URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten
Lima Puluh Kota.
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
6. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
tahap persiapan, Pengawasan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Tahapan
pembuatan Pengawasan merupakan proses/ kegiatan yang sangat menentukan dan
diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah Kec. Pangkalan dan
Kec. Kapur IX , melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan
Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah .
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah Kec. Pangkalan dan Kec. Kapur IX .
b. Tujuan
Agar Pengawasan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah Kec. Pangkalan
dan Kec. Kapur IX sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana
dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas
sekolah Kec. Pangkalan dan Kec. Kapur IX , Tahun Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Pengawasan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas
sekolah Kec. Pangkalan dan Kec. Kapur IX .