Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Bukik Barisan Dan Suliki

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10360242000
Date: 29 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 35,000,000
Winner (Pemenang): Archie Duta Prakarsa
NPWP: 09*7**8****04**0
RUP Code: 59882042
Work Location: bukik barisan dan suliki - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 A. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Sedang / Berat Sekolah merupakan salah satu kegiatan yang ada di Dinas
 Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota . Sehingga untuk Tahun
                                                                       
 Anggaran 2025 diadakan pengawasan Rehabilitasi Sedang / Berat Sekolah .
                                                                       
  a. Dasar Hukum                                                       
                                                                       
                                                                       
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
     Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
     Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                         
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang 
                                                                       
     Standar Sarana dan Prasarana;                                     
  3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024    
     tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
     2025;                                                             
                                                                       
  4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
     Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
     Anggaran 2025;                                                    
  5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun     
     Anggaran 2025.                                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     b. Gambaran Umum                                                  
      Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
                                                                       
      ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
      bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                       
      member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
                                                                       
      pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
      tahap persiapan, Pengawasan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan  
                                                                       
      pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
      dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
     yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
                                                                       
     Tahapan pembuatan Pengawasan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
     menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
                                                                       
     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
     2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
                                                                       
     Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Bukik Barisan dan
                                                                       
     Suliki, melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan
     Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah .                  
                                                                       
                                                                       
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                       
  a. Maksud                                                            
    Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan     
                                                                       
    Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Bukik Barisan dan Suliki.            
  b. Tujuan                                                            
                                                                       
    Agar Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Bukik Barisan dan Suliki
                                                                       
    sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
    Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional 
                                                                       
    Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025
                                                                       
    dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang
    Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.                              
                                                                       
                                                                       
C. TARGET/ SASARAN                                                     
                                                                       
  1) Keluaran                                                          
                                                                       
     Terlaksananya Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec.
     Bukik Barisan dan Suliki, Tahun Anggaran 2025.                    
                                                                       
  2) Hasil (Outcomes)                                                  
                                                                       
     Tersedianya Dokumen Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Bukik
                                                                       
     Barisan dan Suliki.