Rehabilitasi Ruang Kelas Uptd Sdn 02 Guguak VIII Koto

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10317062000
Date: 10 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,000,000
Winner (Pemenang): CV Duo Putri Barokah
NPWP: 01*8**6****04**0
RUP Code: 59880719
Work Location: Guguak VIII Koto - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                        
A. Dasar Hukum                                                          
                                                                        
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang    
   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
   Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
   Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan    
                                                                        
   Barang/Jasa Pemerintah;                                              
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
   Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
   2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                       
                                                                        
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang    
   Standar Sarana dan Prasarana;                                        
4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;   
                                                                        
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman 
   Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja
   Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima Puluh
   Kota.                                                                
                                                                        
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran  
   Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
   2025;                                                                
 7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun       
                                                                        
   Anggaran 2025.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 B. Maksud , Tujuan dan Sasaran                                         
                                                                        
   B.1 Maksud                                                           
      Maksud Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 02 Guguak VIII Koto mempunyai
      sarana dan Prasarana yang bagus, layak.                           
                                                                        
   B.2 Tujuan                                                           
      Tujuan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 02 Guguak VIII Koto adalah :
      1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.           
      2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus dan layak.        
      3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.         
   B.3 Sasaran                                                          
      Sasaran Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 02 Guguak VIII Koto:    
      1. Tersedianya Ruang Kelas UPTD SDN 02 Guguak VIII Koto.          
      2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SDN 02 Guguak VIII
         Koto.                                                          
C. Lokasi Kegiatan                                                      
      Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 02 Guguak VIII Koto.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
                                                                        
                                                                        
     PENYELENGGARAAN K3                                                
     PEKERJAAN PENDAHULUAN                                             
     PEKERJAAN REHABILITASI RUANG KELAS                                
                                                                        
E. Keluaran Produk yang dihasilkan                                      
   Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang
   Kelas UPTD SDN 02 Guguak VIII Koto adalah sarana prasarana sesuai dengan
   Rencana.