PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
OPD : SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
PROGRAM : PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
KOTA
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN LAINYA
PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PERENCANAAN REHAB RUMAH DINAS
SUMBER DANA : APBD TA 2025 KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
LOKASI KEGIATAN : RUMAH DINAS KETUA DPRD KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultan Perencanaan Konstruksi
Pekerjaan Rehab Rumah Dinas
Uraian Pendahuluan
1.LatarBelakang : Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan memberikan pelayanan kepada
Pimpinan DPRD di rumah dinas maka harus disediakan sarana dan prasarana
yang memadai, nyaman dan menarik. Rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten
Sukoharjo sebagai tempat tinggal pimpinan DPRD sering kali dikunjungi tamu
dan sebagai tempat tinggal serta penunjang pelaksanaan tugas pimpinan yang
dihuni dengan waktu tertentu sehingga semua fasilitas yang ada kondisinya
harus baik dan nyaman. Namun demikian dikarenakan kondisi yang
merupakan bangunan lama terdapat beberapa bangunan di dalam komplek
rumah dinas beberapa bagian kondisi ada yang rusak, maupun cat yang telah
memudar, serta pagar perlu melakukan perubahan betuk dan sudah tidak rapi
lagi. Sehingga rumah dinas pimpinan harus dilakukan perbaikan dan
pemeliharaan rutin/berkala..
2.Maksuddan : - Maksud :
Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah terwujudnya sarana dan prasarana serta
fasilitas Rumah dinas pimpinan DPRD yang memadai serta nyaman bagi
pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pedoman penugasan
yang harus diikuti bagi Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan
pekerjaannya serta ditujukan untuk mendapatkan proses pembangunan
sarana dan prasarana yang efisien dan efektif yaitu desain bangunan yang
sudah mempertimbangkan fungsi dan manfaatnya.
- Tujuan:
Hasil perencanaan akan menjadi dasar untuk pelaksanaan Pekerjaan fisik
Rehab Rumah Dinas .
3.Sasaran : Terwujudnya Rumah dinas yang nyaman untuk Pimpinan DPRD Kabupaten
Lima Puluh Kota
Target/Sasaran yang ingin dicapai terkait Jasa Konsultan Perencanaan
Konstruksi ini adalah Tersedianya Dokumen Perencanaan Konstruksi Rehab
Rumah Dinas.
4.Lokasi Kegiatan : Lokasi kegiatan dalam pekerjaan perencanaan ini adalah di Rumah Dinas
Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
5.Sumber : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Pendanaan Anggaran 2025, sebesar : Rp. 8.000.000,-
(Delapan Juta Rupiah ),-
6.Nama dan : Nama PPK : FIDDRIA FALA,AP.M.Si
Organisasi Nama PPTK : KHRIS LA DEVA, S.Stp
Pejabat Pembuat Satuan Kerja :Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
Komitmen
Data Penunjang
7.Data Dasar : 1) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data danfasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Tim Pendamping
Pengguna jasa akan menunjuk petugas sataun wakilnya yang
bertindak sebagai pendamping konsultan perencanadalam rangka
pelaksanaan jasa konsultasi.
b. Tidak ada Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa.
2)Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang dibutuhkan selain yang disediakan oleh pengguna jasa untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
8. Standar Teknis : 1. SURVEY PENDAHULUAN
Survey Pendahuluan adalah survey yang dilakukan pada awal pekerjaan di
lokasi pekerjaan, yang bertujuan untuk memperoleh data awal sebagai
bagian penting bahan kajian kelayakan teknis untuk bahan pekerjaan
selanjutnya Survey ini diharapkan mampu memberikan saran dan bahan
pertimbangan terhadap survey detail lanjutan.
Pada tahapan ini Tim penyedia jasa harus mengumpulkan data pendukung,
data sekunder atau laporan-laporan lainnya yang berkaitan dengan
pekerjaan survey, Tim melaksanakan koordinasi dan konfirmasi dengan
instansi/ unsur-unsur terkait sehubungan dengan dilaksanakannya survey
pendahuluan.
