URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BANTUAN SOSIAL BARANG YANG DIRENCANAKAN KEPADA INDIVIDU
BANTUAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF BAGI FAKIR MISKIN (UEP-FM)
PAKET II
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan salah satu media pemberdayaan yang
diciptakan untuk membangun kemampuan warga masyarakat/keluarga miskin dalam
memecahkan masalah, memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi guna
meningkatkan kesejahteraan sosialnya. Dimensi sosial dan ekonomi menjadi pilar inti dari
kegiatan UEP.
Calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM)
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
(PPKS) yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan
oleh Menteri Sosial RI, baik bersumber dari hasil verifikasi dan validasi Tahun 2023 ataupun
yang telah masuk dalam pengusulan DTKS hasil verifikasi dan validasi data tahun 2025.
Pembiayaan bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) ini
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lima
Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 pada sub kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada
Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
HIV/AIDS dan NAPZA.
II. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Penyaluran Bansos Usaha Ekonomi Produktif bagi Fakir Miskin
(UEP-FM) Paket II Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 ini terdapat pada
3 (tiga) kecamatan yaitu Harau, Guguak, dan Mungka, yang terdiri dari 49 Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian sebagai berikut :
No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha
1. Depi Hartono Laki-Laki Jr. Padang KotoTuo, Nagari Wiraswasta
Mungka, Kecamatan
Mungka
2. Jasman Laki-Laki Jr. Balai, Nagari Batu Petani/Pekebun
Balang Kecamatan Harau
No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha
3. Riri Handayani Perempuan Jr. Lobuah Lintang, Nagari Mengurus Rumah
Sungai Antuan, Kecamatan Tangga
Mungka
4. Yesi Novita Perempuan Jr. Balai, Nagari Batu Mengurus Rumah
Balang, Kecamatan Harau Tangga
5. Melina Miko Perempuan Jr. Balai, Nagari Batu Mengurus Rumah
Balang, Kecamatan Harau Tangga
6. Atika Eriyanti Perempuan Jr. Padang Kandi, Nagari Mengurus Rumah
VII Koto Talago, Tangga
Kecamatan Guguak
7. Nofatma Perempuan Jr. Manganti, Nagari Jopang Mengurus Rumah
Manganti, Kecamatan Tangga
Mungka
8. Erna Dewita Perempuan Jr. Tanjung Barulak, Nagari Mengurus Rumah
Kubang, Kecamatan Tangga
Guguak
9. Vitondra Laki-Laki Jr. III Alua, Nagari Batu Wiraswasta
Balang, Kecamatan Harau
10. Amrizal Laki-Laki Jr. Padang Batang Korong Tukang Jahit
Bukik Tongah, Nagari
Sungai Antuan, Kecamatan
Mungka
11. Isna Wahyuni Perempuan Jr. Lobuah Lintang, Nagari Guru
Sungai Antuan, Kecamatan
Mungka
12. Esi Saswati Perempuan Jr. Koto Kaciak, Nagari Mengurus Rumah
Batu Balang, Kecamatan Tangga
Harau
13. Dinda Putri Perempuan Jr. Balai, Nagari Batu Mengurus Rumah
Cahyani Balang, Kecamatan Harau Tangga
14. Sofian Erianto Laki-Laki Jr. Bancah, Nagari Batu Wiraswasta
Balang, Kecamatan Harau
15. Damirus Laki-Laki Jr. Bancah, Nagari Batu Wiraswasta
Balang, Kecamatan Harau
16. Safrizal. Y Laki-Laki Jr. Bancah, Nagari Batu Wiraswasta
Balang, Kecamatan Harau
No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha
17. Yenita Perempuan Jr. Balai, Nagari Batu Mengurus Rumah
Balang, Kecamatan Harau Tangga
18. Dindi Delnita Perempuan Jr. Koto Tuo, Nagari Mengurus Rumah
Mungka, Kecamatan Tangga
Mungka
19. Meyriska Perempuan Jr. Mungka Tangah, Nagari Mengurus Rumah
Endang. S Mungka, Kecamatan Tangga
Mungka
20. Elvalis Susanti Perempuan Jr. Padang Koto Tuo, Petani/Pekebun
Nagari Mungka, Kecamatan
Mungka
21. Afrizal Laki-Laki Jr. Koto Tuo, Nagari Buruh Harian
Mungka, Kecamatan Lepas
Mungka
22. Yulia Defi Perempuan Jr. Koto Tuo, Nagari Mengurus Rumah
Mungka, Kecamatan Tangga
Mungka
23. Halimatus Perempuan Jr. Padang Koto Tuo, Mengurus Rumah
Saadiah Nagari Mungka, Kecamatan Tangga
Mungka
24. Barilas Perempuan Jr. Koto Tuo, Nagari Mengurus Rumah
Mungka, Kecamatan Tangga
Mungka
25. Eriks Laki-Laki Jr. Koto Tuo, Nagari Belum Bekerja
Mungka, Kecamatan
Mungka
26. Mira Wati Perempuan Jr. Koto Tuo, Nagari Karyawan Swasta
Mungka, Kecamatan
Mungka
27. Ratna Dewi Perempuan Jr. Manganti, Nagari Jopang Mengurus Rumah
Manganti, Kecamatan Tangga
Mungka
28. Sulastri Perempuan Jr. Manganti, Nagari Jopang Mengurus Rumah
Manganti, Kecamatan Tangga
Mungka
29. Buyuang Laki-Laki Jr. Koto Tuo Mungka, Petani/Pekebun
Cambi Nagari Mungka, Kecamatan
No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha
Mungka
30. Mairefni Perempuan Jr. Koto Tuo Mungka, Mengurus Rumah
Nagari Mungka, Kecamatan Tangga
Mungka
31. Yan Efrizon Laki-Laki Jr. Manganti, Nagari Jopang Petani
Manganti, Kecamatan
Mungka
32. Yola Sintia Perempuan Jr. Padang Koto Tuo, Mengurus Rumah
Nagari Mungka, Kecamatan Tangga
Mungka
33. Arnatati Perempuan Jr. Koto Tuo Mungka, Mengurus Rumah
Nagari Mungka, Kecamatan Tangga
Mungka
34. Wolda Asmitel Perempuan Jr. Padang Koto Tuo, Mengurus Rumah
Via Nagari Mungka, Kecamatan Tangga
Mungka
35. Herman Laki-Laki Jr. Padang Ambacang, Buruh Tani
Nagari Batu Balang,
Kecamatan Harau
36. Wilda Yanti Perempuan Jr. Balai, Nagari Batu Mengurus Rumah
