Konsultan Perencana Rehab Rumah Dinas Ketua Dprd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10420997000
Date: 24 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,999,992
Winner (Pemenang): CV Natural Consultant
NPWP: 09*9**4****04**0
RUP Code: 60743094
Work Location: SEKRETARIAT DPRD LIMA PULUH KOTA - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN    LIMA  PULUH   KOTA                   
                                                                        
                                                                        
        DOKUMEN        PERSIAPAN      PENGADAAN                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             ORGANISASI    PERANGKAT    DAERAH                          
                                                                        
                                                                        
 OPD                 : SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LIMA PULUH KOTA       
                                                                        
 PROGRAM             : PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN     
                                                                        
                       KOTA                                             
                                                                        
 KEGIATAN            : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG       
                       URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH                       
                                                                        
 SUB KEGIATAN        : PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN      
                       BANGUNAN LAINYA                                  
                                                                        
 PEKERJAAN           : JASA KONSULTAN PERENCANAAN REHAB RUMAH DINAS     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SUMBER DANA         : APBD TA 2025 KABUPATEN LIMA PULUH KOTA           
                                                                        
 LOKASI KEGIATAN     : RUMAH DINAS KETUA DPRD KABUPATEN LIMA PULUH KOTA 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             TAHUN      ANGGARAN          2025                          
                  KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                Jasa Konsultan Perencanaan Konstruksi                   
                   Pekerjaan Rehab Rumah Dinas                          
                                                                        
                                                                        
                           Uraian Pendahuluan                           
 1.LatarBelakang : Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan memberikan pelayanan kepada
                 Pimpinan DPRD di rumah dinas maka harus disediakan sarana dan prasarana
                 yang memadai, nyaman dan menarik. Rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten
                 Sukoharjo sebagai tempat tinggal pimpinan DPRD sering kali dikunjungi tamu
                 dan sebagai tempat tinggal serta penunjang pelaksanaan tugas pimpinan yang
                 dihuni dengan waktu tertentu sehingga semua fasilitas yang ada kondisinya
                 harus baik dan nyaman. Namun demikian dikarenakan kondisi yang
                 merupakan bangunan lama terdapat beberapa bangunan di dalam komplek
                 rumah dinas beberapa bagian kondisi ada yang rusak, maupun cat yang telah
                 memudar, serta pagar perlu melakukan perubahan betuk dan sudah tidak rapi
                 lagi. Sehingga rumah dinas pimpinan harus dilakukan perbaikan dan
                 pemeliharaan rutin/berkala..                           
 2.Maksuddan   : - Maksud :                                             
  Tujuan          Maksud dari kegiatan ini adalah terwujudnya sarana dan prasarana serta
                  fasilitas Rumah dinas pimpinan DPRD yang memadai serta nyaman bagi
                  pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota               
                  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pedoman penugasan
                  yang harus diikuti bagi Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan
                  pekerjaannya serta ditujukan untuk mendapatkan proses pembangunan
                  sarana dan prasarana yang efisien dan efektif yaitu desain bangunan yang
                  sudah mempertimbangkan fungsi dan manfaatnya.         
                 - Tujuan:                                              
                  Hasil perencanaan akan menjadi dasar untuk pelaksanaan Pekerjaan fisik
                  Rehab Rumah Dinas .                                   
 3.Sasaran     : Terwujudnya Rumah dinas yang nyaman untuk Pimpinan DPRD Kabupaten
                 Lima Puluh Kota                                        
                 Target/Sasaran yang ingin dicapai terkait Jasa Konsultan Perencanaan
                 Konstruksi ini adalah Tersedianya Dokumen Perencanaan Konstruksi Rehab
                 Rumah Dinas.                                           
 4.Lokasi Kegiatan : Lokasi kegiatan dalam pekerjaan perencanaan ini adalah di Rumah Dinas
                 Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota                   
                                                                        
 5.Sumber      : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
  Pendanaan      Anggaran 2025, sebesar : Rp. 8.000.000,-               
                 (Delapan Juta Rupiah ),-                               
 6.Nama dan    : Nama PPK : FIDDRIA FALA,AP.M.Si                        
  Organisasi     Nama PPTK : KHRIS LA DEVA, S.Stp                       
  Pejabat Pembuat Satuan Kerja :Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
  Komitmen                                                              
                                                                        
