URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Kabupaten Lima Puluh Kota memilik jumlah sekolah yang bervariasi di setiap
kecamatan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat ini belum memiliki sarana
dan prasarana yang layak sehingga di Tahun Anggaran 2025 diadakan kegiatan
pengawasan terhadap rehabilitasi Wc / Toilet SMP agar memiliki sarana dan prasarana
yang layak
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
tahap persiapan, Pengawasan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Tahapan pembuatan Pengawasan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi WC/ Toilet SMP, melalui Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat
Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah .
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Rehabilitasi WC/ Toilet SMP.
b. Tujuan
Agar Pengawasan Rehabilitasi WC/ Toilet SMP sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi WC/ Toilet SMP,
Tahun Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Pengawasan Rehabilitasi WC/ Toilet SMP