Rehabilitasi Ruang Kelas Uptd Sdn 06 Kubang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10317073000
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,000,000
Winner (Pemenang): CV Aditya Kontraktor
NPWP: 09*1**7****04**0
RUP Code: 59880656
Work Location: kubang - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
LATAR BELAKANG                                                           
                                                                         
  A.  Dasar Hukum                                                        
 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang    
    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan    
                                                                         
    Barang/Jasa Pemerintah;                                              
 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
    Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
    2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                       
                                                                         
 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang    
    Standar Sarana dan Prasarana;                                        
 4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;   
                                                                         
 5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman 
    Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima Puluh
    Kota.                                                                
                                                                         
 6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran  
    Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
    2025;                                                                
  7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun       
                                                                         
    Anggaran 2025.                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  B. Maksud , Tujuan dan Sasaran                                         
    B.1 Maksud                                                           
       Maksud Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 06 Kubang mempunyai sarana dan
       Prasarana yang bagus, layak.                                      
                                                                         
    B.2 Tujuan                                                           
                                                                         
       Tujuan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 06 Kubang adalah :       
       1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.           
       2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus dan layak.        
       3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.         
    B.3 Sasaran                                                          
       Sasaran Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 06 Kubang:              
       1. Tersedianya Ruang Kelas UPTD SDN 06 Kubang.                    
       2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SDN 06 Kubang.
                                                                         
                                                                         
 C. Lokasi Kegiatan                                                      
       Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 06 Kubang.             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
    Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
                                                                         
      PENYELENGGARAAN K3                                                
      PEKERJAAN PENDAHULUAN                                             
      PEKERJAAN REHABILITASI RUANG KELAS                                
                                                                         
 E. Keluaran Produk yang dihasilkan                                      
    Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang
    Kelas UPTD SDN 06 Kubang adalah sarana prasarana sesuai dengan Rencana.