Perencanaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec. Luak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10497646000
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,500,000
Winner (Pemenang): CV Atta Graha Persada
NPWP: 08*1**6****04**0
RUP Code: 60583102
Work Location: Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       KABUPATEN      LIMA   PULUH   KOTA                 
                                                                        
 DINAS    PARIWISATA        PEMUDA      DAN   OLAHRAGA                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        DOKUMEN       PERSIAPAN       PENGADAAN                         
                            (DPP)                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                            
 Perencanaan  Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec.          
                            Luak                                        
                         (APBD  2025)                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Program     : 2.19.03 Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing      
                                                                        
                 Keolahragaan                                           
   Kegiatan    : 2.19.03.2.01 Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga       
                 Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Yang Menjadi        
                 Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota                       
   Sub                                                                  
               : 2.19.03.2.01.0005 Koordinasi, Singkronisasi Penyediaan 
   Kegiatan                                                             
                 Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan,     
                 Pemanfaatan, Pemeliharaan Dan Pengawasan Prasarana     
                 Olahraga Di Tingkat Kabupaten/Kota                     
   Pekerjaan   : Perencanaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai         
                 Kamuyang Kec. Luak                                     
   Lokasi      : Nagari Sungai Kamuyang Kec. Luak                       
   Sumber Dana : APBD 2025                                              
A. LATAR BELAKANG                                                       
   1. Dasar Hukum                                                       
     a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025       
                                                                        
        Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun  
                                                                        
        2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;                 
     b. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024   
                                                                        
        Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran   
                                                                        
        2025;                                                           
     c. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 27 Tahun 2024 Tentang    
                                                                        
        Penjabaran Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah Tahun        
        Anggaran 2025;                                                  
                                                                        
     d. DPA-OPD Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lima     
                                                                        
        Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;                                 
     e. DPA APBD-P Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Lima Puluh      
                                                                        
        Kota Tahun Anggaran 2025.                                       
                                                                        
                                                                        
   2. Gambaran Umum                                                     
                                                                        
    Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan  dilengkapi      
                                                                        
    dengan sarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu     
    memenuhi fungsi bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan  
                                                                        
    bagi lingkungannya, serta member konstribusi positif bagi perkembangan
    arsitektur Indonesia. Setiap  pendirian bangunan,   prosesnya       
                                                                        
    dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui  tahap persiapan,       
                                                                        
    perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan pembangunan         
    konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang dengan 
                                                                        
    sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang
                                                                        
    layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan 
    negara. Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan    
                                                                        
    yang sangat menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang     
    optimal. Oleh sebab itu Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga        
                                                                        
    Kabupaten Lima Puluh Kota tahun  anggaran 2025 mengalokasikan       
                                                                        
    dana  untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan  Jasa Konsultansi       
    Perencanaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec. Luak   
                                                                        
    (DAU), melalui Kegiatan Pembinaan dan  Pengembangan Olahraga        
    Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah   
    Kabupaten/ Kota, Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyediaan
                                                                        
    Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan,     
    Pemeliharaan dan  Pengawasan  Prasarana  Olahraga di  Tingkat       
                                                                        
    Kabupaten/Kota.                                                     
                                                                        
                                                                        
B. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan   
     Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses 
                                                                        
     yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
     pelaksanaan tugas perencanaan.                                     
                                                                        
  2. Dengan  penugasan  ini diharapkan konsultan Perencana  dapat       
                                                                        
     melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan      
     keluaran yang memadai sesuai KAK ini.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
   1. Lingkup Kegiatan/Proyek                                           
                                                                        
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Perencanaan Revitalisasi    
    Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec. Luak Program Pengembangan       
                                                                        
    Kapasitas Daya  Saing  Keolahragaan Sub  Kegiatan  Koordinasi,      
                                                                        
    Sinkronisasi dan Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, 
    Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengawasan Prasarana       
                                                                        
    Olahraga di Tingkat Kabupaten/Kota.                                 
                                                                        
   2. Lingkup Pekerjaan                                                 
         Perencanaan Teknik Secara  Detail Perencanaan Revitalisasi     
                                                                        
     Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec. Luak :                         
     - Pekerjaan Struktur;                                              
                                                                        
     - Pekerjaan Asitektur;                                             
                                                                        
     - Pekerjaan Elektrikal.                                            
   3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana    
                                                                        
     adalah mengikuti ketentuan dalam DPA Dinas Pariwisata Pemuda dan   
                                                                        
     Olahraga Tahun Anggaran 2025. Tahap yang akan dilaksanakan adalah: 
     a. Persiapan Perencanaan termasuk survey;                          
                                                                        
     b. Penyusunan Pra Rencana termasuk program dan konsep ruang;       
     c. Pengembangan Rencana;                                           
     d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya;                              
     e. Penyusunan Rencana Pelaksanaan;                                 
                                                                        
     f. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan lain-lain;
     g. Persiapan Pelelangan;                                           
                                                                        
     h. Pelaksanaan Pelelangan;                                         
                                                                        
     i. Pengawasan Berkala.                                             
                                                                        
                                                                        
D. TARGET/SASARAN                                                       
                                                                        
   1. Keluaran                                                          
     Terlaksananya jasa Konsultasi Perencanaan Revitalisasi Lapangan Volly
                                                                        
     Sungai Kamuyang Kec. Luak (APBD) Tahun Anggaran 2025               
   2. Hasil (Outcomes)                                                  
                                                                        
     Tersedianya Dokumen Perencanaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai 
                                                                        
     Kamuyang Kec. Luak (APBD) Tahun Anggaran 2025                      
                                                                        
                                                                        
 E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                        
       Jangka waktu  pelaksanaan, khususnya  sampai diserahkannya       
   dokumen Perencanaan Revitalisasi Lapangan Volly Sungai Kamuyang Kec. 
                                                                        
   Luak adalah 10 ( Sepuluh ) Hari Kalender.                            
                                                                        
                                                                        
 F. PENUTUP                                                             
                                                                        
       Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan  
   hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari    
                                                                        
   bahan masukkan   lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan       
                                                                        
   tersebut Konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas  
   dengan Pemberi Tugas.