URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
UPTD SDN 03 Taram merupakan salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Lima
Puluh Kota . UPTD SDN 03 Taram saat ini belum memiliki sarana dan prasarana
yang layak sehingga di Tahun Anggaran 2025 diadakan kegiatan Rehabilitasi Sedang
/ Berat Ruang Kelas Sekoah agar memiliki Sarana dan prasarana yang layak
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
B. Maksud , Tujuan dan Sasaran
B.1 Maksud
Maksud Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 03 Taram mempunyai sarana
dan Prasarana yang bagus, layak.
B.2 Tujuan
Tujuan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 03 Taram adalah :
1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.
2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus dan layak.
3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.
B.3 Sasaran
Sasaran Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 03 Taram:
1. Tersedianya Ruang Kelas UPTD SDN 03 Taram.
2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SDN 03 Taram.
C. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 03 Taram.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
• PENYELENGGARAAN K3
• PEKERJAAN PENDAHULUAN
• PEKERJAAN REHABILITASI RUANG KELAS
E. Keluaran Produk yang dihasilkan
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang
Kelas UPTD SDN 03 Taram adalah sarana prasarana sesuai dengan Rencana.