Rehabilitasi Wc Smpn 5 Kapur IX

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10325420000
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 136,828,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 136,828,000
Winner (Pemenang): Putra Chaniago
NPWP: 06*5**7****04**0
RUP Code: 59904948
Work Location: Kapur IX - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                               
                                                                      
                                                                      
A. LATAR BELAKANG                                                     
   Sekolah smpn 5 kec. Kapur ix merupakan salah satu sekolah yang ada di
                                                                      
Kabupaten Lima Puluh Kota . Smpn 5 kec. Kapur ix saat ini belum memiliki sarana
                                                                      
dan prasarana yang layak sehingga di Tahun Anggaran 2025 diadakan kegiatan
pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas sekolah agar memiliki Sarana dan
                                                                      
prasarana yang layak                                                  
                                                                      
                                                                      
a. Dasar Hukum                                                        
                                                                      
                                                                      
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang  
   Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
   16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;            
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang  
                                                                      
   Standar Sarana dan Prasarana;                                      
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024     
   tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
   2025;                                                              
                                                                      
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
   Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 
   Anggaran 2025;                                                     
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun      
                                                                      
   Anggaran 2025.                                                     
                                                                      
                                                                      
 B. Maksud , Tujuan dan Sasaran                                       
   B.1 Maksud                                                         
      Maksud REHABILITASI TOILET UPTD SMPN 5 KEC. KAPUR IX mempunyai  
      sarana dan Prasarana yang bagus, layak.                         
                                                                      
   B.2 Tujuan                                                         
      Tujuan REHABILITASI TOILET UPTD SMPN 5 KEC. KAPUR IX adalah :   
      1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.         
      2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus dan layak.      
      3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.       
   B.3 Sasaran                                                        
      Sasaran REHABILITASI TOILET UPTD SMPN 5 KEC. KAPUR IX:          
      1. Tersedianya Ruang Kelas UPTD SMPN 5 Kec. Kapur IX.           
      2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SMPN 5 Kec. Kapur
         IX.                                                          
C. Lokasi Kegiatan                                                    
      Kegiatan REHABILITASI TOILET UPTD SMPN 5 KEC. KAPUR IX.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                            
   Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
                                                                      
                                                                      
   •  PENYELENGGARAAN K3                                              
   •  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                           
   •  PEKERJAAN REHABILITASI TOILET                                   
                                                                      
E. Keluaran Produk yang dihasilkan                                    
   Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan REHABILITASI
   TOILET UPTD SMPN 5 KEC. KAPUR IX adalah sarana prasarana sesuai dengan
   Rencana.