URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun Anggaran
2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
tahap persiapan, Pengawasan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Tahapan pembuatan Pengawasan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
Konsultansi pengawasan rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas sekolah
kec mungka dan guguak, melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub
Kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah .
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi pengawasan
rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas sekolah kec mungka dan guguak .
b. Tujuan
Agar pengawasan rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas sekolah kec
mungka dan guguak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Sedang/ Berat
Ruang Kelas sekolah, Tahun Anggaran 2025.