Pengawasan Dam Sekolah Sd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10325533000
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 29,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,787,738
Winner (Pemenang): CV Dewi Konsultan
NPWP: 03*2**6****02**0
RUP Code: 59897120
Work Location: - - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                       
     a. Dasar Hukum                                                    
                                                                       
   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                       
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
      Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
                                                                       
      Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                                                                       
      Barang/Jasa Pemerintah;                                          
   2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
                                                                       
      Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
      Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;             
                                                                       
   3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
                                                                       
      Standar Sarana dan Prasarana;                                    
   4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
                                                                       
   5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
                                                                       
      Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
      Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
                                                                       
      Puluh Kota.                                                      
   6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
                                                                       
      Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
                                                                       
      2025;                                                            
   7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun    
                                                                       
      Anggaran 2025.                                                   
                                                                       
                                                                       
     b. Gambaran Umum                                                  
                                                                       
      Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
      ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
                                                                       
      bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                       
      member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
      pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
                                                                       
      tahap persiapan, Pengawasan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan  
      pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
                                                                       
      dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
     yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
                                                                       
     Tahapan pembuatan Pengawasan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
     menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
                                                                       
     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
     2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
                                                                       
     Konsultansi Pengawasan Pembangunan DAM SD, melalui Kegiatan       
                                                                       
     Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat
     Ruang Kelas Sekolah .                                             
                                                                       
                                                                       
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                       
  a. Maksud                                                            
    Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan     
                                                                       
    Pembangunan DAM SD.                                                
  b. Tujuan                                                            
                                                                       
    Agar  Pengawasan Pembangunan DAM  SD sesuai Peraturan Menteri      
                                                                       
    Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
    3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik
                                                                       
    Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan
                                                                       
    Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
                                                                       
                                                                       
C. TARGET/ SASARAN                                                     
  1) Keluaran                                                          
                                                                       
     Terlaksananya Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan DAM SD, Tahun
                                                                       
     Anggaran 2025.                                                    
                                                                       
  2) Hasil (Outcomes)                                                  
     Tersedianya Dokumen Pengawasan Pembangunan DAM SD.