Pengawasan Rehabilitasi Ruang Guru

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10295029000
Date: 30 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 9,350,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,349,530
Winner (Pemenang): CV Penta Consultant
NPWP: 04*7**5****02**0
RUP Code: 59897646
Work Location: - - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                          
Latar Belakang                                                            
                                                                          
     a. Dasar Hukum                                                       
                                                                          
                                                                          
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
   Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Republik
                                                                          
   Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik
                                                                          
   Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang Perubahan
                                                                          
   K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
   Barang/Jasa Pemerintah;                                                
                                                                          
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang      
                                                                          
   Standar Sarana dan Prasarana;                                          
4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang 
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;      
                                                                          
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
                                                                          
   Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
   Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota.      
                                                                          
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
                                                                          
   Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun Anggaran 2025.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
b. Gambaran Umum                                                          
   Pembangunan konstruksi harus diawasi secara profesional agar pelaksanaan pekerjaan
   sesuai dengan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan keahlian. Konsultan
   Pengawas bertanggung jawab penuh atas kebenaran konstruksi dilapangan yang meliputi
   aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
   teknis selama pelaksanaan berlangsung. keberadaan pengawas sangat dibutuhkan dalam
   suatu pekerjaan konstruksi. Maka perlua dilaksanakan Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi
   Ruang Guru SD                                                          
1. Maksud Dan Tujuan                                                      
  a. Maksud                                                               
   Maksud dari pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawasan adalah
   mengawasi dan mengendalikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar
                                                                          
   yang sudah disetujui oleh pengguna jasa, pengecekan volume pekerjaan, peninjauan
   kembali desain serta membuat rekomendasi terhadap perkembangan hasil pelaksanaan
   pekerjaan yang telah dikerjakan olehkontraktor                         
  b. Tujuan                                                               
   Adapun tujuan yang dilakukan oleh konsultan pengawas ini adalah untuk memberikan
   gambaran secara bertahap tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan sampai
   pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan yang dituangkan dalam laporan menyeluruh
   tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan .                      
                                                                          
2. Target/ Sasaran                                                        
  Sasaran dari kegiatan ini agar Pengawasan Rehabilitasi Ruang Guru SD yang dilaksanakan
  sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak jasa konstruksi dan gambar
                                                                          
  yang telah disetujui dan sesuai dengan standar mutu yang berlaku.       
                                                                          
3. Lokasi kegiatan                                                        
  Lokasi Pekerjaan Untuk Pekerjaan Pengawasan Pada paket pekerjaan Pengawasan
  Rehabilitasi Ruang Guru SD adalah Pekerjaan :                           
                                                                          
                                                                          
    1. Rehabilitasi Ruang Guru UPTD SDN 04 Simalanggang                   
    2  Rehabilitasi Ruang Guru UPTD SDN 03 Taram                          
                                                                          
                                                                          
4. Sumber dana                                                            
  Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui
  Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Biaya yang tersedia untuk
  Pekerjaan Pengawasan ini adalah Rp. Rp. 9.349.530 (Sembilan Juta Tiga Ratus Empat
  Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah)                       
5. Lokasi kegiatan                                                        
  Lokasi Pekerjaan Untuk Pekerjaan Pengawasan Pada paket pekerjaan Pengawasan
  Rehabilitasi Ruang Guru SD adalah Pekerjaan :                           
                                                                          
                                                                          
    1. Rehabilitasi Ruang Guru UPTD SDN 04 Simalanggang                   
                                                                          
    2  Rehabilitasi Ruang Guru UPTD SDN 03 Taram                          
                                                                          
6. Sumber dana                                                            
  Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui
  Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Biaya yang tersedia untuk
  Pekerjaan Pengawasan ini adalah Rp. Rp. 9.349.530 (Sembilan Juta Tiga Ratus Empat
                                                                          
  Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah)