Pembangunan Ruang Kelas Baru Tk Kasih Ibu Nagari Koto Bangun Kec. Kapur IX

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10453365000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 175,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 175,000,000
Winner (Pemenang): Lintas Sumbari
NPWP: 06*7**9****04**0
RUP Code: 60968504
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA                 
               DINAS   PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                    
                       Jln. Raya Negara Tanjung Pati Km.7 Sarilamak Kode Pos 26271
                                                                           
 SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SATUAN KERJA :                                 
                         DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                   
                         NOMOR DAN TANGGAL SPK:                            
                         Nomor :                                           
                         Tanggal :                                         
                          Nama       : Afri Efendi, S.Pd, SD., M.M         
                          NIP        : 196803281992101001                  
                          Jabatan    : Kepala Dinas  Pendidikan dan        
                                       Kebudayaan                          
                          Berkedudukan : Sarilamak                         
                          di                                               
                         yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah   
       NAMA PEJABAT      Indonesia c.q. Kabupaten Lima Puluh Kota c.q. Satuan
  PENANDATANGAN KONTRAK  Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan 
                         Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor      
                         900.1.3.5/424/BUP-LK/XII/2024 tanggal 30 Desember 
                         2024  tentang Pelimpahan Wewenang Kekuasaan       
                         Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
                         Tahun Anggaran 2025 selanjutnya disebut “Pejabat  
                         Penandatangan Kontrak ”, dengan:                  
                                                                           
                          Nama           :                                 
                          Jabatan        :                                 
                          Berkedudukan di :                                
                          Akta Notaris Nomor :                             
      NAMA PENYEDIA                                                        
                          Tanggal        :                                 
                          Notaris        :                                 
                                                                           
                         yang bertindak untuk dan atas nama …………….         
                         selanjutnya disebut “Penyedia”.                   
                         Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                                                           
                         Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak               
     WAKIL SAH PEJABAT                                                     
                          Nama     : -                                     
  PENANDATANGAN KONTRAK                                                    
                                     -                                     
                         NOMOR   DAN   TANGGAL   SURAT  UNDANGAN           
                         PENGADAAN LANGSUNG:                               
                         Nomor :                                           
 PAKET PENGADAAN:                                                          
                         Tanggal :                                         
 Pembangunan Ruang Kelas Baru                                              
                         NOMOR   DAN  TANGGAL  BERITA ACARA  HASIL         
 TK Kasih Ibu Nagari Koto                                                  
                         PENGADAAN LANGSUNG :                              
 Bangun Kec. Kapur IX                                                      
                         Nomor :                                           
                         Tanggal :                                         
 SUMBER DANA: DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TahunAnggaran2025 untukmata
 anggarankegiatanPembangunan Ruang Kelas Baru                              
 Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp 175.000.000
 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)                                    
                                       Paraf I Paraf II Paraf III          
 SISTEM PEMBAYARAN                                                         
 1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas
   nama Penyedia : ................                                        
 2) pembayaran dilakukan dengan pembayaran secara sekaligus;               
 Jenis Kontrak: Harga Satuan                                               
*)Disesuaikan dengan nama K/L/PD                                           
 WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 70 (tujuh puluh) hari kalender               
    Untuk dan atas nama Dinas Pendidikan dan Untuk dan atas nama Penyedia  
              Kebudayaan                       ….…………                      
        Pejabat Penandatangan Kontrak                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Afri Efendi, S.Pd, SD., M.M          Nama Penyedia                
    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan       Jabatan                   
                                                                           
                           SYARAT UMUM                                     
                      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                           
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
    waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
                                                                           
 2. HUKUM YANG BERLAKU                                                     
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
    Indonesia.                                                             
                                                                           
 3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                      
    Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
    pekerjaan yang dilakukan.                                              
                                                                           
 4. BIAYA SPK                                                              
    a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
      serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                       
    b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
      penawaran biaya.                                                     
                                                                           
 5. HAK KEPEMILIKAN                                                        
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
      terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
      Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Jika diminta oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara
      optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
      sesuai dengan hukum yang berlaku.                                    
    b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak , dan semua
      peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada
      saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan
      tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
      Penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.    
                                                                           
 6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                
    a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
      dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
      oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
      Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.         
                                       Paraf I Paraf II Paraf III          
    b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
      Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
      Penyedia.                                                            
                                                                           
 7. PERPAJAKAN                                                             
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
    yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
    pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.    
 8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                         
    Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
    seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
    pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                           
 9. JADWAL                                                                 
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
      tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).     
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
      SPMK.                                                                
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
    d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
      diluar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
      melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK.
                                                                           
