URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BANTUAN SOSIAL BARANG YANG DIRENCANAKAN KEPADA INDIVIDU
BANTUAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF BAGI FAKIR MISKIN (UEP-FM)
PAKET I
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan salah satu media pemberdayaan yang
diciptakan untuk membangun kemampuan warga masyarakat/keluarga miskin dalam
memecahkan masalah, memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi guna
meningkatkan kesejahteraan sosialnya. Dimensi sosial dan ekonomi menjadi pilar inti dari
kegiatan UEP.
Calon penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM)
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
(PPKS) yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang
ditetapkan oleh Menteri Sosial RI, baik bersumber dari hasil verifikasi dan validasi Tahun
2023 ataupun yang telah masuk dalam pengusulan DTKS hasil verifikasi dan validasi data
tahun 2025.
Pembiayaan bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) ini
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lima
Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 pada sub kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada
Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
HIV/AIDS dan NAPZA.
II. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Penyaluran Bansos Usaha Ekonomi Produktif bagi Fakir Miskin
(UEP-FM) Paket I Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 ini terdapat pada
3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Mungka, Kecamatan Guguak, dan Kecamatan
Harau yang terdiri dari 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian sebagai
berikut :
No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha
1. Lili Gusrita Perempuan Jr. Koto Baru Mungka, Jualan
Nagari Mungka, Kec. Makanan
No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha
Mungka
2. Dewi Sulastri Perempuan Jr. Mungka Tengah, Nagari Jualan
Mungka, Kec. Mungka Rendang Telur
3. Rina Gusriyanti Perempuan Jr. Padang Baru, Nagari Kedai Harian
Mungka, Kec. Mungka
4. Nera Perempuan Jr. Maur, Nagari Talang Kedai Harian
Maur, Kec. Mungka
5. Atrinas Laki-laki Jr. Padang Baru, Nagari Kedai Harian
Mungka, Kec. Mungka
6. Yetnida Yenti Perempuan Jr. Koto Tuo Mungka, Nagari Kedai Harian
Mungka, Kec. Mungka
7. Eni Perempuan Jr. Koto Tuo Mungka, Nagari Tukang Jahit
Mungka, Kec. Mungka
8. Asmira Perempuan Jr. Mungka Tengah, Nagari Usaha Keripik
Mungka, Kec. Mungka
9. Adrial Laki-laki Jr. Mungka, Nagari Mungka Pedagang
Tengah, Kec. Mungka
10. Esi Putri Mulia Perempuan Jr. Padang Koto Tuo, Nagari Usaha Keripik
Mungka, Kec. Mungka
11. Yonneti Perempuan Jr. Koto Tuo Mungka, Nagari Kedai Harian
Mungka, Kec. Mungka
12. Dewi Nofita Perempuan Jr. Kubang Tungkek, Nagari Warung Kopi
Guguak VIII Koto, Kec.
Guguak
13. Nike Fradila Perempuan Jr. Tiakar, Nagari Guguak Warung Miso
VIII Koto, Kec. Guguak dan Minuman
14. Yeswita Nora Perempuan Jr. Guguak, Nagari Guguak Warung
VIII Koto, Kec. Guguak Sarapan Pagi
15. Nuryenti Perempuan Jr. Guguak, Nagari Guguak Kedai Harian
VIII Koto, Kec. Guguak
16. Risa Marlina Perempuan Jr. Guguak, Nagari Guguak Kedai Harian
Sari VIII Koto, Kec. Guguak
17. Asniwati Perempuan Jr. Balai Mansiro, Nagari Kedai Nasi
Guguak VIII Koto, Kec. Ampera
Guguak
No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha
18. Desi Refri Yenti Perempuan Jr. Kubang Tungkek, Nagari Warung Kopi
Guguak VIII Koto, Kec.
