Belanja Bantuan Sosial Barang Yang Direncanakan Kepada Individu Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin ( Uep-Fm) Paket I

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10497557000
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 144,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 143,910,023
Winner (Pemenang): Dhenay Grafika
NPWP: 02*2**5****04**0
RUP Code: 60462515
Work Location: Kecamatan Mungka, Kecamatan Guguak, dan Kecamatan Harau - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
    BANTUAN  SOSIAL BARANG YANG DIRENCANAKAN  KEPADA  INDIVIDU            
    BANTUAN USAHA  EKONOMI PRODUKTIF  BAGI FAKIR MISKIN (UEP-FM)          
                              PAKET I                                     
                       TAHUN  ANGGARAN  2025                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  I. PENDAHULUAN                                                          
         Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan salah satu media pemberdayaan yang
                                                                          
  diciptakan untuk membangun kemampuan warga masyarakat/keluarga miskin dalam
  memecahkan masalah, memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi guna   
                                                                          
  meningkatkan kesejahteraan sosialnya. Dimensi sosial dan ekonomi menjadi pilar inti dari
  kegiatan UEP.                                                           
                                                                          
                                                                          
        Calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM)
  Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
                                                                          
  (PPKS) yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang
  ditetapkan oleh Menteri Sosial RI, baik bersumber dari hasil verifikasi dan validasi Tahun
                                                                          
  2023 ataupun yang telah masuk dalam pengusulan DTKS hasil verifikasi dan validasi data
                                                                          
  tahun 2025.                                                             
                                                                          
         Pembiayaan bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) ini
  bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lima
                                                                          
  Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 pada sub kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada
                                                                          
  Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
  HIV/AIDS dan NAPZA.                                                     
                                                                          
                                                                          
   II. LOKASI KEGIATAN                                                    
            Lokasi Penyaluran Bansos Usaha Ekonomi Produktif bagi Fakir Miskin
                                                                          
      (UEP-FM) Paket I Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 ini terdapat pada
                                                                          
      3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Mungka, Kecamatan Guguak, dan Kecamatan
      Harau yang terdiri dari 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian sebagai
                                                                          
      berikut :                                                           
                                                                          
   No     Nama     Jenis Kelamin      Alamat         Jenis Usaha          
                                                                          
   1. Lili Gusrita Perempuan   Jr. Koto Baru Mungka, Jualan               
                               Nagari  Mungka,  Kec. Makanan              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   No     Nama     Jenis Kelamin      Alamat         Jenis Usaha          
                                                                          
                               Mungka                                     
                                                                          
   2. Dewi Sulastri Perempuan  Jr. Mungka Tengah, Nagari Jualan           
                               Mungka, Kec. Mungka  Rendang Telur         
                                                                          
   3. Rina Gusriyanti Perempuan Jr. Padang Baru, Nagari Kedai Harian      
                               Mungka, Kec. Mungka                        
                                                                          
   4. Nera         Perempuan   Jr. Maur, Nagari Talang Kedai Harian       
                               Maur, Kec. Mungka                          
   5. Atrinas      Laki-laki   Jr. Padang Baru, Nagari Kedai Harian       
                                                                          
                               Mungka, Kec. Mungka                        
   6. Yetnida Yenti Perempuan  Jr. Koto Tuo Mungka, Nagari Kedai Harian   
                                                                          
                               Mungka, Kec. Mungka                        
   7. Eni          Perempuan   Jr. Koto Tuo Mungka, Nagari Tukang Jahit   
                                                                          
                               Mungka, Kec. Mungka                        
   8. Asmira       Perempuan   Jr. Mungka Tengah, Nagari Usaha Keripik    
                               Mungka, Kec. Mungka                        
                                                                          
   9. Adrial       Laki-laki   Jr. Mungka, Nagari Mungka Pedagang         
                               Tengah, Kec. Mungka                        
                                                                          
   10. Esi Putri Mulia Perempuan Jr. Padang Koto Tuo, Nagari Usaha Keripik
                               Mungka, Kec. Mungka                        
                                                                          
   11. Yonneti     Perempuan   Jr. Koto Tuo Mungka, Nagari Kedai Harian   
                               Mungka, Kec. Mungka                        
                                                                          
