Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Kec. Kapur IX

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10292367000
Date: 29 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 22,176,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 22,175,913
Winner (Pemenang): CV Piramida Consultant
NPWP: 00*5**5****04**0
RUP Code: 59904023
Work Location: Kapur IX - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                                 
                                                                           
 A. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                           
                                                                           
   Rehabilitasi Sedang / Berat Sekolah merupakan salah satu kegiatan yang ada di Dinas
                                                                           
   Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota . Sehingga untuk Tahun Anggaran
                                                                           
   2025 diadakan pengawasan Rehabilitasi Sedang / Berat Sekolah .          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
a. Dasar Hukum                                                             
                                                                           
 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
                                                                           
    Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
    Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                              
 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar
    Sarana dan Prasarana;                                                  
                                                                           
 3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;     
 4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
    Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
                                                                           
 5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun Anggaran 
    2025.                                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 b. Gambaran Umum                                                          
    Pembangunan konstruksi harus diawasi secara profesional agar pelaksanaan pekerjaan
    sesuai dengan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan keahlian. Konsultan
                                                                           
    Pengawas bertanggung jawab penuh atas kebenaran konstruksi dilapangan yang meliputi
    aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
    teknis selama pelaksanaan berlangsung. keberadaan pengawas sangat dibutuhkan dalam
    suatu pekerjaan konstruksi. Maka perlua dilaksanakan Pekerjaan Pengawasan
    Rehabilitasi Ruang SMP Kelas Kec. Kapur IX                             
 1. Maksud Dan Tujuan                                                      
   a. Maksud                                                               
    Maksud dari pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawasan adalah
                                                                           
    mengawasi dan mengendalikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar
    yang sudah disetujui oleh pengguna jasa, pengecekan volume pekerjaan, peninjauan
    kembali desain serta membuat rekomendasi terhadap perkembangan hasil pelaksanaan
    pekerjaan yang telah dikerjakan olehkontraktor                         
   b. Tujuan                                                               
    Adapun tujuan yang dilakukan oleh konsultan pengawas ini adalah untuk memberikan
    gambaran secara bertahap tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan sampai
    pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan yang dituangkan dalam laporan menyeluruh
    tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan .                      
                                                                           
 2. Target/ Sasaran                                                        
   Sasaran dari kegiatan ini agar Pengawasan Rehabilitasi Ruang SMP Kelas Kec. Kapur IX yang
                                                                           
   dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak jasa
   konstruksi dan gambar yang telah disetujui dan sesuai dengan standar mutu yang berlaku.
                                                                           
                                                                           
 3. Lokasi kegiatan                                                        
   Lokasi Pekerjaan Untuk Pekerjaan Pengawasan Pada paket pekerjaan Pengawasan
   Rehabilitasi Ruang SMP Kelas Kec. Kapur IX adalah Pekerjaan :           
                                                                           
        Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SMPN 05 Kec. Kapur IX                
     1.                                                                    
        Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SMPN 03 Kec. Kapur IX                
     2                                                                     
                                                                           
                                                                           
 4. Sumber dana                                                            
   Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui
   Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Biaya yang tersedia untuk
   Pekerjaan Pengawasan ini adalah Rp. 22.175.913 ,- (Dua Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh
   Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas Rupiah