URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
B. Maksud , Tujuan dan Sasaran
B.1 Maksud
Maksud pemasangan paving block di UPTD SDN 09 Guguak VIII Koto
mempunyai sarana dan Prasarana yang bagus, layak.
B.2 Tujuan
Tujuan pemasangan paving block di UPTD SDN 09 Guguak VIII Koto adalah:
1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.
2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus, layak.
3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.
B.3 Sasaran
Sasaran pemasangan paving block UPTD SDN 09 Guguak VIII Koto adalah :
1. Tersedianya Sarana, Prasarana yang bagus, layak di UPTD SDN 09
Guguak VIII Koto.
2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SDN 09 Guguak VIII
Koto.
C. Lokasi Kegiatan
Kegiatan pemasangan paving block di UPTD SDN 09 Guguak VIII Koto.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
• PENYELENGGARAAN K3
• PEKERJAAN PENDAHULUAN
• PEKERJAAN PEMASANGAN PAVING BLOCK
E. Keluaran Produk yang dihasilkan
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan pemasangan
paving block UPTD SDN 09 Guguak VIII Koto adalah sarana prasarana sesuai
dengan Rencana.