Lanjutan Pembangunan Laboratorium Uptd 02 Suayan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10371420000
Date: 3 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 170,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 170,000,000
Winner (Pemenang): CV Duo Putri Barokah
NPWP: 01*8**6****04**0
RUP Code: 59896510
Work Location: Suayan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                           
                                                                       
  A. Latar Belakang.                                                   
    Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan      
    peningkatan mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia
    menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
                                                                       
    cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional dan
    internasional.                                                     
    Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah
    mengamanatkan penyusunan delapan standart nasional pendidkan sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021
    tentang Standar Nasional Pendidikan telah dirubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional  
    Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang
    Sistem Pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik 
    Indonesia.                                                         
    Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar
                                                                       
    Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga
    Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar
    Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
a. Dasar Hukum                                                         
                                                                       
 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang  
    Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
                                                                       
    16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;            
 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007          
    tentang Standar Sarana dan Prasarana;                              
 3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun          
                                                                       
    2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun   
    anggaran 2025;                                                     
 4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang           
    Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh 
                                                                       
    Kota Tahun Anggaran 2025;                                          
 5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun      
    Anggaran 2025.                                                     
  B. Maksud , Tujuan dan Sasaran                                       
    B.1 Maksud                                                         
       Maksud Lanjutan Pembangunan Laboratorium UPTD SDN 02 Suayan adalah
       UPTD SDN 02 Suayan mempunyai sarana dan Prasarana yang bagus, layak.
    B.2 Tujuan                                                         
       Tujuan Lanjutan Pembangunan Laboratorium UPTD SDN 02 Suayan adalah :
       UPTD SDN 02 Suayan adalah :                                     
       1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.         
       2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus dan layak.      
                                                                       
       3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.       
    B.3 Sasaran                                                        
       Sasaran Lanjutan Pembangunan Laboratorium UPTD SDN 02 Suayan adalah
       :                                                               
       1. Tersedianya laboratorium di UPTD SDN 02 Suayan.              
       2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SDN 02 Suayan .
                                                                       
 C. Lokasi Kegiatan                                                    
       Kegiatan Lanjutan Pembangunan Laboratorium ini akan dilaksanakan di
       UPTD SDN 02 Suayan .                                            
                                                                       
 D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                       
    Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
                                                                       
       • PENYELENGGARAAN K3                                            
       • PEKERJAAN PENDAHULUAN                                         
       • PEKERJAAN LANJUTAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM                   
                                                                       
 E. Keluaran Produk yang dihasilkan                                    
    Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Lanjutan
    Pembangunan Laboratorium UPTD SDN 02 Suayan adalah sarana prasarana
    sesuai dengan Rencana.