PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN
(DPP)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec.
Luak
(APBD 2025)
Program : 2.19.03 Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing
Keolahragaan
Kegiatan : 2.19.03.2.01 Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga
Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Yang Menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub
: 2.19.03.2.01.0005 Koordinasi, Singkronisasi Penyediaan
Kegiatan
Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan,
Pemanfaatan, Pemeliharaan Dan Pengawasan Prasarana
Olahraga Di Tingkat Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Perencanaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai
Kamuyang Kec. Luak
Lokasi : Nagari Sungai Kamuyang Kec. Luak
Sumber Dana : APBD 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025;
c. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 27 Tahun 2024 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025;
d. DPA-OPD Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lima
Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
e. DPA APBD-P Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Lima Puluh
Kota Tahun Anggaran 2025.
2. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi
dengan sarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu
memenuhi fungsi bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan
bagi lingkungannya, serta member konstribusi positif bagi perkembangan
arsitektur Indonesia. Setiap pendirian bangunan, prosesnya
dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui tahap persiapan,
perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan pembangunan
konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
negara. Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan
yang sangat menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang
optimal. Oleh sebab itu Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2025 mengalokasikan
dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec. Luak
(DAU), melalui Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten/ Kota, Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyediaan
Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan,
Pemeliharaan dan Pengawasan Prasarana Olahraga di Tingkat
Kabupaten/Kota.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
C. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan/Proyek
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Perencanaan Revitalisasi
Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec. Luak Program Pengembangan
Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Sub Kegiatan Koordinasi,
Sinkronisasi dan Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan,
Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengawasan Prasarana
Olahraga di Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Pekerjaan
Perencanaan Teknik Secara Detail Perencanaan Revitalisasi
Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec. Luak :
- Pekerjaan Struktur;
- Pekerjaan Asitektur;
- Pekerjaan Elektrikal.
3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah mengikuti ketentuan dalam DPA Dinas Pariwisata Pemuda dan
Olahraga Tahun Anggaran 2025. Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
a. Persiapan Perencanaan termasuk survey;
b. Penyusunan Pra Rencana termasuk program dan konsep ruang;
c. Pengembangan Rencana;
d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya;
e. Penyusunan Rencana Pelaksanaan;
f. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan lain-lain;
g. Persiapan Pelelangan;
h. Pelaksanaan Pelelangan;
i. Pengawasan Berkala.
D. TARGET/SASARAN
1. Keluaran
Terlaksananya jasa Konsultasi Perencanaan Revitalisasi Lapangan Volly
Sungai Kamuyang Kec. Luak (APBD) Tahun Anggaran 2025
2. Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Perencanaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai
Kamuyang Kec. Luak (APBD) Tahun Anggaran 2025
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya
dokumen Perencanaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec.
Luak adalah 10 ( Sepuluh ) Hari Kalender.
F. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukkan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan
tersebut Konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan Pemberi Tugas.