Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Pangkalan Dan Kapur IX

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10301430000
Date: 3 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 28,182,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 28,178,238
Winner (Pemenang): CV Jf Arsitek
NPWP: 09*6**7****04**0
RUP Code: 59880605
Work Location: pangkalan dan kapur IX - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                         
                                                                           
                                                                           
      . LATAR BELAKANG                                                     
                                                                           
         a. Dasar Hukum                                                    
                                                                           
           1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                           
             Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan
                                                                           
             Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
             Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
                                                                           
             Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                     
           2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
                                                                           
             Standar Sarana dan Prasarana;                                 
           3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
                                                                           
             Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
                                                                           
           4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
             Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
                                                                           
             Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten
                                                                           
             Lima Puluh Kota.                                              
           5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
                                                                           
             Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
             Anggaran 2025;                                                
                                                                           
           6. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
                                                                           
             Anggaran 2025.                                                
                                                                           
         b. Gambaran Umum                                                  
                                                                           
          Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
                                                                           
          ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
          bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                           
          member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
          pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
                                                                           
          tahap persiapan, Pengawasan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan  
                                                                           
          pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
          dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
     yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Tahapan
                                                                           
     pembuatan Pengawasan merupakan proses/ kegiatan yang sangat menentukan dan
                                                                           
     diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu Dinas Pendidikan dan
     Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran                   
                                                                           
     2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa Konsultansi
                                                                           
     Pengawasan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah Kec. Pangkalan dan
     Kec. Kapur IX , melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan
                                                                           
     Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah .                      
                                                                           
                                                                           
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
  a. Maksud                                                                
                                                                           
    Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
    sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah Kec. Pangkalan dan Kec. Kapur IX .   
                                                                           
  b. Tujuan                                                                
                                                                           
    Agar Pengawasan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas sekolah Kec. Pangkalan
    dan Kec. Kapur IX sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
                                                                           
    Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional
    Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan
                                                                           
    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana
                                                                           
    dan Sarana Sekolah.                                                    
                                                                           
                                                                           
C. TARGET/ SASARAN                                                         
  1) Keluaran                                                              
                                                                           
     Terlaksananya Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas
                                                                           
     sekolah Kec. Pangkalan dan Kec. Kapur IX , Tahun Anggaran 2025.       
                                                                           
  2) Hasil (Outcomes)                                                      
     Tersedianya Dokumen Pengawasan Rehabilitasi sedang/ Berat Ruang Kelas 
                                                                           
     sekolah Kec. Pangkalan dan Kec. Kapur IX .