Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Pagar Tk

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10352316000
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,998,243
Winner (Pemenang): T-Nol Consultant
NPWP: 08*5**6****04**0
RUP Code: 60384953
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN LIMA PULUH KOTA                 
                  DINAS  PENDIDIKAN    DAN   KEBUDAYAAN                   
                                                                          
                     JALAN RAYA TANJUNG PATI KM. 7 KECAMATAN HARAU        
                       Telp (0752) 7750560 – 7750495 KODE POS 26271       
                                                                          
                                                                          
                             SATUAN KERJA: DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                                          
    SURAT PERINTAH KERJA                                                  
           (SPK)                                                          
                                                                          
         Halaman 1 dari 5                                                 
PaketPekerjaan:                                                           
Belanja Jasa Konsultan Perencanaan                                        
Pembangunan Pagar TK                                                      
Sumber Dana: DPADinas Pendidikan Dan Kebudayaan TahunAnggaran 2025        
Untuk Mata Anggaran:                                                      
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini                          
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas PAUD           
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan: 15 (Lima Belas) hari kalender                
Jenis Kontrak : Lumpsum                                                   
                             NILAI PEKERJAAN                              
                               Satuan         HargaSatuan JumlahHarga     
          Uraian Pekerjaan             Volume                             
                               Ukuran            (Rp)       (Rp)          
                         Jumlah                                           
                         PPN11%                                           
                          NILAI                                           
Terbilang: :                                                              
                                                                          
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA:                                                
 Pekerjaan konstruksi ini dapat diberikan Uang muka untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
 dengan ketentuan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak (untuk usaha kecil).
 Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan
  Berita Acara Serah Terima.                                              
 Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia
  maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN
  setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi
  Standar Ketentuan danSyarat Umum SPK terlampir.                         
           Untuk dan atas nama            Untuk dan atas nama penyedia    
      Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan                                     
 Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Sebagai                         
         Pejabat Pembuat Komitmen                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                               ........................   
                            SYARAT UMUM                                   
                        SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                        
                                                                          
                                                                          
   1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
      Penyedia yangditunjuk berkewajiban untukmenyelesaikan pekerjaandalamjangka waktuyang ditentukan,sesuai
      denganvolume,spesifikasiteknis danhargayang tercantumdalamSPK.      
   2. HUKUM YANG BERLAKU                                                  
      Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPKini didasarkan kepada hukumRepublik Indonesia.
   3. PENYEDIA MANDIRI                                                    
      Penyediaberdasarkan SPKini bertanggung jawab penuh terhadap personil sertapekerjaan yang dilakukan.
   4. HARGA SPK                                                           
      a.                                                                  
        PPKmembayarkepadapenyediaataspelaksanaanpekerjaandalamSPKsebesarhargaSPK.
      b.                                                                  
        Harga SPKtelah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biayaoverheadsertabiayaasuransi.
      c.                                                                  
        Rincian harga SPKsesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga(untukkontrak harga
        satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).          
   5. HAK KEPEMILIKAN                                                     
      a.                                                                  
        PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa
        yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu
        secaraoptimalpengalihan hakkepemilikan tersebutkepada PPKsesuaidengan hukumyangberlaku.
      b.                                                                  
        Hak kepemilikan atasperalatan dan barang/bahan yang disediakan olehPPKtetappada PPK,dan semuaperalatan
        tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia.
        Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia
        dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.          
   6. CACATMUTU                                                           
      PPKakanmemeriksasetiap hasilpekerjaan penyediadanmemberitahukan penyediasecaratertulisatassetiapcacat
      mutuyang ditemukan.PPKdapatmemerintahkanpenyedia untukmenemukan danmengungkapkan cacatmutu,serta
      menguji pekerjaanyang dianggapoleh PPKmengandung cacatmutu.Penyedia bertanggung jawabatascacatmutu
      selama6(enam)bulan setelah serahterimahasilpekerjaan.               
   7. PERPAJAKAN                                                          
      Penyedia berkewajibanuntuk membayarsemuapajak,bea,retribusi,dan pungutanlain yangdibebankan oleh hukum
      yangberlakuataspelaksanaanSPK.SemuapengeluaranperpajakaninidianggaptelahtermasukdalamhargaSPK.
