Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Kec. Akabiluru, Bukik Barisan, Mungka

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10348105000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,542,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,542,600
Winner (Pemenang): CV Jf Arsitek
NPWP: 09*6**7****04**0
RUP Code: 59904695
Work Location: Akabiluru, Bukik Barisan, Mungka - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                        
                                                                       
                                                                       
  A. LATAR BELAKANG                                                    
   pembangunan konstruksi harus diawasi secara profesional agar pelaksanaan
  pekerjaansesuai dengan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan keahlian.
  konsultan pengawas bertanggung jawab penuh atas kebenaran konstruksi dilapangan
  yang meliputi aspek mutu, waktu dan biaya. disamping juga bertanggung jawab atas
  semua kegiatan teknis selama pelaksanaan berlangsung. keberadaan pengawas sangat
                                                                       
  dibutuhkan dalam suatu pekerjaan konstruksi. maka perlua dilaksanakan pekerjaan
  pengawasan pengawasan rehabilitasi ruang kelas smp kecamatan akabilulu, bukik
  barisan, mungka                                                      
                                                                       
 a. Dasar Hukum                                                        
                                                                       
   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
                                                                       
      Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
      16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;          
                                                                       
   2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
                                                                       
      Standar Sarana dan Prasarana;                                    
   3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
                                                                       
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
                                                                       
   4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
      Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
                                                                       
      Anggaran 2025;                                                   
   5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun    
                                                                       
      Anggaran 2025.                                                   
                                                                       
                                                                       
     b. Gambaran Umum                                                  
                                                                       
      Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
                                                                       
      ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
      bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                       
      member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
      pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
                                                                       
      tahap persiapan, Pengawasan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan  
                                                                       
      pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
      dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
      yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
                                                                       
      Tahapan pembuatan Pengawasan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
      menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
                                                                       
      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
                                                                       
      2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
      Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Kecamatan    
                                                                       
      Akabiluru, Bukik Barisan, Mungka melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan
                                                                       
      Menengah, Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah .
                                                                       
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                       
    a. Maksud                                                          
      Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan   
                                                                       
      Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Kecamatan Akabiluru, Bukik Barisan, 
                                                                       
      Mungka                                                           
    b. Tujuan                                                          
                                                                       
      Agar Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Kecamatan Akabiluru,
                                                                       
      Bukik Barisan, Mungka sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
      Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang
                                                                       
      Petunjuk Operasional Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan
      Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
                                                                       
      Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.         
C. TARGET/ SASARAN                                                     
                                                                       
  1) Keluaran                                                          
                                                                       
     Terlaksananya Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP
     Kecamatan Akabiluru, Bukik Barisan, Mungka, Tahun Anggaran 2025.  
                                                                       
  2) Hasil (Outcomes)                                                  
                                                                       
     Tersedianya Dokumen Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP       
                                                                       
     Kecamatan Akabiluru, Bukik Barisan, Mungka.