URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
Puluh Kota.
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
2025;
7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
tahap persiapan, Pengawasan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Tahapan pembuatan Pengawasan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Paving Block SMP , melalui Kegiatan Pengelolaan
Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan Pengawasan Paving Block SMP .
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Paving
Block SMP .
b. Tujuan
Agar Pengawasan Paving Block SMP sesuai Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi Pengawasan Paving Block SMP , Tahun
Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Pengawasan Paving Block SMP .
D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
a. Organisasi Kegiatan
Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah : Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Lima Puluh Kota
1. Nama PA : AFRI EFENDI,S.Pd.MM
2. Nama PPTK : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M
b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
1. Nama : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M
2. NIP : 19680328 199210 1 001
3. Pangkat/Golongan : Pembina IV/b
4. Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima
Puluh Kota
6. Alamat kantor : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
7. Telepon Kantor : (0752) 7750560
Nomor HP : 08116441965
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan
Paving Block SMP berasal dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dana
DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,
2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
Pengawasan Paving Block SMP adalah sebesar Rp. 8.316.000,- (Delapan Juta
Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah ) dengan rincian sbb:
a. Biaya Langsung Personil
1) Biaya Tenaga Pendukung
1 Orang Inspector
b. Biaya Langsung Non Personil
1) Biaya Pelaporan
Laporan Akhir
Laporan Mingguan dan Harian ( Untuk 2 Lokasi)
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan adalah Pengawasan Teknis (DED / Detail
Engineering Disaign) Pengawasan Paving Block SMP , yaitu 2
lokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota.
1) Pembangunan Paving Block UPTD SMPN 04 Kec. Pangkalan
2) Pembangunan Paving Block UPTD SMPN 01 Kec. Kapur IX