Tim penyedia jasa melaksanakan survey terhadap kondisi eksisting lokasi
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Lanjutan Rehab Rumah Dinas. Adapun
kegiatan yang dilakukan pada saat survey pendahuluan tapi tidak terbatas
pada hal-hal sebagai berikut:
a. Berkoordinasi dengan Instansi Kelurahan, Kecamatan dan RT/RW
setempat.
b. Melaksanakan pengukuran.
c. Menginventarisk ebutuhan pengguna gedung.
d. Mengambil foto pelaksanaan survey.
e. Membuat rencana kerja untuk survey detail.(jika diperlukan)
2. PENGOLAHAN DATA
a. Merekap data hasil survey dan penyelidikan.
b. Menganalisis data hasil survey.
3. PROGRAM KERJA
1. Konsultan harus menyusun program kerja minimal meliputi:
a. Jadwal pelaksanaan kegiatan secara detail.
b. Jadwal penugasan personil yang tercantum dalam kontrak.
c. Metodologi kerja.
2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
PPK, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan
mendapatkan masukan teknis dari Tim Pendamping atau instansi lain.
3. Laporan-laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa seperti
yang tercantum dalam kontrak.
9.Studi-Studi : Dokumen Perencanaan Konstruksi Rehab Rumah Dinas yang tahun tahun
Terdahulu sebelumnya.
10.Referensi Hukum : 1) Undang Undang Nomor2 Tahun2017 tentang Jasa Konstruksi.
2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung.
4) Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
5) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Kontruksi Nomor 30/SE/Dk/2025
tentang Tata Cara Penyusunan Biaya Pekerjaan Kontruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
6) Penyedia jasa harus mengumpulkan dan mencari referensi hukum lainnya
terkait pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Ruang Lingkup
11.Lingkup Lingkup kegiatan ini antara lain:
Kegiatan 1. Pembuatan laporan pra rancangan.
2. Pembuatan laporan rancangan detail.
3. Mendampingi Pengguna Jasa pada saat proses pengadaan pekerjaan
fisiknya.
4. Melakukan monitoring pada saat pembangunan sampai dengan serah
terima pertama pekerjaan.
12.Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas
dan konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik.
Adapun bentuk keluaran laporan yang harus diserahkan oleh Konsultan
adalah sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
Semua laporan ini dibuat beberrapa rangkap sesuai dengan kontrak .Dengan
rincian sebagai berikut:
1. LAPORAN PRARANCANGAN/ PENDAHULUAN
a. Hasil Pengukuran dan Penyelidikan.
b. Sosialisasi.
c. Status Lahan
d. Konsep Desain.
e. Gambar Pra Desain.
f. Dokumentasi.
2. DOKUMEN RANCANGAN DETAIL/AKHIR
a. Analisis Struktur (Bila Diperlukan)
b. Daftar Kuantitas
c. Hitungan Biaya
d. Spesifikasi Teknis
e. Rancangan Konseptual SMKK
f. Time Schedule Rencana Pekerjaan Konstruksi
g. Perhitungan TKDN
h. Gambar Desain
i. Softcopy dokumen rancangan detail
13. Peralatan, Transportasi yang berupa kendaraan roda empat/roda dua, peralatan survey
Material, dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dianggap
Personil dan sudah diperhitungan ke dalam penawaran penyedia jasa.
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
14.Peralatandan Peralatan dan material lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan,
Material dari dianggap sudah diperhitungan ke dalam penawaran penyedia jasa dan harus
Penyedia Jasa disediakan oleh penyedia jasa.
Konsultansi
15.Lingkup - Melaksanakan survey.
Kewenangan
- Memberikan penjelasan teknis terkait rencana dan hasil pekerjaan.
PenyediaJasa
16.Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan10 (Sepuluh) hari
Penyelesaian kalender
Kegiatan
17. Kualifikasi : a) Memiliki NIB dengan Kode KBLI71102 (Aktivitas Keinsinyuran dan
Badan Usaha Konsultasi Teknis YBDI) yang masih berlaku;
dan Personil
b) Memiliki SBU Konstruksi dengan kualifikasi kecil serta Kode Sub Klasifikasi
RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian; yang masih berlaku.
