Belanja Bantuan Sosial Barang Yang Direncanakan Kepada Individu Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin ( Uep-Fm) Paket VI

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10490797000
Date: 20 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 79,930,921
Winner (Pemenang): Dhenay Grafika
NPWP: 02*2**5****04**0
RUP Code: 60462850
Work Location: Kec. Lareh Sago Halaban, Kec. Luak, Kec. Situjuah Limo Nagari - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                             
    BANTUAN  SOSIAL BARANG YANG DIRENCANAKAN  KEPADA  INDIVIDU            
    BANTUAN USAHA  EKONOMI PRODUKTIF  BAGI FAKIR MISKIN (UEP-FM)          
                             PAKET VI                                     
                       TAHUN  ANGGARAN  2025                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  I. PENDAHULUAN                                                          
         Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan salah satu media pemberdayaan yang
                                                                          
  diciptakan untuk membangun kemampuan warga masyarakat/keluarga miskin dalam
  memecahkan masalah, memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi guna meningkatkan
                                                                          
  kesejahteraan sosialnya. Dimensi sosial dan ekonomi menjadi pilar inti dari kegiatan UEP.
                                                                          
    Calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM)
                                                                          
  Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
  (PPKS) yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan
                                                                          
  oleh Menteri Sosial RI, baik bersumber dari hasil verifikasi dan validasi Tahun 2024 ataupun
                                                                          
  yang telah masuk dalam pengusulan DTKS hasil verifikasi dan validasi data tahun 2025.
                                                                          
         Pembiayaan bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) ini
  bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lima
                                                                          
  Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 pada sub kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada
  Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
                                                                          
  HIV/AIDS dan NAPZA.                                                     
                                                                          
                                                                          
   II. LOKASI KEGIATAN                                                    
            Lokasi Penyaluran Bansos Usaha Ekonomi Produktif bagi Fakir Miskin (UEP-
                                                                          
      FM) Paket I Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 ini terdapat pada 3 (tiga)
                                                                          
      kecamatan yaitu Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kec. Luak, dan Kec. Situjuah Limo
      Nagari yang terdiri dari 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian sebagai
                                                                          
      berikut :                                                           
                                                                          
    No    Nama        Jenis          Alamat          Jenis Usaha          
                                                                          
                     Kelamin                                              
                                                                          
    1. Wendri Yanto Laki-Laki Jr. Banda Dalam, Nagari Perkebunan          
                              Situjuah Banda Dalam,                       
                              Kecamatan Situjuah Limo                     
                              Nagari                                      
                                                                          
                                                                          
    No    Nama        Jenis          Alamat          Jenis Usaha          
                     Kelamin                                              
                                                                          
    2. Emi Aswati  Perempuan  Jr. Banda Dalam, Nagari Ternak Ayam         
                                                                          
                              Situjuah Banda Dalam,                       
                              Kecamatan Situjuah Limo                     
                              Nagari                                      
                                                                          
    3. Marnis      Perempuan  Jr. Banda Dalam, Nagari Perkebunan          
                              Situjuah Banda Dalam,                       
                              Kecamatan Situjuah Limo                     
                              Nagari                                      
                                                                          
    4. Vivaldi Hendri Laki-Laki Jr. Banda Dalam, Nagari Perkebunan        
                              Situjuah Banda Dalam,                       
                              Kecamatan Situjuah Limo                     
                              Nagari                                      
                                                                          
    5. Dei Masriani Perempuan Jr. Subarang Tabek, Nagari Perkebunan       
                              Situjuah Banda Dalam,                       
                              Kecamatan Situjuah Limo                     
                                                                          
                              Nagari                                      
    6. Yogi Muslim Laki-laki  Jr. Gurun, Nagari Situjuah Perkebunan       
                                                                          
                              Banda Dalam, Kec.                           
                              Situjuah Limo Nagari                        
                                                                          
    7. Yulma Yulis Perempuan  Jr. Padang Kuniang, Nagari Perkebunan       
                              Situjuah Gadang,                            
                              Kecamatan Situjuah Limo                     
                              Nagari                                      
                                                                          
    8. Syafri Hamid Laki-Laki Jr. Banda Dalam, Nagari Perkebunan          
                              Situjuah Banda Dalam,                       
                              Kecamatan Situjuah Limo                     
                              Nagari                                      
                                                                          
    9. Afrinelwati Perempuan  Jr. Dalam, Nagari Tungkar, Perkebunan       
                              Kecamatan Situjuah Limo                     
                              Nagari                                      
                                                                          
    10. Tomi Afrianto Laki-Laki Jr. Sungai Lansek, Nagari Ternak Itik     
                              Tungkar, Kecamatan                          
                              Situjuah Limo Nagari                        
                                                                          
    11. Nurijas    Laki-Laki  Jr. Gurun, Nagari Situjuah Ternak Itik      
                              Banda DAlam, Kec.                           
                              Situjuah Limo Nagari                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    No    Nama        Jenis          Alamat          Jenis Usaha          
                     Kelamin                                              
                                                                          
    12. Sutria     Perempuan  Jr. Kayu Tanam, Nagari Ternak Ayam          
                                                                          
                              Labuah                                      
                              Gunuang,Kecamatan Lareh                     
                              Sago Halaban                                
                                                                          
