PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN
(DPP)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Pembangunan Lapangan Bola Koto Tuo Nagari
Koto Lamo Kec. Kapur IX
(APBD 2025)
Program : 2.19.03 Program Pengembangan Kapasitas Daya
Saing Keolahragaan
Kegiatan : 2.19.03.2.01 Pembinaan Dan Pengembangan
Olahraga Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Yang
Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub
: 2.19.03.2.01.0005 Koordinasi, Singkronisasi
Kegiatan
Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan,
Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan Dan
Pengawasan Prasarana Olahraga Di Tingkat
Kabupaten/Kota
Pekerjaan
: Perencanaan Pembangunan Lapangan Bola Koto Tuo
Nagari Koto Lamo Kec. Kapur IX
Lokasi : Nagari Koto Lamo Kec. Kapur IX
Sumber Dana : APBD 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025;
c. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 27 Tahun 2024 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025;
d. DPA-OPD Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lima
Puluh Kota Tahun Anggaran 2025;
e. DPA APBD-P Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Lima Puluh
Kota Tahun Anggaran 2025.
2. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi
dengan sarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu
memenuhi fungsi bangunan secara optimal, dan dapat menjadi
teladan bagi lingkungannya, serta member konstribusi positif bagi
perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap pendirian bangunan,
prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui tahap
persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan
dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara. Tahapan pembuatan perencanaan
merupakan proses/ kegiatan yang sangat menentukan dan diperlukan
untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu Dinas Pariwisata
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan
pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Perbaikan Lapangan Bola
Kaki Nagari Taram Kec. Harau (DAU), melalui Kegiatan Pembinaan dan
Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang
Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota, Sub Kegiatan
Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui
Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan
Pengawasan Prasarana Olahraga di Tingkat Kabupaten/Kota.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
C. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan/Proyek
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Perencanaan Perbaikan
Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec. Harau Program Pengembangan
Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Sub Kegiatan Koordinasi,
Sinkronisasi dan Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan,
Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengawasan Prasarana
Olahraga di Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Pekerjaan
Perencanaan Teknik Secara Detail Perencanaan Perbaikan
Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec. Harau :
- Pekerjaan Struktur;
- Pekerjaan Asitektur;
- Pekerjaan Elektrikal.
3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah mengikuti ketentuan dalam DPA Dinas Pariwisata Pemuda dan
Olahraga Tahun Anggaran 2025. Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
a. Persiapan Perencanaan termasuk survey;
b. Penyusunan Pra Rencana termasuk program dan konsep ruang;
c. Pengembangan Rencana;
d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya;
e. Penyusunan Rencana Pelaksanaan;
f. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan lain-lain;
g. Persiapan Pelelangan;
h. Pelaksanaan Pelelangan;
i. Pengawasan Berkala.
D. TARGET/SASARAN
1. Keluaran
Terlaksananya jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Lapangan
Bola Koto Tuo Nagari Koto Lamo Kec. Kapur IX (APBD) Tahun Anggaran
2025
2. Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Perencanaan Pembangunan Lapangan Bola Koto
Tuo Nagari Koto Lamo Kec. Kapur IX (APBD) Tahun Anggaran 2025
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya
dokumen Perencanaan Pembangunan Lapangan Bola Koto Tuo Nagari Koto
Lamo Kec. Kapur IX adalah 30 ( Tiga Puluh ) Hari Kalender.
F. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukkan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan
tersebut Konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan Pemberi Tugas.