URAIAN SINGKAT BELANJA BANTUAN SOSIAL BARANG YANG DIRENCANAKAN
KEPADA INDIVIDU PENGADAAN BANTUAN PERMAKANAN
BAGI LANSIA TERLANTAR DAN LANSIA TIDAK POTENSIAL PAKET I
(KEC. HARAU DAN PAYAKUMBUH)
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
Rehabilitasi Sosial yang merupakan proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk
memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan
masyarakat. Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota, dalam hal ini
melaksanakan tugas dan fungsi kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar untuk memulihkan dan
mengembangkan fungsi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) salah
satunya bagi Lanjut Usia Terlantar dan Lanjut Usia Tidak Potensial.
Lanjut Usia Terlantar dan Lanjut Usia Tidak Potensial yang dalam pemenuhan
kebutuhan dasar hidupnya sehari–hari sering tidak memperoleh perhatian dari keluarga inti yang
mengakibatkan kebutuhan dasar hidup mereka tidak terpenuhi, sehingga perlu mendapatkan
perhatian dan bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa permakanan dari Pemerintah
Daerah.
Salah satu upaya penanggulangan masalah sosial bagi lanjut usia terlantar dan lanjut
usia tidak potensial adalah dengan melakukan kegiatan rehabilitasi sosial dasar berupa
Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar dengan bentuk kegiatan berupa
pemberian Bantuan Permakanan bagi Lansia Terlantar dan Lansia Tidak Potensial. Tujuan
pemberian permakanan bagi lanjut usia terlantar dan lanjut usia tidak potensial adalah sebagai
upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial bagi lanjut usia dalam bentuk
pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan/atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang
layak.
II. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Paket Pekerjaan ini adalah Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh
Kabupaten Lima Puluh Kota, yang tersebar pada 7 (tujuh) Nagari yang terdiri dari :
No Nagari Jumlah (Orang)
1 Batu Balang 79
2 Harau 1
3 Koto Baru Simalanggang 47
4 Koto Tangah Simalanggang 2
5 Sarilamak 28
6 Simalanggang 1
7 Tarantang 1
III. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan ini adalah bersumber dari APBD
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 (DPA Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota
Anggaran 2025).
b. Total Perkiraan biaya untuk Paket Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 119.246.629,- (Seratus
Sembilan Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan
Rupiah)
IV. SISTEM PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi adalah laporan dibuat berdasarkan
berita acara serah terima bahan bantuan permakanan dengan masing – masing penerima
bantuan yang diketahui oleh Wali Nagari, serta dokumentasi (foto) saat Pendistribusian di
masing – masing Nagari.
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN [PEKERJAAN)
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan ini adalah 15 (Lima
Belas) Hari Kalender sejak Tanggal Surat Perintah Pengiriman (SPP).
VI. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
untuk Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar,
Lanjut Usia Terlatar serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial dengan Sub Kegiatan
Pemberian Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar di Kecamatan Harau dan
Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 ini adalah :
1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala (OPD) Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota
yang ditetapkan oleh Bupati Lima Puluh Kota.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan oleh Pengguna Anggaran selaku Kepala (OPD)
Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota.
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu oleh Tim Pendukung antara lain terdiri dari
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); beserta Peraturan-
Peraturan/ Ketentuan lainnya tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
VII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN KETENTUAN LAINNYA
Spesifikasi teknis Barang :
NO NAMA BARANG SPESIFIKASI BARANG KET.
1 2 3 4
1 Beras Lokal Kelas Beras Lokal Kelas Premium yang memiliki butiran -
Premium butiran putih, bersih dan tidak berbubuk, Beras
dimasukan kedalam karung kemasan 10 Kg dan pada
Karung dibuatkan Merek/ Jenis Varietas Beras,
Volume dan Identitas Toko/Rice Milling yang
menyediakan.
2 Gula Pasir Gula Pasir Produksi dalam negeri yang terbuat dari
Gula Tebu Alami, yang layak konsumsi yang
dikemas kedalam kemasan 1 Kg atau kemasan 2 Kg.
3 Minyak Goreng Minyak Goreng Kemasan isi 2 Liter Merk
Kemasan isi 2 liter Sarimurni/Bimoli yang berkualitas baik, dalam
keadaan Layak Konsumsi dan minimal 3 Bulan
sebelum masa penggunaan berakhir.
4 Energen Sereal Minuman Serbuk sereal dan susu merek Energen
Suchet dengan Aneka Rasa (Rasa Jagung, Vanila, Cokelat
dan Rasa Kacang Hijau) yang layak Konsumsi dan
Minimal 3 bulan masa penggunaan berakhir (1
Renteng isi 10 Suchet)
5 Kacang Kacang Hijau Produksi 888 Super Toge yang
Hijau berkualitas baik yang memiliki butiran berwarna
hijau, bersih dan tidak berbubuk dalam keadaan layak
konsumsi yang dikemas kedalam kemasan 1 Kg .
6 Sardines Kaleng Sardines ukuran Kaleng kecil isi 155 gram (Merk
Kecil isi 155 gr. ABC/Milly) dalam keadaan layak konsumsi serta
minimal 3 bulan sebelum batas penggunaan berakhir
dan mencantumkan Merek produk yang ditawarkan.
7 Teh Celup Teh Celup Merek SariWangi isi 25 Kantong dengan
SariWangi isi 25 komposisi Teh Hitam yang berkualitas baik dan dalam
Kantong kondisi layak konsumsi serta minimal 3 bulan
sebelum batas penggunaan berakhir.
VIII. PERSYARATAN TEKNIS/KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Pekerjaan adalah untuk Usaha Kecil;
b. Memiliki SIUP Bidang Pengadaan Barang yang masih berlaku dengan Jenis Kegiatan
Usaha (KBLI) 4610/46100 (Perdagangan besar atas balas jasa (fee) atau kontrak;
c. Telah melunasi kewajiban pajak tahunan terakhir (SPT tahun 2024);
d. Menyampaikan identitas barang dalam dokumen penawaran sesuai spesifikasi teknis.
IX. PENUTUP
Demikian uraian singkat Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan Kepada
Individu Pengadaan Bantuan Permakanan Bagi Lansia Terlantar dan Lansia Tidak Potensial
Paket I (Kec. Harau dan Payakumbuh) pada Sub Kegiatan Pemberian Akses Ke Layanan
Pendidikan Dan Kesehatan Dasar Tahun Anggaran 2025, sehingga dapat digunakan dalam hal
proses pengadaan bantuan permakanan dimaksud, dan bermanfaat bagi penerima serta dapat
terlaksana secara efektif dan efisien.