c) Memiliki Akte Notarispendirian;
d) Memiliki tenaga ahli sesuai yang dipersyaratkan
Kualifikasi Jumlah
Posisi Orang
Status
Pendidikan/Keahlian Pengalaman Bulan
TenagaAhli
A. TenagaAhli
1.Team Leader S1 – T. Sipil atau Tetap/
Arsitektur/Ahli - TidakTetap
0,5
Arsitektur/Ahli Teknik
Bangunan Gedung/Muda
B. Tenaga Pendukung
1. Drafter CAD SMK – Bangunan Tetap/
03
Gedung/Gambar Bangunan - TidakTetap
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah:
1.Team Leader
Adalah seorang sarjana strata-atau yang lebih tinggi di bidang Teknik Sipil
atau Arsitektur dan berpengalaman dibidangnya selama 1(satu) tahun dan
memiliki Sertifikat Ahli Muda Bangunan Gedung/Ahli Arsitektur Muda
dimana tugas utama ketua tim adalah bertanggung jawab pada hal-hal
berikut :
- Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan pekerjaan.
- Memonitor atau memantau progress pekerjaanyang dilakukan anggota
timnya.
- Mengidentifikasi dan mengiventaris fungsi bangunan dan kebutuhan
pengguna bangunan di lokasi survey.
- Menganalisis hasil data survey yang dilakukan.
- Memeriksa gambar desain.
- Bertanggung jawab dalam melaksanakan supervise langsung dan tidak
langsung kepada semua karyawan yang berada di bawah tanggung
jawabnya, antara lain memberikan pelatihan kepada karyawan agar
dapat mencapai tingkat batas minimum kemampuan yang diperlukan
bagi teamnya dan dapat menerapkan sikap disiplin kepada karyawan
sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.
- Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi dalam membina
kerja sama team yang solid.
- Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target pekerjaan yang telah
ditetapkan dan sesuai dengan aturan.
- Mengkoordinir seluruh aktifitas Tim dalam mengelola seluruh kegiatan
baik dilapangan maupun dikantor.
- Bertanggung jawab terhadap Pemberi Pekerjaan yang berkaitan
terhadap kegiatan tim pelaksana pekerjaan.
- Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam mempersiapkan
semua laporan yang diperlukan.
- Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
- Melaksanakan presentasi dengan direksi pekerjaan dan instansi terkait.
Tenaga pendukung :
- Drafter/CAD : Minimal SMK Teknik Bangunan
- Tugas dan tanggung jawab Drafter/CAD :
a. Mengkoordinir seluruh kegiatan pengngambaran.
b. Membantu editing data untuk pengambaran rencana site plan, denah
rencana serta detail desain.
c. Menerima arahan dan petunjuk tentang aturan penggambaran yang
telah ditentukan didalam KAK.
d. Bertanggung Jawab terhadap hasil pekerjaan Penggambaran.
18.Jadwal : Penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan perencanaan dalam jangka waktu
Tahapan
yang telah ditentukan terhitung sejak kontrak/SPK ditandatangani. Kelalaian
Pelaksanaan
Kegiatan dan keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan menjadi tanggung jawab
penyedia jasa sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan perundangan-
undangan yang berlaku.
19.Laporan : Laporan Pendahuluan memuat :
Pendahuluan Hasil Pengukuran dan Penyelidikan
Konsep Desain
Gambar Pra Desain
Dokumentasi
20.Laporan : Laporan Bulanan tidak dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
Bulanan
21.LaporanAntara : Laporan Antara tidak dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
22.Laporan Akhir : Laporan Akhir memuat :
Daftar Kuantitas
Hitungan Biaya
Spesifikasi Teknis
Rancangan Konseptual SMKK
Time Schedule Rencana Pekerjaan Konstruksi
Gambar Desain
Softcopy dokumen rancangan detil
Laporan dibuat sebanyak yang tercantum dalam kontrak rangkap
dalam bentuk laporan dan flasdisk berisi soft copy pelaporan sebanyak
1 buah.
Hal - Hal Lain
23.Produksi : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
Dalam Negeri wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam kerangka
KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24.Persyaratan : Tidak Diperlukan untuk kegiatan ini
Kerja Sama
25.Pedoman : - Kontrak Konsultan
Pengumpulan - Rencana Mutu Kontrak Konsultan yang bersangkutan
Data Lapangan - Peraturan-peraturan lainnya yang masih berlaku.
26.Alih : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada direksi pekerjaan.
27.Penutup : Demikian KAK ini disusun untuk menjadi pedoman secara umum bagi
Konsultan Perencana Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal
teknis yang diperlukan hendaknya dapat dipersiapkan secara matang agar
pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang sudah
Ditentukan dan kualitas sesuai standar yang ditetapkan.