URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang.
Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia
menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional dan
internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut,
Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standart nasional
pendidkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang Sistem
Pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan
Standar Penilaian Pendidikan.
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 beserta
perubahannya;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota
Tahun Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
tahap persiapan, Pengawasan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Tahapan pembuatan Pengawasan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Gunuang Omeh,
melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan Rehabilitasi
Sedang/ Berat Ruang Kelas Sekolah .
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Gunuang Omeh.
b. Tujuan
Agar Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Gunuang Omeh sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi
Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana
dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec.
Gunuang Omeh, Tahun Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec.
Gunuang Omeh.