Belanja Bantuan Sosial Barang Yang Direncanakan Kepada Individu Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin ( Uep-Fm) Paket IV

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10494536000
Date: 21 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 68,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 67,969,129
Winner (Pemenang): Lintas Sumbari
NPWP: 06*7**9****04**0
RUP Code: 60632745
Work Location: Kab. Lima Puluh Kota - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
   BANTUAN  SOSIAL BARANG YANG DIRENCANAKAN  KEPADA  INDIVIDU            
   BANTUAN USAHA  EKONOMI PRODUKTIF  BAGI FAKIR MISKIN (UEP-FM)          
                            PAKET IV                                     
                      TAHUN  ANGGARAN  2025                              
                                                                         
   SUB KEGIATAN PEMBERIAN  BIMBINGAN SOSIAL KEPADA KELUARGA              
    PENYANDANG  MASALAH  KESEJAHTERAAN  SOSIAL (PMKS) LAINNYA            
                BUKAN  KORBAN HIV/AIDS DAN NAPZA                         
                                                                         
                                                                         
 I. PENDAHULUAN                                                          
 A. Latar Belakang                                                       
                                                                         
                                                                         
   Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-
 anak terlantar dipelihara oleh Negara, demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
                                                                         
 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menyatakan bahwa percepatan penanggulangan
 kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang memerlukan langkah-langkah penanganan
                                                                         
 dan pendekatan yang sistematis, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan
                                                                         
 memenuhi hak-hak dasar Warga Negara secara layak melalui pembangunan inklusif,
 berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. Salah satu
                                                                         
 upaya yang dilakukan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat adalah melalui kegiatan
 penyaluran bantuan sosial Ekonomi Produktif bagi Fakir Miskin (UEP-FM). 
                                                                         
                                                                         
   Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan salah satu media pemberdayaan yang
 diciptakan untuk membangun kemampuan warga masyarakat/keluarga miskin dalam
                                                                         
 memecahkan masalah, memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi guna meningkatkan
 kesejahteraan sosialnya. Dimensi sosial dan ekonomi menjadi pilar inti dari kegiatan UEP.
                                                                         
                                                                         
   Kegiatan ini bertitik tolak dari visi yakni terwujudnya pelayanan terhadap Pemerlu
 Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan misi meningkatkan aksesibilitas perlindungan
                                                                         
 sosial untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pelayanan sosial, rehabilitasi,
 pemberdayaan sosial dan kesejahteraan sosial bagi PPKS.                 
                                                                         
                                                                         
   Calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM)
 Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
                                                                         
 (PPKS) yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan
 oleh Menteri Sosial RI, baik bersumber dari hasil verifikasi dan validasi Tahun 2024 ataupun
                                                                         
 yang telah masuk dalam pengusulan DTKS hasil verifikasi dan validasi data tahun 2025.
                                                                         
                                                                         
   Pembiayaan bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) ini bersumber
 dari dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Lima
                                                                         
 Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 pada sub kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada
 Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
                                                                         
 HIV/AIDS dan NAPZA.                                                     
                                                                         
                                                                         
 B. Maksud dan Tujuan                                                    
   1. Maksud                                                             
                                                                         
      Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) merupakan sarana
      penunjang bagi pengembangan usaha yang dijalankannya dalam rangka meningkatkan
                                                                         
      kesejahteraan sosial pada umumnya.                                 
                                                                         
   2. Tujuan                                                             
   a. Meningkatkan kemampuan masyarakat khususnya keluarga miskin dalam menjalankan
                                                                         
      usahanya.                                                          
   b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya keluarga miskin melalui pemberian
                                                                         
      bantuan barang untuk modal usaha.                                  
                                                                         
   c. Meningkatkan kepedulian dan tanggungjawab sosial masyarakat dalam penanganan
      fakir miskin.                                                      
                                                                         
                                                                         
  II. DASAR HUKUM PELAKSANAAN KEGIATAN                                   
 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten
                                                                         
   Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956
                                                                         
   Nomor 25);                                                            
 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran negara
                                                                         
   Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4286;                                                 
                                                                         
 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran
                                                                         
   Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 5235);                                                
                                                                         