   8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                      
      Penyediadilaranguntukmengalihkandan/ataumensubkontrakkansebagianatauseluruhpekerjaan.Pengalihan
      seluruhpekerjaan hanyadiperbolehkandalam halpergantian namapenyedia, baiksebagai akibatpeleburan(merger)
      atau akibat lainnya.                                                
   9. JADWAL                                                              
      a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam
        SPMK.                                                             
      b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalamSPMK.
      c. Penyediaharusmenyelesaikan pekerjaansesuaijadwalyangditentukan.  
      d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
        pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan
        penjadwalankembalipelaksanaantugaspenyediadenganadendumSPK.       
   10. ASURANSI                                                           
      a. Penyediawajib menyediakan asuransisejak SPMKsampaidengantanggal selesainyapemeliharaanuntuk:
        1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
          pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta
          risiko lainyang tidakdapatdiduga;                               
        2) pihakketiga sebagai akibatkecelakaanditempatkerjanya;dan       
        3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.                      
      b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalampenawaran dan termasuk dalam harga SPK.
   11. PENANGGUNGANDANRISIKO                                              
      a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya
        terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
        hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian
        yang mendasarituntutantersebutdisebabkan kesalahan ataukelalaian beratPPK)sehubungan dengan klaimyang
        timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
        acara penyerahan akhir:                                           
        1) kehilangan ataukerusakanperalatan dan hartabendapenyedia, danPersonil;
        2) cideratubuh,sakit ataukematianPersonil;                        
        3) kehilangan atau kerusakan hartabenda, dan cideratubuh, sakit ataukematian pihak ketiga;
      b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal,
        semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia,
        kecuali kerugian ataukerusakan tersebutdiakibatkan oleh kesalahanataukelalaianPPK.
      c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
      d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama
        Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas
        tanggungannyasendirijikakehilanganataukerusakantersebutterjadiakibattindakanataukelalaianpenyedia.
   12. PENGAWASANDANPEMERIKSAAN                                           
      PPKberwenang melakukan pengawasandanpemeriksaanterhadappelaksanaan pekerjaan yangdilaksanakan oleh
      penyedia.Apabila diperlukan,PPKdapatmemerintahkankepada pihak ketigauntuk melakukan pengawasandan
      pemeriksaanatassemuapelaksanaan pekerjaanyang dilaksanakan oleh penyedia.
   13. PENGUJIAN                                                          
      JikaPPKatauPengawasPekerjaanmemerintahkanpenyedia untukmelakukan pengujian CacatMutuyangtidak
      tercantumdalamSpesifikasiTeknisdanGambar,dan hasilujicoba menunjukkan adanyaCacatMutumakapenyedia
      berkewajiban untukmenanggung biayapengujian tersebut.Jikatidak ditemukanadanya CacatMutumakaujicoba
      tersebutdianggap sebagai PeristiwaKompensasi.                       
   14. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                            
      a.                                                                  
        Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan
        yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
        laporan kemajuanhasilpekerjaan.                                   
      b.                                                                  
        Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di
        lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
        realisasi pekerjaan harian.                                       
      c.                                                                  
        Laporanharianberisi:                                              
        1) jenis dan kuantitas bahan yang beradadi lokasi pekerjaan;      
        2) penempatantenagakerjauntuktiapmacamtugasnya;                   
        3) jenis,jumlah dankondisiperalatan;                              
        4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;               
        5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
          pekerjaan; dan                                                  
        6) catatan-catatanlain yang berkenaan dengan pelaksanaan.         
      d.                                                                  
        Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
      e.                                                                  
        Laporanmingguanterdiridarirangkumanlaporanhariandanberisihasilkemajuanfisikpekerjaandalamperiode
        satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.        
      f.                                                                  
        Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
        periode satu bulan,serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.  
