Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Gunuang Omeh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10364107000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 45,780,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 45,780,000
Winner (Pemenang): CV Dewi Konsultan
NPWP: 03*2**6****02**0
RUP Code: 59881582
Work Location: Gunuang Omeh - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                         
                                                                       
   A. Latar Belakang.                                                  
                                                                       
       Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan   
      peningkatan mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia
      menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
      cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional dan
      internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut,
      Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standart nasional
      pendidkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
                                                                       
      No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dirubah dengan
      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
      Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
      Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang Sistem
      Pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi
      Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
      Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan
      Standar Penilaian Pendidikan.                                    
                                                                       
                                                                       
      a. Dasar Hukum                                                   
        1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 beserta
           perubahannya;                                               
        2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
           Standar Sarana dan Prasarana;                               
        3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
           tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
           2025;                                                       
                                                                       
        4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
           Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
           Anggaran 2025;                                              
        5. DPA-OPD  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota    
           Tahun Anggaran 2025.                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     b. Gambaran Umum                                                  
      Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
                                                                       
      ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
      bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                       
      member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
                                                                       
      pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
      tahap persiapan, Pengawasan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan  
                                                                       
      pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
      dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
     yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
                                                                       
     Tahapan pembuatan Pengawasan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
     menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
                                                                       
     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
     2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
                                                                       
     Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Gunuang Omeh,
                                                                       
     melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan Rehabilitasi
     Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah .                               
                                                                       
                                                                       
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                       
  a. Maksud                                                            
    Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan     
                                                                       
    Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Gunuang Omeh.                        
                                                                       
                                                                       
  b. Tujuan                                                            
                                                                       
    Agar Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Gunuang Omeh sesuai  
    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
                                                                       
    Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi
                                                                       
    Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan
    Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana
                                                                       
    dan Sarana Sekolah.                                                
                                                                       
                                                                       
C. TARGET/ SASARAN                                                     
                                                                       
  1) Keluaran                                                          
     Terlaksananya Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec.
                                                                       
     Gunuang Omeh, Tahun Anggaran 2025.                                
                                                                       
  2) Hasil (Outcomes)                                                  
                                                                       
     Tersedianya Dokumen Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec.      
     Gunuang Omeh.