URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima Puluh
Kota.
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
2025;
7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
B. Maksud , Tujuan dan Sasaran
B.1 Maksud
Maksud Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 02 Guguak VIII Koto mempunyai
sarana dan Prasarana yang bagus, layak.
B.2 Tujuan
Tujuan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 02 Guguak VIII Koto adalah :
1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.
2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus dan layak.
3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.
B.3 Sasaran
Sasaran Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 02 Guguak VIII Koto:
1. Tersedianya Ruang Kelas UPTD SDN 02 Guguak VIII Koto.
2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SDN 02 Guguak VIII
Koto.
C. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 02 Guguak VIII Koto.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
PENYELENGGARAAN K3
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PEKERJAAN REHABILITASI RUANG KELAS
E. Keluaran Produk yang dihasilkan
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang
Kelas UPTD SDN 02 Guguak VIII Koto adalah sarana prasarana sesuai dengan
Rencana.