URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan Gerbang dan Pagar SD merupakan Kegiatan yang ada di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 agar
memiliki Sarana dan prasarana yang layak , untuk itu dalam pelaksanaan
Pengawasan kegiatan Pembangunan Gerbang dan Pagar SD maka Pejabat Pembuat
Komitmen menggunakan jasa Pengawas melalui konsultan pengawas .
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Pembangunan konstruksi harus diawasi secara profesional agar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan
keahlian. Konsultan Pengawas bertanggung jawab penuh atas kebenaran
konstruksi dilapangan yang meliputi aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping
juga bertanggung jawab atas semua kegiatan teknis selama pelaksanaan
berlangsung. keberadaan pengawas sangat dibutuhkan dalam suatu pekerjaan
konstruksi. Maka perlua dilaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Gerbang dan Pagar
1. Maksud Dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawasan adalah
mengawasi dan mengendalikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar yang sudah disetujui oleh pengguna jasa, pengecekan volume pekerjaan,
peninjauan kembali desain serta membuat rekomendasi terhadap
perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah dikerjakan
olehkontraktor
b. Tujuan
Adapun tujuan yang dilakukan oleh konsultan pengawas ini adalah untuk
memberikan gambaran secara bertahap tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di
lapangan sampai pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan yang dituangkan
dalam laporan menyeluruh tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan .
2. Target/ Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini agar Pengawasan Pembangunan Pagar yang
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak jasa
konstruksi dan gambar yang telah disetujui dan sesuai dengan standar mutu yang
berlaku.
3. Lokasi kegiatan
Lokasi Pekerjaan Untuk Pekerjaan Pengawasan Pada paket pekerjaan
Pengawasan Pembangunan Pagar adalah Pekerjaan :
1. Pembangunan Gerbang dan Pagar SDN 11 Maek
2. Pembangunan Gerbang dan Pagar SDN 05 Koto Tuo
3. Pembangunan pagar SDN 03 Sitanang
4. Pembangunan Pagar SDN 05 Muaro Paiti
5. Pembangunan Pagar UPTD SDN 01 Situjuah Banda Dalam
6. Pembangunan Pagar UPTD SDN 03 Durian Tinggi