                                                                        
                             Data Penunjang                             
 7.Data Dasar  : 1) Penyediaan oleh pengguna jasa                       
                   Data danfasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                   digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:   
                    a. Tim Pendamping                                   
                       Pengguna jasa akan menunjuk petugas sataun wakilnya yang
                       bertindak sebagai pendamping konsultan perencanadalam rangka
                       pelaksanaan jasa konsultasi.                     
                    b. Tidak ada Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                       digunakan oleh penyedia jasa.                    
                 2)Penyediaan oleh penyedia jasa                        
                   Penyedia jasa menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
                   yang dibutuhkan selain yang disediakan oleh pengguna jasa untuk
                   kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                    
                                                                        
8. Standar Teknis : 1. SURVEY PENDAHULUAN                               
                   Survey Pendahuluan adalah survey yang dilakukan pada awal pekerjaan di
                   lokasi pekerjaan, yang bertujuan untuk memperoleh data awal sebagai
                   bagian penting bahan kajian kelayakan teknis untuk bahan pekerjaan
                   selanjutnya Survey ini diharapkan mampu memberikan saran dan bahan
                   pertimbangan terhadap survey detail lanjutan.        
                   Pada tahapan ini Tim penyedia jasa harus mengumpulkan data pendukung,
                   data sekunder atau laporan-laporan lainnya yang berkaitan dengan
                   pekerjaan survey, Tim melaksanakan koordinasi dan konfirmasi dengan
                   instansi/ unsur-unsur terkait sehubungan dengan dilaksanakannya survey
                   pendahuluan.                                         
                   Tim penyedia jasa melaksanakan survey terhadap kondisi eksisting lokasi
                   Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Lanjutan Rehab Rumah Dinas. Adapun
                   kegiatan yang dilakukan pada saat survey pendahuluan tapi tidak terbatas
                   pada hal-hal sebagai berikut:                        
                   a. Berkoordinasi dengan Instansi Kelurahan, Kecamatan dan RT/RW
                    setempat.                                           
                   b. Melaksanakan pengukuran.                          
                   c. Menginventarisk ebutuhan pengguna gedung.         
                   d. Mengambil foto pelaksanaan survey.                
                   e. Membuat rencana kerja untuk survey detail.(jika diperlukan)
                 2. PENGOLAHAN DATA                                     
                   a. Merekap data hasil survey dan penyelidikan.       
                   b. Menganalisis data hasil survey.                   
                 3. PROGRAM KERJA                                       
                   1. Konsultan harus menyusun program kerja minimal meliputi:
                    a. Jadwal pelaksanaan kegiatan secara detail.       
                    b. Jadwal penugasan personil yang tercantum dalam kontrak.
                    c. Metodologi kerja.                                
                   2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
                    PPK, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan
                    mendapatkan masukan teknis dari Tim Pendamping atau instansi lain.
                   3. Laporan-laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa seperti
                    yang tercantum dalam kontrak.                       
9.Studi-Studi  : Dokumen Perencanaan Konstruksi Rehab Rumah Dinas yang tahun tahun
 Terdahulu       sebelumnya.                                            
10.Referensi Hukum : 1) Undang Undang Nomor2 Tahun2017 tentang Jasa Konstruksi.
                 2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
                 3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                   Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
                   Gedung.                                              
                 4) Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan
                   Bangunan Gedung Negara.                              
                 5) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Kontruksi Nomor 30/SE/Dk/2025
                   tentang Tata Cara Penyusunan Biaya Pekerjaan Kontruksi Bidang Pekerjaan
                   Umum dan Perumahan Rakyat                            
                 6) Penyedia jasa harus mengumpulkan dan mencari referensi hukum lainnya
                   terkait pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                               Ruang Lingkup                            
                                                                        
