Belanja Bantuan Sosial Barang Yang Direncanakan Kepada Individu Pengadaan Bantuan Permakanan Bagi Lansia Terlantar Dan Lansia Tidak Potensial Paket I (Kec. Harau Dan Payakumbuh)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10325364000
Status: Gagal
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,246,629
RUP Code: 60276387
Work Location: Kec. Harau dan Kec. Payakumbuh - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT BELANJA BANTUAN SOSIAL BARANG YANG DIRENCANAKAN         
           KEPADA INDIVIDU PENGADAAN BANTUAN PERMAKANAN                   
        BAGI LANSIA TERLANTAR DAN LANSIA TIDAK POTENSIAL PAKET I          
                    (KEC. HARAU DAN PAYAKUMBUH)                           
                        TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
  I. PENDAHULUAN                                                          
           Rehabilitasi Sosial yang merupakan proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk
                                                                          
      memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan
      masyarakat. Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota, dalam hal ini
                                                                          
      melaksanakan tugas dan fungsi kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar untuk memulihkan dan
      mengembangkan fungsi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) salah
                                                                          
      satunya bagi Lanjut Usia Terlantar dan Lanjut Usia Tidak Potensial. 
           Lanjut Usia Terlantar dan Lanjut Usia Tidak Potensial yang dalam pemenuhan
      kebutuhan dasar hidupnya sehari–hari sering tidak memperoleh perhatian dari keluarga inti yang
                                                                          
      mengakibatkan kebutuhan dasar hidup mereka tidak terpenuhi, sehingga perlu mendapatkan
      perhatian dan bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa permakanan dari Pemerintah
                                                                          
      Daerah.                                                             
           Salah satu upaya penanggulangan masalah sosial bagi lanjut usia terlantar dan lanjut
                                                                          
      usia tidak potensial adalah dengan melakukan kegiatan rehabilitasi sosial dasar berupa
      Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar dengan bentuk kegiatan berupa
                                                                          
      pemberian Bantuan Permakanan bagi Lansia Terlantar dan Lansia Tidak Potensial. Tujuan
      pemberian permakanan bagi lanjut usia terlantar dan lanjut usia tidak potensial adalah sebagai
                                                                          
      upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial bagi lanjut usia dalam bentuk
      pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan/atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang
                                                                          
      layak.                                                              
                                                                          
   II. LOKASI KEGIATAN                                                    
                                                                          
            Lokasi Paket Pekerjaan ini adalah Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh
      Kabupaten Lima Puluh Kota, yang tersebar pada 7 (tujuh) Nagari yang terdiri dari :
                                                                          
          No              Nagari              Jumlah (Orang)              
           1            Batu Balang               79                      
           2              Harau                    1                      
           3        Koto Baru Simalanggang        47                      
           4       Koto Tangah Simalanggang        2                      
           5             Sarilamak                28                      
           6            Simalanggang               1                      
           7             Tarantang                 1                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  III. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
                                                                          
      a. Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan ini adalah bersumber dari APBD
         Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 (DPA Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota
                                                                          
         Anggaran 2025).                                                  
                                                                          
      b. Total Perkiraan biaya untuk Paket Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 119.246.629,- (Seratus
         Sembilan Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan
                                                                          
         Rupiah)                                                          
                                                                          
  IV. SISTEM PELAPORAN DAN DOKUMENTASI                                    
                                                                          
            Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi adalah laporan dibuat berdasarkan
       berita acara serah terima bahan bantuan permakanan dengan masing – masing penerima
       bantuan yang diketahui oleh Wali Nagari, serta dokumentasi (foto) saat Pendistribusian di
                                                                          
       masing – masing Nagari.                                            
                                                                          
                                                                          
   V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN [PEKERJAAN)                                
            Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan ini adalah 15 (Lima
                                                                          
       Belas) Hari Kalender sejak Tanggal Surat Perintah Pengiriman (SPP).
                                                                          
  VI. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA                              
                                                                          
            Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
      untuk Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar,
                                                                          
      Lanjut Usia Terlatar serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial dengan Sub Kegiatan
      Pemberian Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar di Kecamatan Harau dan
      Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 ini adalah :
                                                                          
      1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala (OPD) Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota
                                                                          
         yang ditetapkan oleh Bupati Lima Puluh Kota.                     
      2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai
                                                                          
