URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
UPTD SDN 03 Sitanang merupakan salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Lima
Puluh Kota . UPTD 03 Sitanang saat ini belum memiliki sarana dan prasarana yang
layak sehingga di Tahun Anggaran 2025 diadakan kegiatan pembangunan sarana,
prasarana, dan utilitas sekolah agar memiliki Sarana dan prasarana yang layak
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
B. Maksud , Tujuan dan Sasaran
B.1 Maksud
Maksud Pembangunan Pagar di SDN 03 Sitanang mempunyai sarana dan
Prasarana yang bagus, layak.
B.2 Tujuan
Tujuan Pembangunan Pagar di SDN 03 Sitanang adalah:
1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.
2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus, layak.
3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.
B.3 Sasaran
Sasaran Pembangunan Pagar SDN 03 Sitanang adalah :
1. Tersedianya Sarana, Prasarana yang bagus, layak di SDN 03 Sitanang.
2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di SDN 03 Sitanang.
C. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Pembangunan Pagar di SDN 03 Sitanang.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
• PENYELENGGARAAN K3
• PEKERJAAN PENDAHULUAN
• PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR
E. Keluaran Produk yang dihasilkan
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
Pagar SDN 03 Sitanang adalah sarana prasarana sesuai dengan Rencana.