   12. Dewi Nofita Perempuan   Jr. Kubang Tungkek, Nagari Warung Kopi     
                               Guguak VIII Koto, Kec.                     
                               Guguak                                     
                                                                          
   13. Nike Fradila Perempuan  Jr. Tiakar, Nagari Guguak Warung Miso      
                               VIII Koto, Kec. Guguak dan Minuman         
                                                                          
   14. Yeswita Nora Perempuan  Jr. Guguak, Nagari Guguak Warung           
                               VIII Koto, Kec. Guguak Sarapan Pagi        
                                                                          
   15. Nuryenti    Perempuan   Jr. Guguak, Nagari Guguak Kedai Harian     
                               VIII Koto, Kec. Guguak                     
                                                                          
   16. Risa Marlina Perempuan  Jr. Guguak, Nagari Guguak Kedai Harian     
      Sari                     VIII Koto, Kec. Guguak                     
                                                                          
   17. Asniwati    Perempuan   Jr. Balai Mansiro, Nagari Kedai Nasi       
                               Guguak VIII Koto, Kec. Ampera              
                               Guguak                                     
                                                                          
                                                                          
   No     Nama     Jenis Kelamin      Alamat         Jenis Usaha          
                                                                          
   18. Desi Refri Yenti Perempuan Jr. Kubang Tungkek, Nagari Warung Kopi  
                               Guguak VIII Koto, Kec.                     
                               Guguak                                     
                                                                          
   19. Melia       Perempuan   Jr. Guguak, Nagari Guguak Kedai Harian     
                               VIII Koto, Kec. Guguak                     
                                                                          
   20. Osri Yelvi  Perempuan   Jr. Guguak, Nagari Guguak Warung Miso      
                               VIII Koto, Kec. Guguak                     
                                                                          
   21. Parida      Perempuan   Jr. Sarilamak, Nagari Kedai Harian         
                               Sarilamak, Kec. Harau                      
                                                                          
   22. Yong Liza   Laki-laki   Jr. Sarilamak, Nagari Kedai Harian         
                               Sarilamak, Kec. Harau                      
                                                                          
   23. Maldarita   Perempuan   Jr. Koto Kaciak, Nagari Batu Kedai Harian  
                               Balang, Kec. Harau                         
                                                                          
   24. Asma Derita Perempuan   Jr. Koto Kaciak, Nagari Batu Kedai Harian  
                               Balang, Kec. Harau                         
                                                                          
   25. Dewi Astuti Perempuan   Jr. Koto Kaciak, Nagari Batu Kedai Harian  
                               Balang, Kec. Harau                         
                                                                          
   26. Muhardi     Laki-laki   Jr. Balai, Nagari Batu Balang, Kedai Harian
                               Kec. Harau                                 
                                                                          
   27. Butasref    Laki-laki   Jr. Balai, Nagari Batu Balang, Kedai Harian
                               Kec. Harau                                 
                                                                          
   28. Mariyetri   Laki-laki   Jr. Padang Ambacang, Nagari Kedai Harian   
                               Batu Balang, Kec. Harau                    
                                                                          
   29. Yurnita Ria Perempuan   Jr. III Alua, Nagari Batu Kedai Harian     
                               Balang, Kec. Harau                         
                                                                          
   30. Goentoer    Laki-laki   Jr. Balai, Nagari Batu Balang, Ternak Itik 
      Sijabat                  Kec. Harau                                 
                                                                          
   31. Rahimul Wiki Laki-laki  Jr. III Alua, Nagari Batu Ternak Itik      
                               Balang, Kec. Harau                         
                                                                          
   32. Liza Supria Lia Perempuan Jr. Manganti, Nagari Jopang Kedai Harian 
                               Manganti, Kec. Mungka                      
                                                                          
   33. Lismai      Perempuan   Jr. Manganti, Nagari Jopang Kedai Harian   
                               Manganti, Kec. Mungka                      
                                                                          
   34. Hendriko    Laki-laki   Jr. Maur, Nagari Talang Kedai Harian       
                                                                          
                                                                          
   No     Nama     Jenis Kelamin      Alamat         Jenis Usaha          
                                                                          
                               Maur, Kec. Mungka                          
                                                                          
   35. Enim Hartati Perempuan  Jr. Lobuah Lintang, Nagari Kedai Harian    
                               Sungai Antuan, Kec. Mungka                 
                                                                          
