URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BANTUAN SOSIAL BARANG YANG DIRENCANAKAN KEPADA INDIVIDU
BANTUAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF BAGI FAKIR MISKIN (UEP-FM)
PAKET IV
TAHUN ANGGARAN 2025
SUB KEGIATAN PEMBERIAN BIMBINGAN SOSIAL KEPADA KELUARGA
PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) LAINNYA
BUKAN KORBAN HIV/AIDS DAN NAPZA
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-
anak terlantar dipelihara oleh Negara, demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menyatakan bahwa percepatan penanggulangan
kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang memerlukan langkah-langkah penanganan
dan pendekatan yang sistematis, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan
memenuhi hak-hak dasar Warga Negara secara layak melalui pembangunan inklusif,
berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. Salah satu
upaya yang dilakukan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat adalah melalui kegiatan
penyaluran bantuan sosial Ekonomi Produktif bagi Fakir Miskin (UEP-FM).
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan salah satu media pemberdayaan yang
diciptakan untuk membangun kemampuan warga masyarakat/keluarga miskin dalam
memecahkan masalah, memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi guna meningkatkan
kesejahteraan sosialnya. Dimensi sosial dan ekonomi menjadi pilar inti dari kegiatan UEP.
Kegiatan ini bertitik tolak dari visi yakni terwujudnya pelayanan terhadap Pemerlu
Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan misi meningkatkan aksesibilitas perlindungan
sosial untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pelayanan sosial, rehabilitasi,
pemberdayaan sosial dan kesejahteraan sosial bagi PPKS.
Calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM)
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
(PPKS) yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan
oleh Menteri Sosial RI, baik bersumber dari hasil verifikasi dan validasi Tahun 2024 ataupun
yang telah masuk dalam pengusulan DTKS hasil verifikasi dan validasi data tahun 2025.
Pembiayaan bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) ini bersumber
dari dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Lima
Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 pada sub kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada
Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
HIV/AIDS dan NAPZA.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) merupakan sarana
penunjang bagi pengembangan usaha yang dijalankannya dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan sosial pada umumnya.
2. Tujuan
a. Meningkatkan kemampuan masyarakat khususnya keluarga miskin dalam menjalankan
usahanya.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya keluarga miskin melalui pemberian
bantuan barang untuk modal usaha.
c. Meningkatkan kepedulian dan tanggungjawab sosial masyarakat dalam penanganan
fakir miskin.
II. DASAR HUKUM PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 25);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir
Miskin Melalui Pendekatan Wilayah;
6. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1114);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Lima
Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 15);
10. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
11. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 27 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
12. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah Dinas Sosial
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, Program Pemberdayaan Sosial,
Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA, Kode Rekening
1.06.04.2.02.0008.
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Penyaluran Bansos Usaha Ekonomi Produktif bagi Fakir Miskin (UEP-
FM) Paket IV Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 ini tersebar di 2 (dua)
kecamatan yaitu Kecamatan Kapur IX, dan Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang terdiri
dari 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian sebagai berikut :
No Nama Alamat Jenis Usaha
1. Yena Jr. Sialang Atas, Nag. Sialang, Kec. Kapur Pertanian
IX
No Nama Alamat Jenis Usaha
2. Epnilda Jr. Sialang Atas, Nag. Sialang, Kec. Kapur Pertanian
IX
3. Riki Rikardo Jr. Sialang Bawah, Nag. Sialang, Kec. Kapur Pertanian
IX
4. Witri Milni Jr. Sialang Atas, Nag. Sialang, Kec. Kapur Pertanian
IX
5. Joni Keldi Jr. Sialang Atas, Nag. Sialang, Kec. Kapur Pertanian
IX
6. Arkis Jr. Sialang Bawah, Nag. Sialang, Kec. Kapur Pertanian
IX
7. Herman Jr. Bintungan Sakti, Nag. Durian Tinggi, Pertanian
Kec. Kapur IX
8. Ekis Wandi Jr. Ronah Pembangunan, Nag. Durian Kedai Harian
Tinggi, Kec. Kapur IX
9. Ernawati Jr. Bintungan Sakti, Nag. Durian Tinggi, Ternak Itik
Kec. Kapur IX
10. Izzat Firhan Jr. Ronah Pembangunan, Nag. Durian Pertanian
Tinggi, Kec. Kapur IX
11. Jeng Seprino Jr. Bintungan Sakti, Nag. Durian Tinggi, Pertanian
Kec. Kapur IX
12. Dayu Perdana Jr. Bintungan Sakti, Nag. Durian Tinggi, Pertanian
Putra Kec. Kapur IX
13. Adi Candra Jr. Cinta Maju, Nag. Durian Tinggi, Kec. Pertanian
Kapur IX
14. Yopi Oktavindo Jr. Ronah Bengkek, Nag. Sialang, Kec. Pertanian
Kapur IX
15. Nelvario Jr. Bintungan Sakti, Nag. Durian Tinggi, Pertanian
Kec. Kapur IX
16. Agestri Naldi Jr. Koto Lamo, Nag. Gunuang Malintang Pertanian
Kec. Pangkalan Koto baru
17. Pedi Susanto Jr. Kampung Dalam, Nag. Muaro Paiti Kec. Pertanian
Kapur IX
IV. RUANG LINGKUP PENGADAAN
a. Uraian Singkat Pekerjaan
Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket IV
adalah bantuan sosial berupa barang yang didasarkan pada usulan Rincian
Anggaran Biaya (RAB) melalui proposal yang diajukan oleh calon penerima
bantuan. Bantuan barang akan di distribusikan oleh Penyedia ke Kantor Wali
Nagari masing-masing calon penerima bantuan sesuai dengan jumlah satuan yang
ditetapkan.