         Pejabat Pembuat Komitmen.                                        
      3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan oleh Pengguna Anggaran selaku Kepala (OPD)
                                                                          
         Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota.                          
      4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu oleh Tim Pendukung antara lain terdiri dari
                                                                          
         Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).                        
      5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
                                                                          
         Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
         (Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); beserta Peraturan-
         Peraturan/ Ketentuan lainnya tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 VII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN KETENTUAN LAINNYA                  
                                                                          
      Spesifikasi teknis Barang :                                         
                                                                          
   NO  NAMA BARANG           SPESIFIKASI BARANG           KET.            
                                                                          
                                                                          
   1        2                         3                     4             
   1  Beras Lokal Kelas Beras Lokal Kelas Premium yang memiliki butiran - 
      Premium         butiran putih, bersih dan tidak berbubuk, Beras     
                      dimasukan kedalam karung kemasan 10 Kg dan pada     
                      Karung dibuatkan Merek/ Jenis Varietas Beras,       
                      Volume dan Identitas Toko/Rice Milling yang         
                      menyediakan.                                        
                                                                          
   2  Gula Pasir      Gula Pasir Produksi dalam negeri yang terbuat dari  
                      Gula Tebu Alami, yang layak konsumsi yang           
                      dikemas kedalam kemasan 1 Kg atau kemasan 2 Kg.     
                                                                          
   3  Minyak Goreng   Minyak Goreng Kemasan isi 2 Liter Merk              
      Kemasan isi 2 liter Sarimurni/Bimoli yang berkualitas baik, dalam   
                      keadaan Layak Konsumsi dan minimal 3 Bulan          
                      sebelum masa penggunaan berakhir.                   
   4  Energen Sereal  Minuman Serbuk sereal dan susu merek Energen        
      Suchet          dengan Aneka Rasa (Rasa Jagung, Vanila, Cokelat     
                      dan Rasa Kacang Hijau) yang layak Konsumsi dan      
                      Minimal 3 bulan masa penggunaan berakhir (1         
                      Renteng isi 10 Suchet)                              
                                                                          
   5  Kacang          Kacang Hijau Produksi 888 Super Toge yang           
      Hijau           berkualitas baik yang memiliki butiran berwarna     
                      hijau, bersih dan tidak berbubuk dalam keadaan layak
                      konsumsi yang dikemas kedalam kemasan 1 Kg .        
                                                                          
   6  Sardines Kaleng Sardines ukuran Kaleng kecil isi 155 gram (Merk     
      Kecil isi 155 gr. ABC/Milly) dalam keadaan layak konsumsi serta     
                      minimal 3 bulan sebelum batas penggunaan berakhir   
                      dan mencantumkan Merek produk yang ditawarkan.      
                                                                          
   7  Teh Celup       Teh Celup Merek SariWangi isi 25 Kantong dengan     
      SariWangi isi 25 komposisi Teh Hitam yang berkualitas baik dan dalam
      Kantong         kondisi layak konsumsi serta minimal 3 bulan        
                      sebelum batas penggunaan berakhir.                  
                                                                          
                                                                          
VIII. PERSYARATAN TEKNIS/KUALIFIKASI PENYEDIA                             
      a. Pekerjaan adalah untuk Usaha Kecil;                              
                                                                          
      b. Memiliki SIUP Bidang Pengadaan Barang yang masih berlaku dengan Jenis Kegiatan
         Usaha (KBLI) 4610/46100 (Perdagangan besar atas balas jasa (fee) atau kontrak;
                                                                          
      c. Telah melunasi kewajiban pajak tahunan terakhir (SPT tahun 2024);
      d. Menyampaikan identitas barang dalam dokumen penawaran sesuai spesifikasi teknis.
                                                                          
                                                                          
  IX. PENUTUP                                                             
                                                                          
            Demikian uraian singkat Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan Kepada
      Individu Pengadaan Bantuan Permakanan Bagi Lansia Terlantar dan Lansia Tidak Potensial
                                                                          
      Paket I (Kec. Harau dan Payakumbuh) pada Sub Kegiatan Pemberian Akses Ke Layanan
      Pendidikan Dan Kesehatan Dasar Tahun Anggaran 2025, sehingga dapat digunakan dalam hal
                                                                          
      proses pengadaan bantuan permakanan dimaksud, dan bermanfaat bagi penerima serta dapat
      terlaksana secara efektif dan efisien.