URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan WC/Toilet SD merupakan Kegiatan yang ada di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 agar memiliki Sarana
dan prasarana yang layak , untuk itu dalam pelaksanaan Pengawasan kegiatan
Pembangunan WC/Toilet SD maka Pejabat Pembuat Komitmen menggunakan jasa
Pengawas melalui konsultan pengawas .
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan sarana
prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi bangunan
secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta member
konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap pendirian
bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui tahap
persiapan, Pengawasan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan pembangunan
konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Tahapan
pembuatan Pengawasan merupakan proses/ kegiatan yang sangat menentukan
dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Pembangunan WC/Toilet SD, melalui Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang
Kelas Sekolah .
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan WC/Toilet SD.
b. Tujuan
Agar Pengawasan Pembangunan WC/Toilet SD sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan WC/Toilet SD,
Tahun Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Pengawasan Pembangunan WC/Toilet SD.