      g.                                                                  
        Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di
        lokasi pekerjaan.                                                 
   15. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                       
      a.                                                                  
        Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal
        Mulai Kerja,dan melaksanakan pekerjaan sesuaidengan program mutu, serta menyelesaikanpekerjaan selambat-
        lambatnyapadaTanggalPenyelesaianyangditetapkandalamSPMK.          
      b.                                                                  
        Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau
        karenakesalahan ataukelalaianpenyediamakapenyedia dikenakan denda.
      c.                                                                  
        Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban
        pembayaranganti rugi. Denda atau ganti rugitidak dikenakanjikaTanggalPenyelesaian disepakati olehParaPihak
        untuk diperpanjang.                                               
      d.                                                                  
        TanggalPenyelesaian yang dimaksud dalamketentuaniniadalahtanggal penyelesaian semuapekerjaan.
   16. SERAHTERIMAPEKERJAAN                                               
      a.                                                                  
        Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
        untuk penyerahan pekerjaan.                                       
      b.                                                                  
        PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat
        kekurangan-kekurangandan/ataucacathasilpekerjaan,penyediawajibmemperbaiki/menyelesaikannya.
      c.                                                                  
        PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
        ketentuan SPK.                                                    
      d.                                                                  
        Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari harga SPK, sedangkan yang 5% (lima
        perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus
        perseratus) dari harga SPK dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus)
        dari harga SPK.                                                   
      e.                                                                  
        Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat
        penyerahan pertamapekerjaan.                                      
      f.                                                                  
        Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
        penyerahan akhir pekerjaan.                                       
      g.                                                                  
        PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa
        pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa harga SPK yang belum dibayar atau
        mengembalikanJaminanPemeliharaan.                                 
      h.                                                                  
        Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak
        menggunakan uangretensiuntukmembiayaiperbaikan/pemeliharaanataumencairkanJaminanPemeliharaan.
   17. JAMINAN PEMELIHARAAN                                               
      a. JaminanPemeliharaandiberikankepadaPPKsetelahpekerjaan dinyatakanselesai100%(seratus perseratus).
      b. Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa
        pemeliharaanselesaidanpekerjaanditerimadenganbaiksesuaidengan ketentuan SPK.
      c. MasaberlakunyaJaminanPemeliharaansekurang-kurangnyasejaktanggalserahterimapertamapekerjaan(PHO)
        sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
   18. PERUBAHAN SPK                                                      
      a.                                                                  
        SPKhanyadapat diubah melalui adendumSPK.                          
      b.                                                                  
        Perubahan SPKbisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
        1)                                                                
          perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK sehingga
          mengubah lingkup pekerjaandalamSPK;                             
        2)                                                                
          perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanyaperubahan pekerjaan;
        3)                                                                
          perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan.
      c.                                                                  
        Untukkepentingan perubahan SPK,PA/KPAdapatmembentukPejabatPenelitiPelaksanaanKontrakatasusulPPK.
   19. PERISTIWAKOMPENSASI                                                
      a.                                                                  
        PeristiwaKompensasidapat diberikankepadapenyediadalamhalsebagai berikut:
        1) PPKmengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
        2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                      
        3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
        4) penyediabelumbisa masukkelokasi sesuaijadwal;                  
        5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
          dilaksanakanpengujianternyatatidakditemukankerusakan/kegagalan/penyimpangan;
        6) PPKmemerintahkanpenundaan pelaksanaan pekerjaan;               
        7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan
          oleh PPK;                                                       
        8) ketentuan lain dalamSPK.                                       
      b.                                                                  
        Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan
        maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
        pekerjaan.                                                        
      c.                                                                  
        Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan
        oleh penyediakepada PPK,dapatdibuktikan kerugian nyataakibatPeristiwaKompensasi.
      d.                                                                  
        Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
        perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
        akibatPeristiwaKompensasi.                                        
      e.                                                                  
        Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal
        ataulalaiuntuk memberikanperingatandinidalammengantisipasiataumengatasidampakPeristiwaKompensasi.
   20. PERPANJANGAN WAKTU                                                 
      a.                                                                  
        Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka
        penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
        berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis.
        Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah
        MasaSPK.                                                          
      b.                                                                  
        PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis
        yang diajukan oleh penyedia.                                      