b. Rincian barang masing-masing calon penerima bantuan adalah sebagai berikut :
NAMA
NO RINCIAN BANTUAN KUANTITAS
PENERIMA
1 Yena 1. Pompa Manual Merk Solo 1 unit
2. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 unit
3. Pupuk NPK Mutiara 24 kg
4. Pupuk Phonska 25 kg
5. Pupuk Urea 20 kg
6. Roundup 1 L 4 botol
7. Cangkul 1 buah
8. Gerobak Dorong Merk Artco 1 Unit
9. Gramoxone 250 ml 2 Botol
2 Epnilda 1. Pompa Manual Merk Solo 1 Unit
2. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 Unit
3. Pupuk NPK Mutiara 36 Kg
4. Gerobak Dorong Merk Artco 1 Unit
5. Racun Bio Up 1 L 6 Botol
6. Gramoxone 250 ml 9 Botol
3 Riki Rikardo 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 Unit
2. Pupuk NPK Mutiara 20 Kg
3. Pupuk Phonska 16 Kg
4. Pupuk Urea 10 Kg
5. Roundup 1 L 1 Botol
NAMA
NO RINCIAN BANTUAN KUANTITAS
PENERIMA
6. Mesin Potong Rumput Tanika 1 bks
4 Witri Milni 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 Unit
2. Pupuk NPK Mutiara 51 Kg
3. Pupuk Phonska 22 Kg
4. Pupuk Urea 26 Kg
5. Cangkul 1 Buah
6. Gerobak Dorong Merk Artco 1 Unit
7. Gramoxone 250 ml 5 Botol
5 Joni Keldi 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 Unit
2. Pupuk NPK Mutiara 119 Kg
3. Pupuk Phonska 30 kg
6 Arkis 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 Unit
2. Pupuk NPK Mutiara 51 Kg
3. Pupuk Urea 60 Kg
4. Roundup 1 L 1 Botol
5. Gerobak Dorong Merk Artco 1 Unit
6. Gramoxone 250 ml 5 Botol
7 Herman 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 Unit
2. Pupuk NPK Mutiara 19 Kg
3. Pupuk KCL 13 Kg
4. Pupuk Phonska 14 Kg
5. Dolomit 50 kg 2 Karung
6. Mesin Potong Rumput Tanika 1 Bks
8 Ekis Wandi 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 unit
2. Pupuk NPK Mutiara 19 Kg
3. Pupuk KCL 13 Kg
4. Pupuk Phonska 14 Kg
5. Dolomit 50 kg 2 karung
NAMA
NO RINCIAN BANTUAN KUANTITAS
PENERIMA
6. Mesin Potong Rumput Tanika 1 Bks
9 Ernawati 1. Cangkul 1 Buah
2. Sabit 1 Buah
3. Itik Siap Telur 21 Ekor
4. Pakan Itik Premium 1 karung
5. Ayam Kampung Betina 11 Ekor
6. Pakan Ayam 511 Kompit 1 Karung
7. Dedak 10 Kg
10 Izzat Firhan 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 Unit
2. Pupuk NPK Mutiara 19 Kg
3. Pupuk KCL 13 Kg
4. Pupuk Phonska 14 Kg
5. Dolomit 50 kg 2 Karung
6. Mesin Potong Rumput Tanika 1 Bks
11 Jeng Seprino 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 Unit
2. Pupuk NPK Mutiara 19 Kg
3. Pupuk KCL 13 Kg
4. Pupuk Phonska 14 Kg
5. Dolomit 50 kg 2 karung
6. Mesin Potong Rumput Tanika 1 Bks
12 Dayu Perdana 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 unit
Putra
2. Pupuk NPK Mutiara 19 Kg
3. Pupuk KCL 13 Kg
4. Pupuk Phonska 14 Kg
5. Dolomit 50 kg 2 karung
6. Mesin Potong Rumput Tanika 1 Bks
13 Adi Candra 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 Unit
2. Pupuk NPK Mutiara 19 Kg
NAMA
NO RINCIAN BANTUAN KUANTITAS
PENERIMA
3. Pupuk KCL 13 Kg
4. Pupuk Phonska 14 Kg
5. Dolomit 50 kg 2 Karung
6. Mesin Potong Rumput Tanika 1 Bks
14 Yopi 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 unit
Oktavindo
2. Pupuk NPK Mutiara 101 Kg
3. Pupuk Phonska 33 Kg
4. Gramoxone 250 ml 4 Botol
15 Nelvario 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 Unit
2. Pupuk NPK Mutiara 19 Kg
3. Pupuk KCL 13 Kg
4. Pupuk Phonska 15 Kg
5. Dolomit 50 kg 2 Karung
6. Mesin Potong Rumput Tanika 1 bks
16 Agestri Naldi 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 unit
2. Pupuk NPK Mutiara 26 Kg
3. Pupuk NPK Mutiara Grower 15 Kg
4. Racun Decis 100 ml 1 Botol
5. Mesin Potong Rumput Tanika 1 Bks
17 Pedi Susanto 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1 unit
2. Pupuk NPK Mutiara 50 Kg
3. Pupuk Phonska 50 Kg
4. Pupuk Urea 45 Kg
5. Roundup 1 L 3 botol
6. Racun Bio Up 1 L 4 botol
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan ini adalah bersumber dari APBD
Perubahan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 (DPA Dinas Sosial
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025) dengan jumlah bantuan senilai
Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) untuk masing-masing KPM dengan total dana
