URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BANTUAN SOSIAL BARANG YANG DIRENCANAKAN KEPADA INDIVIDU
BANTUAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF BAGI FAKIR MISKIN (UEP-FM)
PAKET VI
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan salah satu media pemberdayaan yang
diciptakan untuk membangun kemampuan warga masyarakat/keluarga miskin dalam
memecahkan masalah, memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi guna meningkatkan
kesejahteraan sosialnya. Dimensi sosial dan ekonomi menjadi pilar inti dari kegiatan UEP.
Calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM)
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
(PPKS) yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan
oleh Menteri Sosial RI, baik bersumber dari hasil verifikasi dan validasi Tahun 2024 ataupun
yang telah masuk dalam pengusulan DTKS hasil verifikasi dan validasi data tahun 2025.
Pembiayaan bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) ini
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lima
Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 pada sub kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada
Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
HIV/AIDS dan NAPZA.
II. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Penyaluran Bansos Usaha Ekonomi Produktif bagi Fakir Miskin (UEP-
FM) Paket I Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 ini terdapat pada 3 (tiga)
kecamatan yaitu Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kec. Luak, dan Kec. Situjuah Limo
Nagari yang terdiri dari 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian sebagai
berikut :
No Nama Jenis Alamat Jenis Usaha
Kelamin
1. Wendri Yanto Laki-Laki Jr. Banda Dalam, Nagari Perkebunan
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
No Nama Jenis Alamat Jenis Usaha
Kelamin
2. Emi Aswati Perempuan Jr. Banda Dalam, Nagari Ternak Ayam
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
3. Marnis Perempuan Jr. Banda Dalam, Nagari Perkebunan
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
4. Vivaldi Hendri Laki-Laki Jr. Banda Dalam, Nagari Perkebunan
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
5. Dei Masriani Perempuan Jr. Subarang Tabek, Nagari Perkebunan
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
6. Yogi Muslim Laki-laki Jr. Gurun, Nagari Situjuah Perkebunan
Banda Dalam, Kec.
Situjuah Limo Nagari
7. Yulma Yulis Perempuan Jr. Padang Kuniang, Nagari Perkebunan
Situjuah Gadang,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
8. Syafri Hamid Laki-Laki Jr. Banda Dalam, Nagari Perkebunan
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
9. Afrinelwati Perempuan Jr. Dalam, Nagari Tungkar, Perkebunan
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
10. Tomi Afrianto Laki-Laki Jr. Sungai Lansek, Nagari Ternak Itik
Tungkar, Kecamatan
Situjuah Limo Nagari
11. Nurijas Laki-Laki Jr. Gurun, Nagari Situjuah Ternak Itik
Banda DAlam, Kec.
Situjuah Limo Nagari
No Nama Jenis Alamat Jenis Usaha
Kelamin
12. Sutria Perempuan Jr. Kayu Tanam, Nagari Ternak Ayam
Labuah
Gunuang,Kecamatan Lareh
Sago Halaban
13. Afri Jasni Perempuan Jr. Rageh, Nagari Sungai Ternak Ayam
Kamuyang, Kec. Luak
14. Ardiwan Laki-laki Jr. Rageh, Nagari Sungai Ternak Itik
Kamuyang, Kec. Luak
15. Arnis Perempuan Jr. Rageh, Nagari Sungai Pekebunan
Kamuyang, Kec. Luak
16. Ratna Dewi Perempuan Jr. Rageh, Nagari Sungai Perkebunan
Kamuyang, Kec. Luak
17. Meylani Perempuan Jr. Lareh Nan Panjang, Ternak Ayam
Zasqia Nagari Batu Payuang, Kec.
Lareh Sago Halaban
18. Mirdawati Perempuan Jr. Tanjuang Kaliang, Perkebunan
Nagari Sungai Kamuyang,
Kec. Luak
19. Fitri Perempuan Jr. VI Kampung, Nagari Perkebunan
Sungai Kamuyang, Kec.
Luak
20. Safnilawati Perempuan Jr. Madang Kodok, Nagari Ternak Ayam
Sungai Kamuyang, Kec.
Luak
III. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan ini adalah bersumber dari APBD
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 (DPA Dinas Sosial Kabupaten
Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025) dengan jumlah bantuan senilai Rp.
4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) untuk masing-masing KPM dengan total dana dana
sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 79.930.921,00
(Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua
Puluh Satu Rupiah).
c. Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan
langsung.
IV. SISTEM PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi adalah laporan dibuat berdasarkan berita
acara serah terima bantuan sosial yang diserahkan ke masing-masing penerima Bantuan
Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket VI, serta dokumentasi
(foto) saat pendistribusian bantuan.
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN [PEKERJAAN)
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan bantuan sosial barang
yang direncanakan kepada individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin
(UEP-FM) Paket VI ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
VI. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa untuk
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket VI pada Sub
Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Kec.
Lareh Sago Halaban, Kec. Luak, dan Kec. Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh
Kota Tahun Anggaran 2025 ini adalah :
1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala OPD Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh
Kota yang ditetapkan oleh Bupati Lima Puluh Kota;
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sekaligus Kepala OPD Dinas Sosial
Kabupaten Lima Puluh Kota ditetapkan oleh Pengguna Anggaran selaku Kepala OPD
Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota.
3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Lima Puluh Kota.
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu oleh Tim Pendukung antara lain terdiri dari
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tugas dan kewenangan para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
beserta peraturan-peraturan/ketentuan lainnya tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah.
VII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN KETENTUAN LAINNYA
Spesifikasi teknis pekerjaan ini adalah sebagaimana terlampir (Spesifikasi Teknis
Pekerjaan dibuat dan diisi secara berurutan sesuai dengan kebutuhan kegiatan).
VIII. PERSYARATAN TEKNIS/KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Pekerjaan adalah untuk Pengadaan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
Miskin (UEP-FM) Paket VI;
b. Memiliki SIUP Bidang Pengadaan Barang yang masih berlaku dengan kode 46100,
(perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee/kontrak) );
c. Telah melunasi kewajiban pajak tahunan terakhir (SPT) Tahun 2024;
d. Menyampaikan surat pernyataan bersedia mendistribusikan/mengantarkan barang
sampai ke penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM)
Paket VI di masing-masing Nagari;
e. Menyampaikan identitas barang dalam dokumen penawaran sesuai spesifikasi teknis.
IX. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan Bantuan Sosial Barang yang direncanakan
kepada Individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket VI
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 pada Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial
kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
HIV/AIDS dan NAPZA di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, sehingga dapat
digunakan dalam hal proses pengadaan bantuan sosial dimaksud, dan bermanfaat bagi
penerima serta dapat terlaksana secara efektif dan efisien.