   36. Rita Artati Perempuan   Jr. Padang Jopang, Nagari Jajanan          
                               Tujuah Koto Talago, Kec. Makanan dan       
                               Guguak               Minuman               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  III. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
      a. Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan ini adalah bersumber dari
                                                                          
        APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 (DPA Dinas Sosial
        Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025) dengan jumlah bantuan senilai
                                                                          
        Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) untuk masing-masing KPM dengan total dana
        dana sebesar Rp. 144.000.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah).
                                                                          
      b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 143.910.023
                                                                          
        (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Dua puluh Tiga
        Rupiah).                                                          
                                                                          
      c. Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan
        langsung.                                                         
                                                                          
                                                                          
  IV. SISTEM PELAPORAN DAN DOKUMENTASI                                    
                                                                          
      Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi adalah laporan dibuat berdasarkan
      berita acara serah terima bantuan sosial yang diserahkan ke masing-masing penerima
                                                                          
      Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket I, serta
      dokumentasi (foto) saat pendistribusian bantuan.                    
                                                                          
                                                                          
   V. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN  [PEKERJAAN)                              
                                                                          
      Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan bantuan sosial barang
      yang direncanakan kepada individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
                                                                          
      Miskin (UEP-FM) Paket I ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Surat
      Perintah Mulai Kerja (SPMK).                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  VI. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG/ JASA                             
      Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa untuk
                                                                          
      Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket I pada Sub
      Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah
                                                                          
      Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di
                                                                          
      Kecamatan Mungka, Guguak, dan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
      Anggaran 2025 ini adalah :                                          
                                                                          
     1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala OPD Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh
       Kota yang ditetapkan oleh Bupati Lima Puluh Kota;                  
                                                                          
     2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sekaligus Kepala OPD Dinas Sosial
                                                                          
       Kabupaten Lima Puluh Kota ditetapkan oleh Pengguna Anggaran selaku Kepala OPD
       Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota.                            
                                                                          
     3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial
       Kabupaten Lima Puluh Kota.                                         
                                                                          
     4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu oleh Tim Pendukung antara lain terdiri
                                                                          
       dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).                     
      Tugas dan kewenangan para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
                                                                          
      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
                                                                          
      beserta peraturan-peraturan/ketentuan lainnya tentang Pengadaan Barang/ Jasa
      Pemerintah.                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 VII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN KETENTUAN LAINNYA                  
     Spesifikasi teknis pekerjaan ini adalah sebagaimana terlampir (Spesifikasi Teknis
                                                                          
      Pekerjaan dibuat dan diisi secara berurutan sesuai dengan kebutuhan kegiatan).
                                                                          
                                                                          
VIII. PERSYARATAN TEKNIS/KUALIFIKASI PENYEDIA                             
                                                                          
     a. Pekerjaan adalah untuk Pengadaan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
        Miskin (UEP-FM) Paket I;                                          
                                                                          
     b. Memiliki SIUP Bidang Pengadaan Barang yang masih berlaku dengan kode 46100,
        (perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee/kontrak) );        
                                                                          
     c. Telah melunasi kewajiban pajak tahunan terakhir (SPT) Tahun 2024; 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     d. Menyampaikan surat pernyataan bersedia mendistribusikan/mengantarkan barang
        sampai ke penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-
                                                                          
        FM) Paket I di masing-masing nagari;                              
     e. Menyampaikan identitas barang dalam dokumen penawaran sesuai spesifikasi teknis.
                                                                          
                                                                          
 IX. PENUTUP                                                              
                                                                          
          Demikian uraian singkat pekerjaan Bantuan Sosial Barang yang direncanakan
  kepada Individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket I
                                                                          
  Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 pada Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial
  kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
                                                                          
  HIV/AIDS dan NAPZA di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, sehingga
                                                                          
  dapat digunakan dalam hal proses pengadaan bantuan sosial dimaksud, dan bermanfaat bagi
  penerima serta dapat terlaksana secara efektif dan efisien.