Rehabilitasi Ruang Kelas Uptd Sdn 01 Gunuang Malintang

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10301363000
Status: Gagal
Date: 3 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,999,978
RUP Code: 59880630
Work Location: Gunuang Malintang - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   a) DASAR HUKUM                                                       
                                                                        
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
   Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden
   Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden
   Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa 
                                                                        
   Pemerintah;                                                          
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
   Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
   Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                            
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang    
   Standar Sarana dan Prasarana;                                        
4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;   
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman 
   Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja
   Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima Puluh
   Kota.                                                                
                                                                        
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
   Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun Anggaran
   2025.                                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 A. Maksud , Tujuan dan Sasaran                                         
   a. Maksud                                                            
      Maksud Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 01 Gunuang Malintang mempunyai
      sarana dan Prasarana yang bagus, layak.                           
   b. Tujuan                                                            
      Tujuan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 01 Gunuang Malintang adalah :
       i. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi guru.           
                                                                        
      ii. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus dan layak.       
      iii. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.       
   c. Sasaran                                                           
      Sasaran Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 01 Gunuang Malintang :  
     i.  Tersedianya Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 01 Gunuang Malintang .
     ii. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SDN 01     
         Gunuang Malintang                                              
B. Lokasi Kegiatan                                                      
   UPTD SDN 01 GUNUANG MALINTANG                                        
                                                                        
C. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
                                                                        
     PENYELENGGARAAN K3                                                
     PEKERJAAN PENDAHULUAN                                             
                                                                        
     PEKERJAAN PEKERJAAN PONDASI                                       
     PEKERJAAN PEKERJAAN BETON BERTULANG                               
     PEKERJAAN DINDING                                                 
     PEKERJAAN PLESTERAN                                               
     PEKERJAAN LANTAI                                                  
     PEKERJAAN PINTU/ JENDELA/ PENGUNCI                                
     PEKERJAAN PENGECATAN                                              
                                                                        
                                                                        
D. Keluaran Produk yang dihasilkan                                      
   Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang
   Kelas UPTD SDN 01 Gunuang Malintang adalah sarana prasarana sesuai dengan
   Rencana.