  11.Lingkup     Lingkup kegiatan ini antara lain:                      
    Kegiatan     1. Pembuatan laporan pra rancangan.                    
                 2. Pembuatan laporan rancangan detail.                 
                 3. Mendampingi Pengguna Jasa pada saat proses pengadaan pekerjaan
                   fisiknya.                                            
                 4. Melakukan monitoring pada saat pembangunan sampai dengan serah
                   terima pertama pekerjaan.                            
 12.Keluaran     Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas
                 dan konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik.
                 Adapun bentuk keluaran laporan yang harus diserahkan oleh Konsultan
                 adalah sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.       
                 Semua laporan ini dibuat beberrapa rangkap sesuai dengan kontrak .Dengan
                 rincian sebagai berikut:                               
                 1. LAPORAN PRARANCANGAN/ PENDAHULUAN                   
                   a. Hasil Pengukuran dan Penyelidikan.                
                   b. Sosialisasi.                                      
                   c. Status Lahan                                      
                   d. Konsep Desain.                                    
                   e. Gambar Pra Desain.                                
                   f. Dokumentasi.                                      
                 2. DOKUMEN RANCANGAN DETAIL/AKHIR                      
                   a. Analisis Struktur (Bila Diperlukan)               
                   b. Daftar Kuantitas                                  
                   c. Hitungan Biaya                                    
                   d. Spesifikasi Teknis                                
                   e. Rancangan Konseptual SMKK                         
                   f. Time Schedule Rencana Pekerjaan Konstruksi        
                   g. Perhitungan TKDN                                  
                   h. Gambar Desain                                     
                   i. Softcopy dokumen rancangan detail                 
 13. Peralatan,  Transportasi yang berupa kendaraan roda empat/roda dua, peralatan survey
    Material,    dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dianggap
    Personil dan sudah diperhitungan ke dalam penawaran penyedia jasa.  
    Fasilitas dari                                                      
    Pejabat                                                             
    Pembuat                                                             
    Komitmen                                                            
 14.Peralatandan Peralatan dan material lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan,
    Material dari dianggap sudah diperhitungan ke dalam penawaran penyedia jasa dan harus
    Penyedia Jasa disediakan oleh penyedia jasa.                        
    Konsultansi                                                         
 15.Lingkup      - Melaksanakan survey.                                 
    Kewenangan                                                          
                 - Memberikan penjelasan teknis terkait rencana dan hasil pekerjaan.
    PenyediaJasa                                                        
 16.Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan10 (Sepuluh) hari
    Penyelesaian kalender                                               
    Kegiatan                                                            
 17. Kualifikasi : a) Memiliki NIB dengan Kode KBLI71102 (Aktivitas Keinsinyuran dan
    Badan Usaha    Konsultasi Teknis YBDI) yang masih berlaku;          
    dan Personil                                                        
                 b) Memiliki SBU Konstruksi dengan kualifikasi kecil serta Kode Sub Klasifikasi
                   RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
                   Hunian; yang masih berlaku.                          
                 c) Memiliki Akte Notarispendirian;                     
                                                                        
                 d) Memiliki tenaga ahli sesuai yang dipersyaratkan     
                                                                        
                                          Kualifikasi         Jumlah    
                     Posisi                                   Orang     
                                                       Status           
                                Pendidikan/Keahlian Pengalaman Bulan    
                                                      TenagaAhli        
                 A. TenagaAhli                                          
                 1.Team Leader S1 – T. Sipil atau      Tetap/           
                              Arsitektur/Ahli    -    TidakTetap        
                                                               0,5      
                              Arsitektur/Ahli Teknik                    
                              Bangunan Gedung/Muda                      
                 B. Tenaga Pendukung                                    
                 1. Drafter CAD SMK – Bangunan         Tetap/           
                                                               03       
                              Gedung/Gambar Bangunan - TidakTetap       
                 Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah:
                 1.Team Leader                                          
                  Adalah seorang sarjana strata-atau yang lebih tinggi di bidang Teknik Sipil
                  atau Arsitektur dan berpengalaman dibidangnya selama 1(satu) tahun dan
                  memiliki Sertifikat Ahli Muda Bangunan Gedung/Ahli Arsitektur Muda
                  dimana tugas utama ketua tim adalah bertanggung jawab pada hal-hal
                  berikut :                                             
                  -  Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan pekerjaan.
                  -  Memonitor atau memantau progress pekerjaanyang dilakukan anggota
                     timnya.                                            
                  -  Mengidentifikasi dan mengiventaris fungsi bangunan dan kebutuhan
                     pengguna bangunan di lokasi survey.                
                  -  Menganalisis hasil data survey yang dilakukan.     
                  -  Memeriksa gambar desain.                           
                  -  Bertanggung jawab dalam melaksanakan supervise langsung dan tidak
                     langsung kepada semua karyawan yang berada di bawah tanggung
                     jawabnya, antara lain memberikan pelatihan kepada karyawan agar
                     dapat mencapai tingkat batas minimum kemampuan yang diperlukan
                     bagi teamnya dan dapat menerapkan sikap disiplin kepada karyawan
                     sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.
                                                                        