Guguak
19. Melia Perempuan Jr. Guguak, Nagari Guguak Kedai Harian
VIII Koto, Kec. Guguak
20. Osri Yelvi Perempuan Jr. Guguak, Nagari Guguak Warung Miso
VIII Koto, Kec. Guguak
21. Parida Perempuan Jr. Sarilamak, Nagari Kedai Harian
Sarilamak, Kec. Harau
22. Yong Liza Laki-laki Jr. Sarilamak, Nagari Kedai Harian
Sarilamak, Kec. Harau
23. Maldarita Perempuan Jr. Koto Kaciak, Nagari Batu Kedai Harian
Balang, Kec. Harau
24. Asma Derita Perempuan Jr. Koto Kaciak, Nagari Batu Kedai Harian
Balang, Kec. Harau
25. Dewi Astuti Perempuan Jr. Koto Kaciak, Nagari Batu Kedai Harian
Balang, Kec. Harau
26. Muhardi Laki-laki Jr. Balai, Nagari Batu Balang, Kedai Harian
Kec. Harau
27. Butasref Laki-laki Jr. Balai, Nagari Batu Balang, Kedai Harian
Kec. Harau
28. Mariyetri Laki-laki Jr. Padang Ambacang, Nagari Kedai Harian
Batu Balang, Kec. Harau
29. Yurnita Ria Perempuan Jr. III Alua, Nagari Batu Kedai Harian
Balang, Kec. Harau
30. Goentoer Laki-laki Jr. Balai, Nagari Batu Balang, Ternak Itik
Sijabat Kec. Harau
31. Rahimul Wiki Laki-laki Jr. III Alua, Nagari Batu Ternak Itik
Balang, Kec. Harau
32. Liza Supria Lia Perempuan Jr. Manganti, Nagari Jopang Kedai Harian
Manganti, Kec. Mungka
33. Lismai Perempuan Jr. Manganti, Nagari Jopang Kedai Harian
Manganti, Kec. Mungka
34. Hendriko Laki-laki Jr. Maur, Nagari Talang Kedai Harian
No Nama Jenis Kelamin Alamat Jenis Usaha
Maur, Kec. Mungka
35. Enim Hartati Perempuan Jr. Lobuah Lintang, Nagari Kedai Harian
Sungai Antuan, Kec. Mungka
36. Rita Artati Perempuan Jr. Padang Jopang, Nagari Jajanan
Tujuah Koto Talago, Kec. Makanan dan
Guguak Minuman
III. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan ini adalah bersumber dari
APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 (DPA Dinas Sosial
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025) dengan jumlah bantuan senilai
Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) untuk masing-masing KPM dengan total dana
dana sebesar Rp. 144.000.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah).
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 143.910.023
(Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Dua puluh Tiga
Rupiah).
c. Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan
langsung.
IV. SISTEM PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi adalah laporan dibuat berdasarkan
berita acara serah terima bantuan sosial yang diserahkan ke masing-masing penerima
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket I, serta
dokumentasi (foto) saat pendistribusian bantuan.
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN [PEKERJAAN)
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan bantuan sosial barang
yang direncanakan kepada individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
Miskin (UEP-FM) Paket I ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VI. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa untuk
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket I pada Sub
Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di
Kecamatan Mungka, Guguak, dan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025 ini adalah :
1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala OPD Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh
Kota yang ditetapkan oleh Bupati Lima Puluh Kota;
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sekaligus Kepala OPD Dinas Sosial
Kabupaten Lima Puluh Kota ditetapkan oleh Pengguna Anggaran selaku Kepala OPD
Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota.
3. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Lima Puluh Kota.
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu oleh Tim Pendukung antara lain terdiri
dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tugas dan kewenangan para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
beserta peraturan-peraturan/ketentuan lainnya tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah.
VII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN KETENTUAN LAINNYA
Spesifikasi teknis pekerjaan ini adalah sebagaimana terlampir (Spesifikasi Teknis
Pekerjaan dibuat dan diisi secara berurutan sesuai dengan kebutuhan kegiatan).
VIII. PERSYARATAN TEKNIS/KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Pekerjaan adalah untuk Pengadaan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir
Miskin (UEP-FM) Paket I;
b. Memiliki SIUP Bidang Pengadaan Barang yang masih berlaku dengan kode 46100,
(perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee/kontrak) );
c. Telah melunasi kewajiban pajak tahunan terakhir (SPT) Tahun 2024;
d. Menyampaikan surat pernyataan bersedia mendistribusikan/mengantarkan barang
sampai ke penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-
FM) Paket I di masing-masing nagari;
e. Menyampaikan identitas barang dalam dokumen penawaran sesuai spesifikasi teknis.
IX. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan Bantuan Sosial Barang yang direncanakan
kepada Individu Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin (UEP-FM) Paket I
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 pada Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial
kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban
HIV/AIDS dan NAPZA di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, sehingga
dapat digunakan dalam hal proses pengadaan bantuan sosial dimaksud, dan bermanfaat bagi
penerima serta dapat terlaksana secara efektif dan efisien.