URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Rehabilitasi Sedang / Berat Sekolah merupakan salah satu kegiatan yang ada di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota . Sehingga untuk Tahun
Anggaran 2025 diadakan pengawasan Rehabilitasi Sedang / Berat Sekolah .
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tentang
Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
tahap persiapan, Pengawasan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Tahapan pembuatan Pengawasan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Akabiluru dan
Situjuah Limo Nagari, melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub
Kegiatan Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah .
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Akabiluru dan Situjuah Limo Nagari.
b. Tujuan
Agar Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Akabiluru dan Situjuah
Limo Nagari sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Operasional Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec.
Akabiluru dan Situjuah Limo Nagari, Tahun Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec.
Akabiluru dan Situjuah Limo Nagari.