Balang, Kecamatan Harau Tangga
37. Dovi Noviengki Laki-Laki Jr. Koto Baru Mungka, Peternak/Pekebun
Nagari Mungka, Kecamatan
Mungka
38. Amalia Perempuan Jr. Koto Kacia, Nagari Batu Mengurus Rumah
Balang, Kecamatan Harau Tangga
39. Titen Darwati Perempuan Jr. Jopang, Nagari Jopang Mengurus Rumah
Manganti, Kecamatan Tangga
Mungka
40. Rizki Ayu Putri Perempuan Jr. Koto Tuo Mungka, Mengurus Rumah
Nagari Mungka, Kecamatan Tangga
Mungka
41. Rifkan Efendi Laki-Laki Jr. Koto Harau, Nagari Batu Buruh Harian
Balang, Kecamatan Harau Lepas
42. Arninda Perempuan Jr. Manganti, Nagari Jopang Mengurus Rumah
Manganti, Kecamatan Tangga
Mungka
No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha
43. Joni Rahmadani Laki-Laki Jr. Bancah, Nagari Batu Petani/Pekebun
Balang, Kecamatan Harau
44. Herman Laki-Laki Jr. Bancah, Nagari Batu Petani/Pekebun
Balang, Kecamatan Harau
45. Marnis Perempuan Jr. Jopang, Nagari Jopang Mengurus Rumah
Manganti, Kecamatan Tangga
Mungka
46. Masmen Laki-Laki Jr. Bancah, Nagari Batu Wiraswasta
Balang, Kecamatan Harau
47. Wiwit Juniarti Perempuan Jr. Gurun, Nagari Gurun, Mengurus Rumah
Kecamatan Harau Tangga
48. Puja Yulia Perempuan Jr. Koto Tuo Mungka, Mengurus Rumah
Kusuma Nagari Mungka, Kecamatan Tangga
Mungka
49. Efdanil Laki-Laki Jr. Koto Harau, Nagari Batu Wiraswasta
Yurisman Balang, Kecamatan Harau
III. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan ini adalah bersumber dari
APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 (DPA Dinas Sosial
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025) dengan jumlah bantuan senilai
Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) untuk masing-masing KPM dengan total dana
dana sebesar Rp. 196.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah).
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 195.806.608
(Seratus Sembilan Puluh Lima Delapan Ratus Enam Enam Ratus Delapan Rupiah).
c. Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan
langsung.
IV. SISTEM PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi adalah laporan dibuat berdasarkan
berita acara serah terima bantuan sosial yang diserahkan ke masing-masing penerima
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket II, serta
dokumentasi (foto) saat pendistribusian bantuan.
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN [PEKERJAAN)
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan bantuan sosial barang
yang direncanakan kepada individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
Miskin (UEP-FM) Paket II ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VI. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa untuk
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket II pada Sub
Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Kec.
Lareh Sago Halaban, Luak, dan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun Anggaran 2025 ini adalah :
1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala OPD Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh
Kota yang ditetapkan oleh Bupati Lima Puluh Kota;
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sekaligus Kepala OPD Dinas Sosial
Kabupaten Lima Puluh Kota ditetapkan oleh Pengguna Anggaran selaku Kepala OPD
Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota.
3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Lima Puluh Kota.
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu oleh Tim Pendukung antara lain terdiri
dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tugas dan kewenangan para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
beserta peraturan-peraturan/ketentuan lainnya tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah.
VII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN KETENTUAN LAINNYA
Spesifikasi teknis pekerjaan ini adalah sebagaimana terlampir (Spesifikasi Teknis
Pekerjaan dibuat dan diisi secara berurutan sesuai dengan kebutuhan kegiatan).
VIII. PERSYARATAN TEKNIS/KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Pekerjaan adalah untuk Pengadaan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
Miskin (UEP-FM) Paket II;
b. Memiliki SIUP Bidang Pengadaan Barang yang masih berlaku dengan kode 46100,
(perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee/kontrak) );
c. Telah melunasi kewajiban pajak tahunan terakhir (SPT) Tahun 2024;
d. Menyampaikan surat pernyataan bersedia mendistribusikan/mengantarkan barang
sampai ke penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-
FM) Paket II di masing-masing nagari;
e. Menyampaikan identitas barang dalam dokumen penawaran sesuai spesifikasi teknis.
IX. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan Bantuan Sosial Barang yang direncanakan
kepada Individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket II
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 pada Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial
kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
HIV/AIDS dan NAPZA di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, sehingga
dapat digunakan dalam hal proses pengadaan bantuan sosial dimaksud, dan bermanfaat bagi
penerima serta dapat terlaksana secara efektif dan efisien.