasukan pemadam
kebakaran
memasuki lokasiuntuk memadamkan apl;
III.
Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya
5. Persyaratan lnstalasi Listrik dan Komunikasi:
a.
Menjamin terpasangnya instalasl listrik bila ada, secara cukup
aman bagipenggunanya;
B. Kriteria Khusus
C. Krlteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat
yang
khusus,spesifik berkaitan dengan bangunan prasarana
lingkungan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
bangunan tersebut dan segi teknis lainnya:
1. Interior
Kesatuan perencanaan dengan llngkungan yang ada
disekitar, sepertidalam rangka implementasi penataan tata
ruangan dan lingkungan;
2.
Tata Ruangan yang akan direncanakan berada pada bangunan
yang
sudah ada, diupayakan dalam Perencanaan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan
Lainnya ini semaksimal mungkin menyesuaikan modul dan
prasarana pendukung yang ada.
VII. AZAZ- AZAZ
Seisin dari kriteria diatas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan
Perencanan hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung
negara sebagai berikut:
A. Tata ruangan dalam Bangunan gedung negara hendaknya fungsional,
efisien, menarlk tetapi tidak berlebihan;
B. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan
gaya tetapi
dan kemewahan material, pada kemampuan
mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi
kepariwisataan, terutama sebagai bangunan penghubung guna
mendukung mobilitas pengunjung ke dalam kawasan obiek wisata
pulau;
C. Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya
diusahakan serendah mungkin;
D. Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan
yang
fisisik dapat dilaksanakan dalam waktu pendek tampa
mengabaiikanmutu dan dapatdimanfaatkansecepatnya.
E. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan dan menjadi tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
VIII. PROSES PERENCANAAN
A. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal
pertemuan berkala dengan Pengelola Proyek,
B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan
pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana
keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini;
C. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
fangka
Perencanaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan
Lainnya untuk siap dilelangkan adalah 7 ( Tujuh ) Hari Kalender.
IX. MASUKAN
A.
INFORMASI
1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
dari
informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan
oleh Pemberi Tugastermasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasat dari
Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri;
3. Konsultan Perencana dalam menghasilkan perencanaannya harus
didukung hasil perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan,
yang merupakan hasil perhitungan oleh para ahlinya, walaupun
dalam dalam kontrak., tenaga ahli tersebut tidak tecantum;
4. Kesalahan I kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana
B. TENAGAKERJA
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan
tenaga yang memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup
proyek maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
ahli
Tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam untuk masing-masing
kegiatan perencanaan sekurang-kurangnya terdiri dari:
1. Perencana:
a. Ahli Civil
Tenaga Konstruksi/ Engineer
{Penanggung Jawab
Proyek/
: 1
Team Leader) orang; ISKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung,
Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahunl)
2. Tenaga pendukung:
a. :
Tenaga Surveyor/Drafter Cad 1 orang SederajatJ
[SMA/SMK
x.
PROGRAMKERIA
A.
Konslutan perencana harus segera menyusun program kerja minimal
meliputi:
1. fadwal kegiatan secara terperinci;
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun
jumlah tenaga yang diusulkan Konsultan Perencana untuk
melaksanakan tugas perencanaan, serta harus mendapatkan
persetujuan dari pemberi Tugas;
3.
Konsep penanganan
B.
Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Tugas, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan
Perencana dan mendapatkan pandangan/ pertimbangan teknis dari
Pemberi Tugas.
XI. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, maka konsultan
IK1AKJ
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukkan Iain yang dibutuhkan.
B.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Sarilamak, 16 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
PPK
H K
I
lr.t I
c
(
196 417 799303 1006