URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Dasar Hukum
Pelaksanaan Pendidikan Nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan
mutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia
yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan
berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional dan internasional.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah
mengamanatkan penyusunan delapan standart nasional pendidkan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
Tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimum tentang Sistem Pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar
Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian
Pendidikan.
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
B. Maksud , Tujuan dan Sasaran
B.1 Maksud
Maksud rehabilitasi ruang kelas UPTD SMPN 5 Kec. Kapur IX mempunyai
sarana dan Prasarana yang bagus, layak.
B.2 Tujuan
Tujuan rehabilitasi ruang kelas di UPTD SMPN 5 Kec. Kapur IX adalah:
1. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa.
2. Menciptakan sarana dan parasarana yang bagus, layak.
3. Meningkatkan standart sarana dan prasarana pendidikan.
B.3 Sasaran
Sasaran rehabilitasi ruang kelas UPTD SMPN 5 Kec. Kapur IX adalah :
1. Tersedianya Sarana, Prasarana yang bagus, layak di UPTD SMPN 5 Kec.
Kapur IX.
2. Meningkatnya fasilitas sarana dan prasarana di UPTD SMPN 5 Kec. Kapur
IX.
C. Lokasi Kegiatan
Kegiatan rehabilitasi ruang kelas di UPTD SMPN 5 Kec. Kapur IX.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pengadaan pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
• PENYELENGGARAAN K3
• PEKERJAAN PENDAHULUAN
• PEKERJAAN REHABILITASI RUANG KELAS
E. Keluaran Produk yang dihasilkan
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang
kelas UPTD SMPN 5 Kec. Kapur IX adalah sarana prasarana sesuai dengan
Rencana.