dana sebesar Rp. 68.000.000,- (Enam Puluh Deapan Juta Rupiah).
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 67.969.129,-
(Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh
Sembilan Rupiah).
c. Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan langsung
VI. SISTEM PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi adalah laporan dibuat berdasarkan berita
acara serah terima bantuan sosial yang diserahkan ke masing-masing penerima Bantuan
Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket IV, serta dokumentasi
(foto) saat pendistribusian bantuan.
VII. TARGET/ SASARAN YANG INGIN DICAPAI
Target/ Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah tersedianya bantuan sosial
barang yang diperuntukkan untuk menunjang usaha sebanyak 17 penerima (17 KPM).
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN [PEKERJAAN)
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan bantuan sosial barang
yang direncanakan kepada individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin
(UEP-FM) Paket IV ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Surat Perintah
Kerja (SPK).
IX. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa untuk
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket IV pada Sub
Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Kec.
Kapur IX, dan Kec. Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
2025 ini adalah :
1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala OPD Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh
Kota yang ditetapkan oleh Bupati Lima Puluh Kota;
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sekaligus Kepala OPD Dinas Sosial
Kabupaten Lima Puluh Kota ditetapkan oleh Pengguna Anggaran selaku Kepala OPD
Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota.
3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Lima Puluh Kota.
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu oleh Tim Pendukung antara lain terdiri dari
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tugas dan kewenangan para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
beserta peraturan-peraturan/ketentuan lainnya tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah.
X. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN KETENTUAN LAINNYA
Spesifikasi teknis pekerjaan ini adalah sebagaimana terlampir (Spesifikasi Teknis
Pekerjaan dibuat dan diisi secara berurutan sesuai dengan kebutuhan kegiatan).
XI. PERSYARATAN TEKNIS/KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Pekerjaan adalah untuk Pengadaan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
Miskin (UEP-FM) Paket IV;
b. Memiliki SIUP Bidang Pengadaan Barang yang masih berlaku dengan kode 46100,
(perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee/kontrak) );
c. Penyedia harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan sejenis sesuai dengan SIUP
yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) tahun dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta.
d. Telah melunasi kewajiban pajak tahunan terakhir (SPT) Tahun 2024;
e. Menyampaikan surat pernyataan bersedia mendistribusikan/mengantarkan barang
sampai ke kantor Wali Nagari penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
Miskin (UEP-FM) Paket IV di masing-masing nagari;
f. Menyampaikan identitas barang dalam dokumen penawaran sesuai spesifikasi teknis.
XII. PENUTUP
Demikian dokumen persiapan pengadaan Bantuan Sosial Barang yang
direncanakan kepada Individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-
FM) Paket IV Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 pada Sub Kegiatan Pemberian
Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025, sehingga dapat digunakan dalam hal proses pengadaan bantuan sosial
dimaksud, dan bermanfaat bagi penerima serta dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
Payakumbuh, Oktober 2025
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. INDRA SURIANI
NIP. 19670812 199303 2 011