 10. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                  
    Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
    berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
    pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:   
    a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
      ketentuan sebagai berikut:                                           
      1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
        50 (lima puluh) hari kalender.                                     
      2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
        masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:              
        (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
           jangka waktu sesuai kebutuhan; atau                             
        (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
           menyelesaikan pekerjaannya.                                     
    b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
      angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
      pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
      berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).                           
    c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
      melampaui tahun anggaran.                                            
    d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
      kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:  
      1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;             
      2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
      3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.        
 11. ASURANSI                                                              
    a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
      dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                        
      1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
        pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
        risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
        dapat diduga; dan                                                  
                                                                           
                                       Paraf I Paraf II Paraf III          
      2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.        
    b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
      biaya SPK.                                                           
                                                                           
 12. PENUGASAN PERSONEL                                                    
    Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah
    disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan
    berdasarkan SPK ini.                                                   
 13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                               
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
      batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
      tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
      tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
      Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
      mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
      Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
      berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
      berita acara penyerahan akhir:                                       
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau              
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
        lain.                                                              
    b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
      acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
      merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
      oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak .        
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
      penanggungan dalam syarat ini.                                       
                                                                           
 14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                            
    Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
    terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat
    Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
    pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
    oleh Penyedia.                                                         
                                                                           
 15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                               
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
      pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
      Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
    b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
      aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
      bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
    c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan
      sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam KAK.                    
    d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak
      membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
    e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi
      Teknis, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .           
 16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                          
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
      pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
      dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
      tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.                     
    b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
      atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda  
                                                                           
                                       Paraf I Paraf II Paraf III          
      keterlambatan.                                                       
    c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan.                                                           
    d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
      penyelesaian semua pekerjaan.                                        
 17. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                
    a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.            
    b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
      pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                                
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
      dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.           
    d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia
      wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan
      Kontrak.                                                             
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
      pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                  
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
      pekerjaan selesai.                                                   
                                                                           
 18. PERUBAHAN SPK                                                         
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                         
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
      lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
      1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;         
      2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                      
      3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
      4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                            
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
      pertimbangan dari Direksi Teknis.                                    
                                                                           
 19. KEADAAN KAHAR                                                         
    a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
      memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
      tertulis dengan ketentuan:                                           
      1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
        seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;  
      2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                              
      3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
        dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.             
    b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
      yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
      apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
      kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
      terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.         
 20. PERISTIWA KOMPENSASI                                                  
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
        pelaksanaan pekerjaan;                                             
      2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                         
      3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka
        Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;      
      4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                
      5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan 
        pekerjaan; atau                                                    
                                                                           
                                       Paraf I Paraf II Paraf III          
      6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
        yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
        Kontrak .                                                          
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
      keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
      berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
      waktu penyelesaian pekerjaan.                                        
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
      perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
      Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
    d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
      data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
      Peristiwa Kompensasi.                                                
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
      mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.           
 21. PERPANJANGAN WAKTU                                                    
    a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
      tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
      penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
      berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal    
      penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus
      dilakukan melalui adendum SPK.                                       
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
      setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                           
 22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                         
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.       
    b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
      Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
      1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
        dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat 
        Penandatangan Kontrak , dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat  
        Penandatangan Kontrak ;                                            
      2) biaya langsung demobilisasi personel.                             
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau
      pihak Penyedia.                                                      
    d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
      Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
      melakukan pemutusan SPK apabila:                                     
      1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan
         dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi
         yang berwenang;                                                   
      2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
         nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan 
         pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;          
      3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
         memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
      4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , tidak memulai
         pelaksanaan pekerjaan;                                            
      5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
         program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
      6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
      7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak
         3 (tiga) kali;                                                    
      8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
                                       Paraf I Paraf II Paraf III          
         yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;              
      9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk menunda
         pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
         selama 28 (dua puluh delapan) hari; atau                          
      10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
         untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati   
         sebagaimana tercantum dalam SPK.                                  
    e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:        
      1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan          
      2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                           
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
      penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotismemater
      dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
      Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan 
      perundang-undangan.                                                  
 23. PEMBAYARAN                                                            
    a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:                            
      1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
      2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.         
    b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
      Serah Terima ditandatangani.                                         
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
      pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat
      permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
      (PPSPM).                                                             
    d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
      alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
      Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan    
      mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.            
                                                                           
 24. DENDA                                                                 
    a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
      karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
      membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu
      permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
      prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
      kontraktual Penyedia.                                                
                                                                           
 25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
    Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
    sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
    berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
    pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
    perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
 26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                             
    Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
    Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik
    langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran
    syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Paraf I Paraf II Paraf III