URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang Perubahan
K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota.
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Pembangunan konstruksi harus diawasi secara profesional agar pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan keahlian. Konsultan
Pengawas bertanggung jawab penuh atas kebenaran konstruksi dilapangan yang meliputi
aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
teknis selama pelaksanaan berlangsung. keberadaan pengawas sangat dibutuhkan dalam
suatu pekerjaan konstruksi. Maka perlua dilaksanakan Pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Toilet SMP
1. Maksud Dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawasan adalah
mengawasi dan mengendalikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar
yang sudah disetujui oleh pengguna jasa, pengecekan volume pekerjaan, peninjauan
kembali desain serta membuat rekomendasi terhadap perkembangan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang telah dikerjakan olehkontraktor
b. Tujuan
Adapun tujuan yang dilakukan oleh konsultan pengawas ini adalah untuk memberikan
gambaran secara bertahap tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan sampai
pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan yang dituangkan dalam laporan menyeluruh
tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan .
2. Target/ Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini agar Pengawasan Pembangunan Toilet SMP yang dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak jasa konstruksi dan gambar
yang telah disetujui dan sesuai dengan standar mutu yang berlaku.
3. Lokasi kegiatan
Lokasi Pekerjaan Untuk Pekerjaan Pengawasan Pada paket pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Toilet SMP adalah Pekerjaan :
1. Pembangunan Toilet SMPN 2 Kecamatan Luak
4. Sumber dana
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui
Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Biaya yang tersedia untuk
Pekerjaan Pengawasan ini adalah Rp. 7.437.000,- (Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Puluh
Tujuh Ribu Rupiah)