Belanja Konsultan Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Paud

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10292062000
Date: 29 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,997,750
Winner (Pemenang): Archie Duta Prakarsa
NPWP: 09*7**8****04**0
RUP Code: 59617680
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN  LIMA PULUH KOTA                 
                 DINAS   PENDIDIKAN    DAN   KEBUDAYAAN                   
                                                                          
                     JALAN RAYA TANJUNG PATI KM. 7 KECAMATAN HARAU        
                      Telp (0752) 7750560 – 7750495 KODE POS 26271        
                                                                          
                                                                          
                             SATUAN KERJA: DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                                          
    SURAT PERINTAH KERJA                                                  
           (SPK)                                                          
                                                                          
         Halaman 1 dari 5                                                 
Paket Pekerjaan:                                                          
Belanja  Konsultan Perencanaan                                            
Pembangunan Ruang Kelas Baru PAUD                                         
Sumber Dana: DPA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2025      
Untuk Mata Anggaran :                                                     
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini                          
Sub Kegiatan : Pembangunan Ruang Kelas Baru                               
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan: 30 (Tiga Puluh) hari kalender                
Jenis Kontrak : Lumpsum                                                   
                             NILAI PEKERJAAN                              
                               Satuan         Harga Satuan Jumlah Harga   
          Uraian Pekerjaan             Volume                             
                               Ukuran            (Rp)       (Rp)          
                         Jumlah                                           
                         PPN 11%                                          
                         NILAI                                            
Terbilang : :                                                             
                                                                          
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA:                                                
 Pekerjaan konstruksi ini dapat diberikan Uang muka untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
 dengan ketentuan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak (untuk usaha kecil).
 Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan
  Berita Acara Serah Terima.                                              
 Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia
  maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN
  setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi
  Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir.                        
           Untuk dan atas nama            Untuk dan atas nama penyedia    
      Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan                                     
 Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Sebagai                         
         Pejabat Pembuat Komitmen                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           ASWANNALDI,S.Pd                                                
                                               ........................   
        Nip. 19680404 198802 1 001                                        
                            SYARAT UMUM                                   
                        SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                        
                                                                          
                                                                          
   1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
      Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai
      dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
   2. HUKUM YANG BERLAKU                                                  
      Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
   3. PENYEDIA MANDIRI                                                    
      Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan.
   4. HARGA SPK                                                           
      a.                                                                  
        PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
      b.                                                                  
        Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi.
      c.                                                                  
        Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga
        satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).          
   5. HAK KEPEMILIKAN                                                     
      a.                                                                  
        PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa
        yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu
        secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
      b.                                                                  
        Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan
        tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia.
        Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia
        dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.          
   6. CACAT MUTU                                                          
      PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap cacat
      mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta
      menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu
      selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan.         
   7. PERPAJAKAN                                                          
      Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh hukum
      yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
   8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                      
      Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan
      seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger)
      atau akibat lainnya.                                                
   9. JADWAL                                                              
      a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam
        SPMK.                                                             
      b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
      c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
      d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
        pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan
        penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
   10. ASURANSI                                                           
      a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
        1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
          pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta
          risiko lain yang tidak dapat diduga;                            
        2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan 
        3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.                      
      b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
   11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                            
      a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya
        terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
        hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian
        yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang
        timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
        acara penyerahan akhir:                                           
        1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil;
        2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;                    
        3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
      b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal,
        semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia,
        kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
      c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
      d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama
        Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas
        tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
   12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                         
      PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
      penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan
      pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
   13. PENGUJIAN                                                          
      Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak
      tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia
      berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
      tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.                     
   14. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                            
      a.                                                                  
        Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan
        yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
        laporan kemajuan hasil pekerjaan.                                 
      b.                                                                  
        Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di
        lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
        realisasi pekerjaan harian.                                       
      c.                                                                  
        Laporan harian berisi:                                            
        1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;     
        2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;             
        3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                           
        4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;               
        5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
          pekerjaan; dan                                                  
        6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.        
      d.                                                                  
        Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
      e.                                                                  
        Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
        satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.        
      f.                                                                  
        Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
        periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. 
      g.                                                                  
        Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di
        lokasi pekerjaan.                                                 
   15. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                       
      a.                                                                  
        Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal
        Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-
        lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.   
      b.                                                                  
        Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau
        karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
      c.                                                                  
        Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban
        pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak
        untuk diperpanjang.                                               
      d.                                                                  
        Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
   16. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                             
      a.                                                                  
        Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
        untuk penyerahan pekerjaan.                                       
      b.                                                                  
        PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat
        kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya.
      c.                                                                  
        PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
        ketentuan SPK.                                                    
      d.                                                                  
        Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari harga SPK, sedangkan yang 5% (lima
        perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus
        perseratus) dari harga SPK dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus)
        dari harga SPK.                                                   
      e.                                                                  
        Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat
        penyerahan pertama pekerjaan.                                     
      f.                                                                  
        Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
        penyerahan akhir pekerjaan.                                       
      g.                                                                  
        PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa
        pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa harga SPK yang belum dibayar atau
        mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.                               
      h.                                                                  
        Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak
        menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
   17. JAMINAN PEMELIHARAAN                                               
      a. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
      b. Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa
        pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan SPK.
      c. Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO)
        sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
   18. PERUBAHAN SPK                                                      
      a.                                                                  
        SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                       
      b.                                                                  
        Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
        1)                                                                
          perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK sehingga
          mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;                           
        2)                                                                
          perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
        3)                                                                
          perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan.
      c.                                                                  
        Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
   19. PERISTIWA KOMPENSASI                                               
      a.                                                                  
        Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
        1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
        2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                      
        3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
        4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;             
        5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
          dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
        6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;             
        7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan
          oleh PPK;                                                       
        8) ketentuan lain dalam SPK.                                      
      b.                                                                  
        Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan
        maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
        pekerjaan.                                                        
      c.                                                                  
        Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan
        oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
      d.                                                                  
        Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
        perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
        akibat Peristiwa Kompensasi.                                      
      e.                                                                  
        Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal
        atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
   20. PERPANJANGAN WAKTU                                                 
      a.                                                                  
        Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka
        penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
        berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis.
        Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah
        Masa SPK.                                                         
      b.                                                                  
        PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis
        yang diajukan oleh penyedia.                                      
   21. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                      
      a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
      b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
        telah dicapai, termasuk:                                          
        1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan perlengkapan ini harus
          diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
        2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan peralatan;
        3) biaya langsung demobilisasi personil.                          
      c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
      d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK melalui
        pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:                   
        1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
          jangka waktu yang telah ditetapkan;                             
        2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
        3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum
          dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;  
        4) penyedia berada dalam keadaan pailit;                          
        5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
        6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus)
          dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
        7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
          perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
        8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
          tercantum dalam SPK;                                            
        9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan
          oleh instansi yang berwenang; dan/atau                          
        10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
          pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
      e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:     
        1) penyedia membayar denda; dan/atau                              
        2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                        
      f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau
        pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
        perundang-undangan.                                               
   22. PEMBAYARAN                                                         
      a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
        1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
        2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
        3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan
          yang ada di lokasi pekerjaan;                                   
        4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi.
      b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara
        penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.                         
      c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah
        mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
      d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
        pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
        mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.         
   23. DENDA                                                              
      Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
      terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran
      pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
   24. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
      PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan
      yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan.
      Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan
      negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.                      
   25. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                          
      Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi atau keuntungan
      tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat
      ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.