URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BANTUAN SOSIAL BARANG YANG DIRENCANAKAN KEPADA INDIVIDU
BANTUAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF BAGI FAKIR MISKIN (UEP-FM)
PAKET V
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan salah satu media pemberdayaan yang
diciptakan untuk membangun kemampuan warga masyarakat/keluarga miskin dalam
memecahkan masalah, memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi guna
meningkatkan kesejahteraan sosialnya. Dimensi sosial dan ekonomi menjadi pilar inti dari
kegiatan UEP.
Calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM)
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
(PPKS) yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan
oleh Menteri Sosial RI, baik bersumber dari hasil verifikasi dan validasi Tahun 2024 ataupun
yang telah masuk dalam pengusulan DTKS hasil verifikasi dan validasi data tahun 2025.
Pembiayaan bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) ini
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lima
Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 pada sub kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada
Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
HIV/AIDS dan NAPZA.
II. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Penyaluran Bansos Usaha Ekonomi Produktif bagi Fakir Miskin
(UEP-FM) Paket V Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 ini terdapat pada
3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Lareh Sago Halaban, Luak, dan Situjuah Limo
Nagari yang terdiri dari 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian sebagai
berikut :
No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha
1. Etismar Perempuan Jr. Banda Dalam, Nagari Kedai harian
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha
2. Indrawati Perempuan Jr. Banda Dalam, Nagari Kedai harian
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
3. Mimi Sriwati Perempuan Jr. Banda Dalam, Nagari Kedai harian
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
4. Ahmad Alatas Laki-Laki Jr. Banda Dalam, Nagari Kedai harian
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
5. Dedi Efendi Laki-Laki Jr. Banda Dalam, Nagari Kedai harian
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
6. Wismen Eriyetti Perempuan Jr. Banda Dalam, Nagari Kedai
Situjuah Banda Dalam, makanan dan
Kecamatan Situjuah Limo minuman
Nagari
7. Reni Novita Perempuan Jr. Banda Dalam, Nagari Kedai harian
Sari Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
8. Evarianti Perempuan Jr. Padang Kuniang, Nagari Jual Makanan
Situjuah Gadang, Kecamatan Ringan dan
Situjuah Limo Nagari Kue Kering
9. Risnovia Perempuan Jr. Subarang Tabek, Nagari Jual makanan
Situjuah Banda Dalam, dan minuman
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
10. Maisardi Laki-Laki Jr. Padang Kuniang, Nagari Kedai Harian
Situjuah Gadang, Kec.
Situjuah Limo Nagari
11. Wirda Netti Perempuan Jr. Subarang Tabek, Nagari Kedai Harian
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha
12. Zulva Enriona Perempuan Jr. Subarang Tabek, Nagari Kedai Harian
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
13. Indri Oktaviani Perempuan Jr. Padang Kuniang, Nagari Kedai Harian
Situjuah Gadang, Kec.
Situjuah Limo Nagari
14. Yusnini Perempuan Jr. Padang Kuniang, Nagari Kedai
Situjuah Gadang, Kec. makanan &
Situjuah Limo Nagari minuman
15. Mardiana Perempuan Jr. Bawah, Nagari Situjuah Kedai harian
Ladang Laweh, Kec. Situjuah
Limo Nagari
16. Asyura Perempuan Jr. Tanjuang Simantuang, Kedai harian
Nagari Situjuah Gadang, Kec.