 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
   Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
                                                                         
   diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (lembaran
   Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara);                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir
   Miskin Melalui Pendekatan Wilayah;                                    
                                                                         
 6. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan
   Kemiskinan;                                                           
                                                                         
 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas
                                                                         
   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian
   Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
                                                                         
 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
   Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
                                                                         
   1114);                                                                
                                                                         
 9. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 Tentang
   Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Lima
                                                                         
   Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 15);                                      
 10. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
                                                                         
   Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta
   Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;                     
                                                                         
 11. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 27 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran
                                                                         
   Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
 12. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah Dinas Sosial
                                                                         
   Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, Program Pemberdayaan Sosial,
   Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
                                                                         
   (PMKS)  Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA, Kode Rekening        
                                                                         
   1.06.04.2.02.0008.                                                    
                                                                         
                                                                         
 III. LOKASI KEGIATAN                                                    
           Lokasi Penyaluran Bansos Usaha Ekonomi Produktif bagi Fakir Miskin (UEP-
                                                                         
     FM) Paket IV Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 ini tersebar di 2 (dua)
                                                                         
     kecamatan yaitu Kecamatan Kapur IX, dan Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang terdiri
     dari 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian sebagai berikut :
                                                                         
   No     Nama                   Alamat                Jenis Usaha       
                                                                         
                                                                         
   1. Yena          Jr. Sialang Atas, Nag. Sialang, Kec. Kapur Pertanian 
                    IX                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   No     Nama                   Alamat                Jenis Usaha       
                                                                         
   2. Epnilda       Jr. Sialang Atas, Nag. Sialang, Kec. Kapur Pertanian 
                    IX                                                   
                                                                         
   3. Riki Rikardo  Jr. Sialang Bawah, Nag. Sialang, Kec. Kapur Pertanian
                    IX                                                   
                                                                         
   4. Witri Milni   Jr. Sialang Atas, Nag. Sialang, Kec. Kapur Pertanian 
                    IX                                                   
                                                                         
   5. Joni Keldi    Jr. Sialang Atas, Nag. Sialang, Kec. Kapur Pertanian 
                    IX                                                   
                                                                         
   6. Arkis         Jr. Sialang Bawah, Nag. Sialang, Kec. Kapur Pertanian
                    IX                                                   
                                                                         
   7. Herman        Jr. Bintungan Sakti, Nag. Durian Tinggi, Pertanian   
                    Kec. Kapur IX                                        
                                                                         
   8. Ekis Wandi    Jr. Ronah Pembangunan, Nag. Durian Kedai Harian      
                    Tinggi, Kec. Kapur IX                                
   9. Ernawati      Jr. Bintungan Sakti, Nag. Durian Tinggi, Ternak Itik 
                                                                         
                    Kec. Kapur IX                                        
   10. Izzat Firhan Jr. Ronah Pembangunan, Nag. Durian Pertanian         
                                                                         
                    Tinggi, Kec. Kapur IX                                
   11. Jeng Seprino Jr. Bintungan Sakti, Nag. Durian Tinggi, Pertanian   
                                                                         
                    Kec. Kapur IX                                        
   12. Dayu Perdana Jr. Bintungan Sakti, Nag. Durian Tinggi, Pertanian   
      Putra         Kec. Kapur IX                                        
                                                                         
   13. Adi Candra   Jr. Cinta Maju, Nag. Durian Tinggi, Kec. Pertanian   
                    Kapur IX                                             
                                                                         
   14. Yopi Oktavindo Jr. Ronah Bengkek, Nag. Sialang, Kec. Pertanian    
                    Kapur IX                                             
                                                                         
   15. Nelvario     Jr. Bintungan Sakti, Nag. Durian Tinggi, Pertanian   
                    Kec. Kapur IX                                        
                                                                         
   16. Agestri Naldi Jr. Koto Lamo, Nag. Gunuang Malintang Pertanian     
                    Kec. Pangkalan Koto baru                             
                                                                         
   17. Pedi Susanto Jr. Kampung Dalam, Nag. Muaro Paiti Kec. Pertanian   
                    Kapur IX                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 IV. RUANG LINGKUP PENGADAAN                                             
       a. Uraian Singkat Pekerjaan                                       
                                                                         
         Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket IV
         adalah bantuan sosial berupa barang yang didasarkan pada usulan Rincian
                                                                         
         Anggaran Biaya (RAB) melalui proposal yang diajukan oleh calon penerima
                                                                         
         bantuan. Bantuan barang akan di distribusikan oleh Penyedia ke Kantor Wali
         Nagari masing-masing calon penerima bantuan sesuai dengan jumlah satuan yang
                                                                         
         ditetapkan.                                                     
       b. Rincian barang masing-masing calon penerima bantuan adalah sebagai berikut :
                                                                         
                                                                         
        NAMA                                                             
  NO                      RINCIAN BANTUAN            KUANTITAS           
      PENERIMA                                                           
  1   Yena       1. Pompa Manual Merk Solo            1    unit          
                 2. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA    1    unit          
                                                                         
                 3. Pupuk NPK Mutiara                 24    kg           
                                                                         
                 4. Pupuk Phonska                     25    kg           
                                                                         
                 5. Pupuk Urea                        20    kg           
                                                                         
                 6. Roundup 1 L                       4    botol         
                 7. Cangkul                           1    buah          
                                                                         
                 8. Gerobak Dorong Merk Artco         1    Unit          
                                                                         
                 9. Gramoxone 250 ml                  2    Botol         
                                                                         
  2   Epnilda    1. Pompa Manual Merk Solo            1    Unit          
                                                                         
                 2. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA    1    Unit          
                 3. Pupuk NPK Mutiara                 36   Kg            
                                                                         
                 4. Gerobak Dorong Merk Artco         1    Unit          
                                                                         
                 5. Racun Bio Up 1 L                  6    Botol         
                                                                         
                 6. Gramoxone 250 ml                  9    Botol         
                                                                         
  3   Riki Rikardo 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA  1    Unit          
                 2. Pupuk NPK Mutiara                 20   Kg            
                                                                         
                 3. Pupuk Phonska                     16   Kg            
                                                                         
                 4. Pupuk Urea                        10   Kg            
                                                                         
                 5. Roundup 1 L                       1    Botol         
                                                                         
        NAMA                                                             
  NO                      RINCIAN BANTUAN            KUANTITAS           
      PENERIMA                                                           
                 6. Mesin Potong Rumput Tanika        1    bks           
                                                                         
  4   Witri Milni 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA   1    Unit          
                 2. Pupuk NPK Mutiara                 51   Kg            
                                                                         
                 3. Pupuk Phonska                     22   Kg            
                                                                         
                 4. Pupuk Urea                        26   Kg            
                                                                         
                 5. Cangkul                           1    Buah          
                                                                         
                 6. Gerobak Dorong Merk Artco         1    Unit          
                 7. Gramoxone 250 ml                  5    Botol         
                                                                         
  5   Joni Keldi 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA    1    Unit          
                                                                         
                 2. Pupuk NPK Mutiara                119   Kg            
                                                                         
                 3. Pupuk Phonska                     30    kg           
                                                                         
  6   Arkis      1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA    1    Unit          
                 2. Pupuk NPK Mutiara                 51   Kg            
                                                                         
                 3. Pupuk Urea                        60   Kg            
                                                                         
                 4. Roundup 1 L                       1    Botol         
                                                                         
                 5. Gerobak Dorong Merk Artco         1    Unit          
                                                                         
                 6. Gramoxone 250 ml                  5    Botol         
  7   Herman     1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA    1    Unit          
                                                                         
                 2. Pupuk NPK Mutiara                 19   Kg            
                                                                         
                 3. Pupuk KCL                         13   Kg            
                                                                         
                 4. Pupuk Phonska                     14   Kg            
                                                                         
                 5. Dolomit 50 kg                     2   Karung         
                 6. Mesin Potong Rumput Tanika        1    Bks           
                                                                         
  8   Ekis Wandi 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA    1    unit          
                                                                         
                 2. Pupuk NPK Mutiara                 19   Kg            
                                                                         
                 3. Pupuk KCL                         13   Kg            
                                                                         
                 4. Pupuk Phonska                     14   Kg            
                 5. Dolomit 50 kg                     2   karung         
                                                                         
