URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang
Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
Puluh Kota.
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
2025;
7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
B. Maksud , Tujuan dan Sasaran
B.1 Maksud
Maksud paving block SMPN 1 Kapur IX mempunyai sarana dan Prasarana yang
bagus, layak.
B.2 Tujuan
Tujuan Paving block di SMPN 1 Kapur IX adalah:
1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.
2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus, layak.
3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.
B.3 Sasaran
Sasaran Paving block SMPN 1 Kapur IX adalah :
1. Tersedianya Sarana, Prasarana yang bagus, layak di SMPN 1 Kapur IX.
2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di SMPN 1 Kapur IX.
C. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Paving block di SMPN 1 Kapur IX.
D. Dasar Hukum
Dasar Hukum kegiatan ini adalah :
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 beserta
perubahannya;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024;
d. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun Anggaran
2024.
E. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
• PENYELENGGARAAN K3
• PEKERJAAN PENDAHULUAN
• PEKERJAAN PAVING BLOCK