Situjuah Limo Nagari
17. Aljamiatur Perempuan Jr. Kociak, Nagari Situjuah Kedai harian
Rohmah Gadang, Kec. Situjuah Limo
Nagari
18. Rio Yaldi Fatra Laki-Laki Jr. Padang Ambacang, Nagari Usaha
Situjuah Banda Dalam Kec. Makanan&
Situjuah Limo Nagari minuman
19. Desmarni Perempuan Jr. Gurun, Nagari Situjuah Kedai harian
Banda Dalam Kec. Situjuah
Limo Nagari
20. Hermansyah Laki-Laki Jr. Banda Dalam, Nagari Usaha jualan
Situjuah Banda Dalam, minuman
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
21. Hendra Yulinar Perempuan Jr. Banda Dalam, Nagari Kedai Harian
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
22. Ratna Dewi R Perempuan Jr. Seberang Air, Nagari Batu Jual aneka
Payuang, Kec. Lareh Sago makanan
Halaban
23. Mery Susiani Perempuan Jr. Tengah, Nagari Situjuah Kedai Harian
Batua, Kecamatan Situjuah
No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha
Limo Nagari
24. Marfia Perempuan Jr. Rageh, Nagari Sungai Kedai Harian
Kamuyang, Kec. Luak
25. Usfia Gusti Perempuan Jr. Banda Dalam, Nagari Kedai Harian
Situjuah Banda Dalam,
Kecamatan Situjuah Limo
Nagari
26. Sonia Nofita Perempuan Jr. Rageh, Nagari Sungai Kedai Harian
Kamuyang, Kec. Luak
27. Yeni Asnita Perempuan Jr. Kapalo Koto, Nagari Kedai Harian
Rahman Andaleh, Kec. Luak
28. Misra Perempuan Jr. Rageh, Nagari Sungai Kedai Harian
Kamuyang, Kec. Luak
29. Dodi Putra Laki-Laki Jr. Rageh, Nagari Sungai Kedai Harian
Kamuyang, Kec. Luak
30. Sri Mila Suryani Perempuan Jr. Koto, Nagari Situjuah Kedai Harian
Batua, Kec. Luak
31. Yunilda Perempuan Jr. XII Kampung, Nagari Warung Miso
Sungai Kamuyang, Kec Luak
32. Ryan Jonata Laki-Laki Jr. VI Kampung, Nagari Kedai Harian
Sungai Kamuyang, Kec Luak
III. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan ini adalah bersumber dari
APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 (DPA Dinas Sosial
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025) dengan jumlah bantuan senilai
Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) untuk masing-masing KPM dengan total dana
dana sebesar Rp. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan ini adalah sebesar Rp
127.955.886,00 (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima
Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
c. Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan
langsung.
IV. SISTEM PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi adalah laporan dibuat berdasarkan
berita acara serah terima bantuan sosial yang diserahkan ke masing-masing penerima
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket V, serta
dokumentasi (foto) saat pendistribusian bantuan.
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN [PEKERJAAN)
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan bantuan sosial barang
yang direncanakan kepada individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
Miskin (UEP-FM) Paket V ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VI. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa untuk
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket V pada Sub
Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Kec.
Lareh Sago Halaban, Kec. Luak, dan Kec. Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima
Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 ini adalah :
1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala OPD Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh
Kota yang ditetapkan oleh Bupati Lima Puluh Kota;
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sekaligus Kepala OPD Dinas Sosial
Kabupaten Lima Puluh Kota ditetapkan oleh Pengguna Anggaran selaku Kepala OPD
Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota.
3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Lima Puluh Kota.
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu oleh Tim Pendukung antara lain terdiri
dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tugas dan kewenangan para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
beserta peraturan-peraturan/ketentuan lainnya tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah.
VII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN KETENTUAN LAINNYA
Spesifikasi teknis pekerjaan ini adalah sebagaimana terlampir (Spesifikasi Teknis
Pekerjaan dibuat dan diisi secara berurutan sesuai dengan kebutuhan kegiatan).
VIII. PERSYARATAN TEKNIS/KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Pekerjaan adalah untuk Pengadaan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
Miskin (UEP-FM) Paket V;
b. Memiliki SIUP Bidang Pengadaan Barang yang masih berlaku dengan kode 46100,
(perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee/kontrak) );
c. Telah melunasi kewajiban pajak tahunan terakhir (SPT) Tahun 2024;
d. Menyampaikan surat pernyataan bersedia mendistribusikan/mengantarkan barang
sampai ke penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-
FM) Paket V di masing-masing Nagari;
e. Menyampaikan identitas barang dalam dokumen penawaran sesuai spesifikasi teknis.
IX. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan Bantuan Sosial Barang yang direncanakan
kepada Individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket V
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 pada Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial
kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
HIV/AIDS dan NAPZA di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, sehingga
dapat digunakan dalam hal proses pengadaan bantuan sosial dimaksud, dan bermanfaat bagi
penerima serta dapat terlaksana secara efektif dan efisien.