    13. Afri Jasni Perempuan  Jr. Rageh, Nagari Sungai Ternak Ayam        
                              Kamuyang, Kec. Luak                         
                                                                          
    14. Ardiwan    Laki-laki  Jr. Rageh, Nagari Sungai Ternak Itik        
                              Kamuyang, Kec. Luak                         
                                                                          
    15. Arnis      Perempuan  Jr. Rageh, Nagari Sungai Pekebunan          
                              Kamuyang, Kec. Luak                         
                                                                          
    16. Ratna Dewi Perempuan  Jr. Rageh, Nagari Sungai Perkebunan         
                              Kamuyang, Kec. Luak                         
    17. Meylani    Perempuan  Jr. Lareh Nan Panjang, Ternak Ayam          
                                                                          
       Zasqia                 Nagari Batu Payuang, Kec.                   
                              Lareh Sago Halaban                          
                                                                          
    18. Mirdawati  Perempuan  Jr. Tanjuang Kaliang, Perkebunan            
                              Nagari Sungai Kamuyang,                     
                              Kec. Luak                                   
                                                                          
    19. Fitri      Perempuan  Jr. VI Kampung, Nagari Perkebunan           
                              Sungai Kamuyang, Kec.                       
                              Luak                                        
                                                                          
    20. Safnilawati Perempuan Jr. Madang Kodok, Nagari Ternak Ayam        
                              Sungai Kamuyang, Kec.                       
                              Luak                                        
                                                                          
  III. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
      a. Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan ini adalah bersumber dari APBD
                                                                          
        Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 (DPA Dinas Sosial Kabupaten
                                                                          
        Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025) dengan jumlah bantuan senilai Rp.
        4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) untuk masing-masing KPM dengan total dana dana
                                                                          
        sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).             
      b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 79.930.921,00
                                                                          
        (Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua
                                                                          
        Puluh Satu Rupiah).                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      c. Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan
        langsung.                                                         
                                                                          
                                                                          
  IV. SISTEM PELAPORAN DAN DOKUMENTASI                                    
      Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi adalah laporan dibuat berdasarkan berita
                                                                          
      acara serah terima bantuan sosial yang diserahkan ke masing-masing penerima Bantuan
                                                                          
      Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket VI, serta dokumentasi
      (foto) saat pendistribusian bantuan.                                
                                                                          
                                                                          
   V. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN  [PEKERJAAN)                              
      Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan bantuan sosial barang
                                                                          
      yang direncanakan kepada individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin
                                                                          
      (UEP-FM) Paket VI ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Surat Perintah
      Mulai Kerja (SPMK).                                                 
                                                                          
                                                                          
  VI. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG/ JASA                             
      Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa untuk
                                                                          
      Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket VI pada Sub
                                                                          
      Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah
      Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Kec.
                                                                          
      Lareh Sago Halaban, Kec. Luak, dan Kec. Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh
      Kota Tahun Anggaran 2025 ini adalah :                               
                                                                          
     1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala OPD Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh
                                                                          
       Kota yang ditetapkan oleh Bupati Lima Puluh Kota;                  
     2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sekaligus Kepala OPD Dinas Sosial
                                                                          
       Kabupaten Lima Puluh Kota ditetapkan oleh Pengguna Anggaran selaku Kepala OPD
       Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota.                            
                                                                          
     3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten
                                                                          
       Lima Puluh Kota.                                                   
     4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu oleh Tim Pendukung antara lain terdiri dari
                                                                          
       Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).                          
      Tugas dan kewenangan para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
                                                                          
      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
                                                                          
      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
                                                                          
                                                                          
      beserta peraturan-peraturan/ketentuan lainnya tentang Pengadaan Barang/ Jasa
      Pemerintah.                                                         
                                                                          
                                                                          
 VII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN KETENTUAN LAINNYA                  
                                                                          
     Spesifikasi teknis pekerjaan ini adalah sebagaimana terlampir (Spesifikasi Teknis
                                                                          
      Pekerjaan dibuat dan diisi secara berurutan sesuai dengan kebutuhan kegiatan).
                                                                          
                                                                          
VIII. PERSYARATAN TEKNIS/KUALIFIKASI PENYEDIA                             
     a. Pekerjaan adalah untuk Pengadaan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
                                                                          
        Miskin (UEP-FM) Paket VI;                                         
                                                                          
     b. Memiliki SIUP Bidang Pengadaan Barang yang masih berlaku dengan kode 46100,
        (perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee/kontrak) );        
                                                                          
     c. Telah melunasi kewajiban pajak tahunan terakhir (SPT) Tahun 2024; 
     d. Menyampaikan surat pernyataan bersedia mendistribusikan/mengantarkan barang
                                                                          
        sampai ke penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM)
        Paket VI di masing-masing Nagari;                                 
                                                                          
     e. Menyampaikan identitas barang dalam dokumen penawaran sesuai spesifikasi teknis.
                                                                          
                                                                          
 IX. PENUTUP                                                              
          Demikian uraian singkat pekerjaan Bantuan Sosial Barang yang direncanakan
                                                                          
  kepada Individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket VI
                                                                          
  Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 pada Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial
  kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
                                                                          
  HIV/AIDS dan NAPZA di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, sehingga dapat
  digunakan dalam hal proses pengadaan bantuan sosial dimaksud, dan bermanfaat bagi
                                                                          
  penerima serta dapat terlaksana secara efektif dan efisien.