                  -  Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi dalam membina
                     kerja sama team yang solid.                        
                                                                        
                  -  Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target pekerjaan yang telah
                     ditetapkan dan sesuai dengan aturan.               
                  -  Mengkoordinir seluruh aktifitas Tim dalam mengelola seluruh kegiatan
                                                                        
                     baik dilapangan maupun dikantor.                   
                  -  Bertanggung jawab terhadap Pemberi Pekerjaan yang berkaitan
                                                                        
                     terhadap kegiatan tim pelaksana pekerjaan.         
                  -  Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam mempersiapkan
                     semua laporan yang diperlukan.                     
                                                                        
                  -  Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
                  -  Melaksanakan presentasi dengan direksi pekerjaan dan instansi terkait.
                 Tenaga pendukung :                                     
                                                                        
                 - Drafter/CAD : Minimal SMK Teknik Bangunan            
                                                                        
                 - Tugas dan tanggung jawab Drafter/CAD :               
                                                                        
                   a. Mengkoordinir seluruh kegiatan pengngambaran.     
                   b. Membantu editing data untuk pengambaran rencana site plan, denah
                      rencana serta detail desain.                      
                                                                        
                   c. Menerima arahan dan petunjuk tentang aturan penggambaran yang
                      telah ditentukan didalam KAK.                     
                   d. Bertanggung Jawab terhadap hasil pekerjaan Penggambaran.
                                                                        
 18.Jadwal     : Penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan perencanaan dalam jangka waktu
    Tahapan                                                             
                 yang telah ditentukan terhitung sejak kontrak/SPK ditandatangani. Kelalaian
    Pelaksanaan                                                         
    Kegiatan     dan keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan menjadi tanggung jawab
                 penyedia jasa sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan perundangan-
                 undangan yang berlaku.                                 
 19.Laporan    : Laporan Pendahuluan memuat :                           
 Pendahuluan      Hasil Pengukuran dan Penyelidikan                    
                  Konsep Desain                                        
                  Gambar Pra Desain                                    
                  Dokumentasi                                          
                                                                        
  20.Laporan   : Laporan Bulanan tidak dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
    Bulanan                                                             
                                                                        
 21.LaporanAntara : Laporan Antara tidak dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
                                                                        
 22.Laporan Akhir : Laporan Akhir memuat :                              
                  Daftar Kuantitas                                     
                                                                        
                  Hitungan Biaya                                       
                  Spesifikasi Teknis                                   
                                                                        
                  Rancangan Konseptual SMKK                            
                  Time Schedule Rencana Pekerjaan Konstruksi           
                                                                        
                  Gambar Desain                                        
                  Softcopy dokumen rancangan detil                     
                                                                        
                 Laporan dibuat sebanyak yang tercantum dalam kontrak rangkap
                                                                        
                 dalam bentuk laporan dan flasdisk berisi soft copy pelaporan sebanyak
                 1 buah.                                                
                              Hal - Hal Lain                            
 23.Produksi   : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
    Dalam Negeri wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam kerangka
                 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                        
 24.Persyaratan : Tidak Diperlukan untuk kegiatan ini                   
    Kerja Sama                                                          
 25.Pedoman    : - Kontrak Konsultan                                    
    Pengumpulan  - Rencana Mutu Kontrak Konsultan yang bersangkutan     
    Data Lapangan - Peraturan-peraturan lainnya yang masih berlaku.     
                                                                        
 26.Alih       : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
    Pengetahuan  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                 pengetahuan kepada direksi pekerjaan.                  
 27.Penutup    : Demikian KAK ini disusun untuk menjadi pedoman secara umum bagi
                 Konsultan Perencana Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal
                 teknis yang diperlukan hendaknya dapat dipersiapkan secara matang agar
                 pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang sudah
                 Ditentukan dan kualitas sesuai standar yang ditetapkan.