Rehabilitasi Ruang Kelas Uptd Smpn 5 Kec. Kapur IX

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10284856000
Status: Gagal
Date: 25 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 79,998,000
RUP Code: 59903858
Work Location: Kapur IX - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                            
A. Dasar Hukum                                                          
                                                                        
  Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan
mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia
yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan
berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional dan internasional.        
                                                                        
Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah 
mengamanatkan penyusunan delapan standart nasional pendidkan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
Tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimum tentang Sistem Pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.                                                     
Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar
Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian
Pendidikan.                                                             
                                                                        
                                                                        
  a. Dasar Hukum                                                        
                                                                        
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang  
     Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
                                                                        
     16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;            
                                                                        
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang  
     Standar Sarana dan Prasarana;                                      
                                                                        
  3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024     
                                                                        
     tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
     2025;                                                              
                                                                        
  4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
     Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 
                                                                        
     Anggaran 2025;                                                     
                                                                        
  5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun      
     Anggaran 2025.                                                     
   B. Maksud , Tujuan dan Sasaran                                       
     B.1 Maksud                                                         
        Maksud rehabilitasi ruang kelas UPTD SMPN 5 Kec. Kapur IX mempunyai
        sarana dan Prasarana yang bagus, layak.                         
                                                                        
     B.2 Tujuan                                                         
        Tujuan rehabilitasi ruang kelas di UPTD SMPN 5 Kec. Kapur IX adalah:
        1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.         
        2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus, layak.         
        3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.       
                                                                        
     B.3 Sasaran                                                        
        Sasaran rehabilitasi ruang kelas UPTD SMPN 5 Kec. Kapur IX adalah :
        1. Tersedianya Sarana, Prasarana yang bagus, layak di UPTD SMPN 5 Kec.
           Kapur IX.                                                    
                                                                        
        2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SMPN 5 Kec. Kapur
           IX.                                                          
                                                                        
                                                                        
  C. Lokasi Kegiatan                                                    
     Kegiatan rehabilitasi ruang kelas di UPTD SMPN 5 Kec. Kapur IX.    
                                                                        
                                                                        
  D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                            
     Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
                                                                        
                                                                        
        • PENYELENGGARAAN K3                                            
        • PEKERJAAN PENDAHULUAN                                         
        • PEKERJAAN REHABILITASI RUANG KELAS                            
                                                                        
  E. Keluaran Produk yang dihasilkan                                    
     Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang
     kelas UPTD SMPN 5 Kec. Kapur IX adalah sarana prasarana sesuai dengan
     Rencana.