URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang.
Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia
menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional dan
internasional.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah
mengamanatkan penyusunan delapan standart nasional pendidkan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang
Sistem Pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar
Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun
2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun
anggaran 2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh
Kota Tahun Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
B. Maksud , Tujuan dan Sasaran
B.1 Maksud
Maksud Lanjutan Pembangunan Laboratorium UPTD SDN 02 Suayan adalah
UPTD SDN 02 Suayan mempunyai sarana dan Prasarana yang bagus, layak.
B.2 Tujuan
Tujuan Lanjutan Pembangunan Laboratorium UPTD SDN 02 Suayan adalah :
UPTD SDN 02 Suayan adalah :
1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.
2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus dan layak.
3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.
B.3 Sasaran
Sasaran Lanjutan Pembangunan Laboratorium UPTD SDN 02 Suayan adalah
:
1. Tersedianya laboratorium di UPTD SDN 02 Suayan.
2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SDN 02 Suayan .
C. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Lanjutan Pembangunan Laboratorium ini akan dilaksanakan di
UPTD SDN 02 Suayan .
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
• PENYELENGGARAAN K3
• PEKERJAAN PENDAHULUAN
• PEKERJAAN LANJUTAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM
E. Keluaran Produk yang dihasilkan
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Lanjutan
Pembangunan Laboratorium UPTD SDN 02 Suayan adalah sarana prasarana
sesuai dengan Rencana.