                                                                         
        NAMA                                                             
  NO                      RINCIAN BANTUAN            KUANTITAS           
      PENERIMA                                                           
                 6. Mesin Potong Rumput Tanika        1    Bks           
                                                                         
  9   Ernawati   1. Cangkul                           1    Buah          
                 2. Sabit                             1    Buah          
                                                                         
                 3. Itik Siap Telur                   21   Ekor          
                                                                         
                 4. Pakan Itik Premium                1   karung         
                                                                         
                 5. Ayam Kampung Betina               11   Ekor          
                                                                         
                 6. Pakan Ayam 511 Kompit             1   Karung         
                 7. Dedak                             10   Kg            
                                                                         
  10  Izzat Firhan 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA  1    Unit          
                                                                         
                 2. Pupuk NPK Mutiara                 19   Kg            
                                                                         
                 3. Pupuk KCL                         13   Kg            
                                                                         
                 4. Pupuk Phonska                     14   Kg            
                 5. Dolomit 50 kg                     2   Karung         
                                                                         
                 6. Mesin Potong Rumput Tanika        1    Bks           
                                                                         
  11  Jeng Seprino 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA  1    Unit          
                                                                         
                 2. Pupuk NPK Mutiara                 19   Kg            
                                                                         
                 3. Pupuk KCL                         13   Kg            
                 4. Pupuk Phonska                     14   Kg            
                                                                         
                 5. Dolomit 50 kg                     2   karung         
                                                                         
                 6. Mesin Potong Rumput Tanika        1    Bks           
                                                                         
  12  Dayu Perdana 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA  1    unit          
      Putra                                                              
                 2. Pupuk NPK Mutiara                 19   Kg            
                 3. Pupuk KCL                         13   Kg            
                                                                         
                 4. Pupuk Phonska                     14   Kg            
                                                                         
                 5. Dolomit 50 kg                     2   karung         
                                                                         
                 6. Mesin Potong Rumput Tanika        1    Bks           
                                                                         
  13  Adi Candra 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA    1    Unit          
                 2. Pupuk NPK Mutiara                 19   Kg            
                                                                         
                                                                         
        NAMA                                                             
  NO                      RINCIAN BANTUAN            KUANTITAS           
      PENERIMA                                                           
                 3. Pupuk KCL                         13   Kg            
                                                                         
                 4. Pupuk Phonska                     14   Kg            
                 5. Dolomit 50 kg                     2   Karung         
                                                                         
                 6. Mesin Potong Rumput Tanika        1    Bks           
                                                                         
  14  Yopi       1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA    1    unit          
      Oktavindo                                                          
                 2. Pupuk NPK Mutiara                101   Kg            
                                                                         
                 3. Pupuk Phonska                     33   Kg            
                                                                         
                 4. Gramoxone 250 ml                  4    Botol         
  15  Nelvario   1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA    1    Unit          
                                                                         
                 2. Pupuk NPK Mutiara                 19   Kg            
                                                                         
                 3. Pupuk KCL                         13   Kg            
                                                                         
                 4. Pupuk Phonska                     15   Kg            
                                                                         
                 5. Dolomit 50 kg                     2   Karung         
                 6. Mesin Potong Rumput Tanika        1    bks           
                                                                         
  16  Agestri Naldi 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA 1    unit          
                                                                         
                 2. Pupuk NPK Mutiara                 26   Kg            
                                                                         
                 3. Pupuk NPK Mutiara Grower          15   Kg            
                 4. Racun Decis 100 ml                1    Botol         
                                                                         
                 5. Mesin Potong Rumput Tanika        1    Bks           
                                                                         
  17  Pedi Susanto 1. Pompa Sprayer Listrik Merk CBA  1    unit          
                                                                         
                 2. Pupuk NPK Mutiara                 50   Kg            
                                                                         
                 3. Pupuk Phonska                     50   Kg            
                 4. Pupuk Urea                        45   Kg            
                                                                         
                 5. Roundup 1 L                       3    botol         
                                                                         
                 6. Racun Bio Up 1 L                  4    botol         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                     
     a. Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan ini adalah bersumber dari APBD
                                                                         
       Perubahan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 (DPA Dinas Sosial
       Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025) dengan jumlah bantuan senilai
                                                                         
       Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) untuk masing-masing KPM dengan total dana
                                                                         
       dana sebesar Rp. 68.000.000,- (Enam Puluh Deapan Juta Rupiah).    
  b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 67.969.129,-
                                                                         
    (Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh
    Sembilan Rupiah).                                                    
                                                                         
  c. Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan langsung
                                                                         
 VI. SISTEM PELAPORAN DAN DOKUMENTASI                                    
     Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi adalah laporan dibuat berdasarkan berita
                                                                         
     acara serah terima bantuan sosial yang diserahkan ke masing-masing penerima Bantuan
     Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket IV, serta dokumentasi
                                                                         
     (foto) saat pendistribusian bantuan.                                
VII. TARGET/ SASARAN YANG INGIN DICAPAI                                  
                                                                         
     Target/ Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah tersedianya bantuan sosial
                                                                         
     barang yang diperuntukkan untuk menunjang usaha sebanyak 17 penerima (17 KPM).
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN  [PEKERJAAN)                              
                                                                         
     Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan bantuan sosial barang
     yang direncanakan kepada individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin
                                                                         
     (UEP-FM) Paket IV ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Surat Perintah
                                                                         
     Kerja (SPK).                                                        
 IX. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG/ JASA                             
                                                                         
     Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa untuk
     Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket IV pada Sub
                                                                         
     Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah
                                                                         
     Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Kec.
     Kapur IX, dan Kec. Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
                                                                         
     2025 ini adalah :                                                   
    1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala OPD Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh
                                                                         
      Kota yang ditetapkan oleh Bupati Lima Puluh Kota;                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sekaligus Kepala OPD Dinas Sosial
      Kabupaten Lima Puluh Kota ditetapkan oleh Pengguna Anggaran selaku Kepala OPD
                                                                         
      Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota.                            
    3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten
                                                                         
      Lima Puluh Kota.                                                   
                                                                         
    4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu oleh Tim Pendukung antara lain terdiri dari
      Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).                          
                                                                         
     Tugas dan kewenangan para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
                                                                         
     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
                                                                         
     beserta peraturan-peraturan/ketentuan lainnya tentang Pengadaan Barang/ Jasa
     Pemerintah.                                                         
                                                                         
 X. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN KETENTUAN LAINNYA                   
    Spesifikasi teknis pekerjaan ini adalah sebagaimana terlampir (Spesifikasi Teknis
                                                                         
     Pekerjaan dibuat dan diisi secara berurutan sesuai dengan kebutuhan kegiatan).
XI. PERSYARATAN  TEKNIS/KUALIFIKASI PENYEDIA                             
                                                                         
    a. Pekerjaan adalah untuk Pengadaan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
                                                                         
       Miskin (UEP-FM) Paket IV;                                         
    b. Memiliki SIUP Bidang Pengadaan Barang yang masih berlaku dengan kode 46100,
                                                                         
       (perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee/kontrak) );        
    c. Penyedia harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan sejenis sesuai dengan SIUP
                                                                         
       yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) tahun dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
                                                                         
       terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta.            
    d. Telah melunasi kewajiban pajak tahunan terakhir (SPT) Tahun 2024; 
                                                                         
    e. Menyampaikan surat pernyataan bersedia mendistribusikan/mengantarkan barang
       sampai ke kantor Wali Nagari penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
                                                                         
       Miskin (UEP-FM) Paket IV di masing-masing nagari;                 
                                                                         
    f. Menyampaikan identitas barang dalam dokumen penawaran sesuai spesifikasi teknis.
XII. PENUTUP                                                             
                                                                         
         Demikian dokumen persiapan pengadaan Bantuan Sosial Barang yang 
 direncanakan kepada Individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-
                                                                         
 FM) Paket IV Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 pada Sub Kegiatan Pemberian
                                                                         
 Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
 Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
                                                                         
 Anggaran 2025, sehingga dapat digunakan dalam hal proses pengadaan bantuan sosial
 dimaksud, dan bermanfaat bagi penerima serta dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
                                                                         
                                                                         
                                         Payakumbuh, Oktober 2025        
                                             Ditetapkan Oleh:            
                                          Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                            Ir. INDRA SURIANI            
                                         NIP. 19670812 199303 2 011