URAIN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang
Rehabilitasi Sedang / Berat Sekolah merupakan salah satu kegiatan yang ada di
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota . Pembangunan
konstruksi harus diawasi secara profesional agar pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan keahlian. Konsultan
Pengawas bertanggung jawab penuh atas kebenaran konstruksi dilapangan yang
meliputi aspek mutu, waktu dan biaya Sehingga untuk Tahun Anggaran 2025
diadakan pengawasan Rehabilitasi Sedang / Berat Sekolah
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun
2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
tahun anggaran 2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Pembangunan konstruksi harus diawasi secara profesional agar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan
keahlian. Konsultan Pengawas bertanggung jawab penuh atas kebenaran
konstruksi dilapangan yang meliputi aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping
juga bertanggung jawab atas semua kegiatan teknis selama pelaksanaan
berlangsung. keberadaan pengawas sangat dibutuhkan dalam suatu pekerjaan
konstruksi. Maka perlua dilaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Laboratorium SD
1. Maksud Dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawasan
adalah mengawasi dan mengendalikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
teknis dan gambar yang sudah disetujui oleh pengguna jasa, pengecekan
volume pekerjaan, peninjauan kembali desain serta membuat rekomendasi
terhadap perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah dikerjakan
olehkontraktor
b. Tujuan
Adapun tujuan yang dilakukan oleh konsultan pengawas ini adalah untuk
memberikan gambaran secara bertahap tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di
lapangan sampai pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan yang dituangkan
dalam laporan menyeluruh tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan .
2. Target/ Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini agar Pengawasan Pembangunan Laboratorium SD yang
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak
jasa konstruksi dan gambar yang telah disetujui dan sesuai dengan standar mutu
yang berlaku.
3. Lokasi kegiatan
Lokasi Pekerjaan Untuk Pekerjaan Pengawasan Pada paket pekerjaan
Pengawasan Pembangunan Laboratorium SD adalah Pekerjaan :
1. Lanjutan Pembangunan Laboratorium UPTD SDN 02 Suayan
2 Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya UPTD SDN 01 Andaleh
3 Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya UPTD SDN 03 Situjuah
Gadang
4 Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya UPTD SDN 01 Lubuk
Batingkok
5 Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya UPTD SDN 02 Batu
Balang