Perencanaan Pembangunan Lapangan Bola Koto Tuo Nagari Koto Lamo Kapur IX

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10501438000
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 35,000,000
Winner (Pemenang): CV Natural Consultant
NPWP: 09*9**4****04**0
RUP Code: 60582889
Work Location: Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       KABUPATEN      LIMA   PULUH   KOTA                 
                                                                        
 DINAS    PARIWISATA        PEMUDA      DAN   OLAHRAGA                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        DOKUMEN       PERSIAPAN       PENGADAAN                         
                                                                        
                            (DPP)                                       
                                                                        
                                                                        
                 URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                        
  Perencanaan  Pembangunan   Lapangan  Bola Koto Tuo Nagari             
                   Koto Lamo Kec. Kapur  IX                             
                         (APBD 2025)                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Program     : 2.19.03  Program  Pengembangan  Kapasitas Daya         
                 Saing Keolahragaan                                     
                                                                        
   Kegiatan    : 2.19.03.2.01  Pembinaan    Dan    Pengembangan         
                 Olahraga Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Yang       
                 Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota               
   Sub                                                                  
               : 2.19.03.2.01.0005 Koordinasi, Singkronisasi            
   Kegiatan                                                             
                 Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan,     
                 Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan Dan               
                 Pengawasan Prasarana Olahraga Di Tingkat               
                 Kabupaten/Kota                                         
   Pekerjaan                                                            
               : Perencanaan Pembangunan Lapangan Bola Koto Tuo         
                 Nagari Koto Lamo Kec. Kapur IX                         
   Lokasi      : Nagari Koto Lamo Kec. Kapur IX                         
   Sumber Dana : APBD 2025                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
   1. Dasar Hukum                                                       
                                                                        
     a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025       
        Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun  
                                                                        
        2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;                 
     b. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024   
                                                                        
        Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran   
        2025;                                                           
                                                                        
     c. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 27 Tahun 2024 Tentang    
                                                                        
        Penjabaran Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah Tahun        
        Anggaran 2025;                                                  
                                                                        
     d. DPA-OPD Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lima     
        Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;                                 
                                                                        
     e. DPA APBD-P  Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Lima Puluh     
        Kota Tahun Anggaran 2025.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2. Gambaran Umum                                                     
      Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi     
                                                                        
      dengan sarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu   
      memenuhi  fungsi bangunan secara optimal, dan dapat menjadi       
                                                                        
      teladan bagi lingkungannya, serta member konstribusi positif bagi 
      perkembangan  arsitektur Indonesia. Setiap pendirian bangunan,    
                                                                        
      prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui tahap       
                                                                        
      persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan  pelaksanaan       
      pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan    
                                                                        
      dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria 
      teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria     
                                                                        
      administrasi bagi bangunan negara. Tahapan pembuatan perencanaan  
      merupakan proses/ kegiatan yang sangat menentukan dan diperlukan  
                                                                        
      untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu Dinas Pariwisata
      Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran      
                                                                        
      2025 mengalokasikan   dana   untuk   pelaksanaan  pekerjaan       
                                                                        
      pengadaan Jasa  Konsultansi Perencanaan Perbaikan Lapangan Bola   
      Kaki Nagari Taram Kec. Harau (DAU), melalui Kegiatan Pembinaan dan
                                                                        
      Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang     
      Menjadi Kewenangan  Daerah  Kabupaten/  Kota, Sub  Kegiatan       
                                                                        
      Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui
      Perencanaan,  Pengadaan,  Pemanfaatan,   Pemeliharaan  dan        
                                                                        
      Pengawasan Prasarana Olahraga di Tingkat Kabupaten/Kota.          
                                                                        
                                                                        
B. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan   
                                                                        
     Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses 
                                                                        
     yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
     pelaksanaan tugas perencanaan.                                     
                                                                        
  2. Dengan  penugasan  ini diharapkan konsultan Perencana  dapat       
     melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan      
                                                                        
     keluaran yang memadai sesuai KAK ini.                              
                                                                        
                                                                        
C. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                        
   1. Lingkup Kegiatan/Proyek                                           
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Perencanaan Perbaikan       
                                                                        
    Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec. Harau Program Pengembangan     
    Kapasitas Daya  Saing  Keolahragaan Sub  Kegiatan  Koordinasi,      
                                                                        
    Sinkronisasi dan Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, 
    Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengawasan Prasarana       
                                                                        
    Olahraga di Tingkat Kabupaten/Kota.                                 
   2. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
         Perencanaan Teknik  Secara  Detail Perencanaan Perbaikan       
     Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec. Harau :                       
                                                                        
     - Pekerjaan Struktur;                                              
                                                                        
     - Pekerjaan Asitektur;                                             
     - Pekerjaan Elektrikal.                                            
                                                                        
   3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana    
     adalah mengikuti ketentuan dalam DPA Dinas Pariwisata Pemuda dan   
                                                                        
     Olahraga Tahun Anggaran 2025. Tahap yang akan dilaksanakan adalah: 
     a. Persiapan Perencanaan termasuk survey;                          
                                                                        
     b. Penyusunan Pra Rencana termasuk program dan konsep ruang;       
     c. Pengembangan Rencana;                                           
                                                                        
     d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya;                              
                                                                        
     e. Penyusunan Rencana Pelaksanaan;                                 
     f. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan lain-lain;
                                                                        
     g. Persiapan Pelelangan;                                           
     h. Pelaksanaan Pelelangan;                                         
                                                                        
     i. Pengawasan Berkala.                                             
                                                                        
                                                                        
D. TARGET/SASARAN                                                       
                                                                        
   1. Keluaran                                                          
     Terlaksananya jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Lapangan     
                                                                        
     Bola Koto Tuo Nagari Koto Lamo Kec. Kapur IX (APBD) Tahun Anggaran 
     2025                                                               
                                                                        
   2. Hasil (Outcomes)                                                  
                                                                        
     Tersedianya Dokumen Perencanaan Pembangunan Lapangan Bola Koto     
     Tuo Nagari Koto Lamo Kec. Kapur IX (APBD) Tahun Anggaran 2025      
                                                                        
                                                                        
 E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                        
       Jangka waktu  pelaksanaan, khususnya  sampai diserahkannya       
   dokumen Perencanaan Pembangunan Lapangan Bola Koto Tuo Nagari Koto   
                                                                        
   Lamo Kec. Kapur IX adalah 30 ( Tiga Puluh ) Hari Kalender.           
                                                                        
                                                                        
 F. PENUTUP                                                             
                                                                        
       Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan  
   hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari    
                                                                        
   bahan masukkan   lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan       
   tersebut Konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas  
                                                                        
   dengan Pemberi Tugas.