   21. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                      
      a. PenghentianSPKdapat dilakukankarenapekerjaan sudahselesai atauterjadiKeadaanKahar.
      b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
        telah dicapai, termasuk:                                          
        1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan perlengkapan ini harus
          diserahkanolehPenyediakepadaPPK,danselanjutnyamenjadihakmilikPPK;
        2) biayalangsung pembongkaran dan demobilisasihasilpekerjaan sementaradan peralatan;
        3) biaya langsung demobilisasi personil.                          
      c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia ataupihak PPK. 
      d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK melalui
        pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:                   
        1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
          jangka waktu yang telah ditetapkan;                             
        2) penyediatanpapersetujuanPengawasPekerjaan,tidakmemulaipelaksanaanpekerjaan;
        3) penyedia menghentikan pekerjaan selama28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum
          dalamprogrammutusertatanpapersetujuan PengawasPekerjaan;        
        4) penyediaberadadalamkeadaanpailit;                              
        5) penyediaselamaMasaSPKgagal memperbaiki Cacat Mutu dalamjangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
        6) denda keterlambatanpelaksanaan pekerjaanakibatkesalahan penyedia sudahmelampaui5%(limaperseratus)
          darihargaSPKdanPPKmenilaibahwaPenyedia tidakakan sanggup menyelesaikan sisapekerjaan;
        7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
          perintah tersebuttidak ditarikselama28(duapuluh delapan)hari;   
        8) PPKtidak menerbitkan SPP untuk pembayarantagihan angsuransesuai dengan yang disepakati sebagaimana
          tercantumdalamSPK;                                              
        9) penyediaterbuktimelakukanKKN,kecurangandan/ataupemalsuandalamprosesPengadaanyangdiputuskan
          oleh instansi yang berwenang; dan/atau                          
        10)pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
          pelaksanaanpengadaandinyatakanbenarolehinstansiyangberwenang.   
      e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:     
        1) penyediamembayar denda; dan/atau                               
        2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                        
      f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau
        pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
        perundang-undangan.                                               
   22. PEMBAYARAN                                                         
      a. Pembayaranprestasihasilpekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,dengan ketentuan:
        1) penyediatelah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
        2) pembayaran dilakukan dengan [sistembulanan/sistemtermin/pembayaran secara sekaligus];
        3) pembayarandilakukansenilaipekerjaan yangtelahterpasang,tidaktermasuk bahan/materialdanperalatan
          yang ada di lokasi pekerjaan;                                   
        4) pembayaran harusdipotong denda (apabila ada),pajak dan uang retensi.
      b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara
        penyerahan pertamapekerjaanditerbitkan.                           
      c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah
        mengajukan suratpermintaanpembayarankepada PejabatPenandatangan SuratPerintahMembayar(PPSPM).
      d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
        pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
        mengesampingkan hal-halyang sedangmenjadi perselisihan.           
   23. DENDA                                                              
      Penyediaberkewajibanuntuk membayarsanksifinansialberupa Dendasebagaiakibatwanprestasiatauciderajanji
      terhadapkewajiban-kewajibanpenyediadalamSPKini.PPKmengenakanDendadengan memotong angsuran
      pembayaranprestasipekerjaan penyedia.PembayaranDendatidakmengurangi tanggung jawabkontraktual penyedia.
   24. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
      PPKdanpenyediaberkewajiban untukberupayasungguh-sungguh menyelesaikan secaradamaisemuaperselisihan
      yang timbuldari atauberhubungan dengan SPKiniatauinterpretasinyaselamaatausetelahpelaksanaan pekerjaan.
      Jikaperselisihan tidakdapatdiselesaikansecaramusyawarahmakaperselisihan akandiselesaikan melaluipengadilan
      negeridalamwilayahhukum RepublikIndonesia.                          
   25. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                          
      Penyedia menjaminbahwa tidaksatupunpersonil satuankerjaPPKtelahatauakanmenerimakomisiataukeuntungan
      tidaksahlainnyabaiklangsungmaupuntidaklangsungdariSPKini.Penyediamenyetujuibahwapelanggaransyarat
      ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.